Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Joko.WiAvatar border
TS
Joko.Wi
Jokowi Untung Golkar Tolak Perpu Pilkada, Kok Bisa?
Jokowi Untung Golkar Tolak Perpu Pilkada, Kok Bisa?


TEMPO.CO, Jakarta - Partai Golongan Karya menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota—disebut Perpu Pilkada. Penolakan itu diumumkan dalam Musyawarah Nasional Golkar di Bali, Selasa, 3 Desember 2014. Langkah partai pimpinan Aburizal Bakrie ini dinilai sebagai blunder. (Baca: SBY Putus Hubungan dengan Golkar)

Ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan manuver Golkar itu justru menguntungkan Presiden Jokowi yang berupaya mempertahankan pemilihan kepala daerah langsung. “Jokowi bisa langsung menunjuk 204 pelaksana tugas kepala daerah di provinsi dan kabupaten/kota pada 2015,” ujar Zainal, Kamis, 4 Desember 2014. (Baca: Tolak Perppu, Kubu Prabowo Sebut SBY Pembohong)

Penunjukan itu merupakan buah dari kekosongan hukum jika DPR menolak mengesahkan Perpu Pilkada menjadi undang-undang. Menurut Zainal, jika Perpu dimentahkan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur pemilihan kepala daerah lewat DPRD tak otomatis berlaku. Beleid itu disahkan DPR periode lalu sebelum dianulir oleh perpu yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu. (Baca: Soal Perpu Pilkada, Ruhut: Golkar Jilat Ludah)

Setelah Perpu ditolak, tutur Zainal, DPR dan pemerintah harus menyusun rancangan undang-undang yang membahas pencabutan Perpu dan mengatur akibat hukum dari pencabutan itu. “Akibat hukumnya silakan pilih, apakah kembali ke pemilihan tidak langsung atau langsung,” tuturnya. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (Baca: SBY Serukan Merapat ke PDIP)

Bila DPR dan pemerintah tak mencapai kata sepakat, terjadi kevakuman hukum soal pilkada. Dengan tiadanya aturan, Jokowi bisa langsung menunjuk pelaksana tugas kepala daerah. Tahun depan, ada 204 kepala daerah yang habis masa jabatannya. Untuk gubernur, pelaksana tugas adalah pejabat eselon I. Adapun bupati dan wali kota dijabat pejabat eselon II. Karena kepala daerah ditunjuk pusat, kebijakan pemerintah Jokowi diperkirakan tak akan ditentang daerah. (Baca: Alasan Koalisi Prabowo Bernafsu Tolak Perpu Pilkada)

Zainal mengatakan kekosongan hukum ini tak ada batas waktu. Jika DPR dan pemerintah tak kunjung mencapai titik temu, konsekuensinya tidak akan ada undang-undang baru menyangkut pilkada. “Padahal, dalam pembuatan undang-undang, dibutuhkan kesepakatan kedua pihak,” ujar Zainal. (Baca: Ical Bikin SBY Batal Menyepi)

Dia menilai pemerintah tak akan menuai dampak buruk dengan ditolaknya Perpu Pilkada. Asalkan, pemerintah Jokowi berkukuh bahwa pemilihan kepala daerah harus langsung oleh rakyat ketika membahas undang-undang pengisi kekosongan aturan pilkada. “Kalau pemerintah lemah dan setuju pemilihan kepada daerah melalui DPRD, KMP yang bakal menguasai kepala daerah,” tutur Zainal.

http://www.tempo.co/read/news/2014/1...lkada-Kok-Bisa

Ya.., itu sah sah saja (melakukan penunjukan kepala daerah 200 orang lebih), tapi itu langkah terakhir lah.., kita kepingin (punya) hubungan baik dengan dewan, namun tetap dalam koridor spirit pilkada langsung (oleh rakyat). Sikap (pemerintah) sangat tegas, kita nggak akan kompromi.
0
15.3K
179
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan