Gan mau nanya?ceritanya begini, Kakek ane almarhum punya tanah & bangunan, sudah bersertifikat. Sertifikatnya ada dipegang nenek gw. Tapi untuk IMB nya nenek gw gak pegang. Nah bangunannya mau di renov berhubung ud tua. Yang jadi masalahnya IMB nya gak tau sudah punya apa belom. Kira2 untuk info
Permisi agan2 @ agan Michael, mau tanya nih prihal proses pemblokiran dan pencabutan blokir sertipikat. 1. Kalau proses pengajuan dan pencabutan pemblokiran sertipikat itu dokumen2 yang perlu di bawa apa saja ya? 2. Apakah kedua hal tersebut diatas dapat dikuasakan? 3. Ada dasar hukumnya ga yang m
Kangen Jepangggggggggggggggggggggggggggggggggggggg... Liat foto2nya lmyn melepas rindu...:ilovekaskuss:ilovekaskuss:ilovekaskuss
Salam kenal agan sofyantoko.. Thanks uda bantuin ngejawab di thread ane.. Sibuk melulu jadi jarang bs ngejawab semua pertanyaan...:iloveindonesias :iloveindonesias:iloveindonesias