Quote:
Diteriaki 'Maling' oleh Pelaku, Korban Perampasan Dihajar Massa
Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Semarang - Maling teriak maling, itulah yang dilakukan Agung Kurniawan alias Bagong (18) warga Jalang Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Semarang. Ia merampas handphone milik korbannya dan meneriaki maling hingga korban babak belur dihajar massa.
Peristiwa terjadi tanggal 24 Januari 2014 lalu di sekitar Stadion Jatidiri Semarang sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu Bagong dan rekannya, Romadhon (28) warga Karangrejo melintas melewati empat pelajar SMP yang sedang nongkrong.
"Mereka melotot-molotot, saya berhenti terus minta rokok tapi enggak dikasih. Terus saya minta uang Rp 20 ribu malah dikasih Rp 9 ribu," kata Bagong kepada detikcom di Mapolsek Gajahmungkur, Kamis (6/2/2014).
Karena tersinggung Bagong mulai berbuat kasar kepada empat korban yaitu Prasetyo Adi Nugroho, Jweni, Unggul, dan satu korban lainnya. Salah satu korban yaitu unggul sempat dibawa Bagong menggunakan motornya menuju daerah Tinjomoyo kemudian diminta handphone merk Cross milik korban.
Setelah mendapatkan handphone korban, Bagong mengembalikan Unggul ke teman-temannya di Jatidiri. Bagong memukuli Unggul sedangkan Romadhon memegangi korban.
"Saya enggak ikut mukul, saya cuma megangin," aku Romadhon.
Melihat Unggul dipukuli, korban lainnya kabur. Tapi ternyata Bagong justru berteriak 'maling' sehingga warga berdatangan. Bagong pun mengaku kepada warga bahwa handphonenya dicuri Unggul. Bocah SMP itu kemudian dihajar massa
"Saya takut, makanya saya teriak maling. Itu handphone mau saya kembalikan sebenarnya, saya mau minta uangnya," ujar Bagong.
Tidak berapa lama anggota Polsek Gajahmungkur datang dan membawa Unggul, Bagong, dan Romadhon ke Mapolsek. Mereka diperiksa terpisah dan sama-sama mengaku sebagai korban.
Kapolsek Gajahmungkur Kompol Meiliyan Rahmadi mengatakan Bagong bersikukuh dia adalah korban, namun setelah polisi mendatangkan rekan-rekan Unggul, barulah terbongkar kebenarannya.
"Pengakuan dia (tersangka) sebagai korban. Tapi dari pemeriksaan ternyata dia pelakunya," kata Rahmadi.
Diketahui juga pelaku ternyata sudah empat kali melakukan aksi di daerah yang sama dengan korban remaja atau anak-anak yang fisiknya lebih kecil dari pelaku.
"Pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegasnya.
http://news.detik.com/read/2014/02/0...-dihajar-massa
Buset deh, maling teriak rampok