Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

victim.o.gip99Avatar border
TS
victim.o.gip99
Kementerian LHK Segel Pulau C, D dan G Reklamasi Jakarta
JAKARTA - Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel kegiatan reklamasi di Pulau C, D dan G, Pantai Utara Jakarta. Hal itu dilakukan dengan cara memasang papan yang menginformasikan peringatan penghentian sementara proyek reklamasi tersebut.

Direktur Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, penghentian sementara kegiatan reklamasi di tiga pulau ini diterapkan sampai pengembang memenuhi kewajiban yang disyaratkan oleh pihaknya.

"Sanksi administrasi kan penghentian sementara. Kemudian apabila mereka tidak mengikuti perintah kan sanksinya bisa lebih berat lagi. Bisa saja tidak memberikan izin, pencabutan izin maupun sanksi lainnya. Jadi yang sekarang kami lakukan, mereka harus menghentikan semua kegiatan di sini," kata Rasio saat ditemui di lokasi penyegelan di Pulau C dan D, Jakarta Utara, Rabu (11/5/2016)

Papan peringatan penghentian sementara itu bertuliskan, "Penghentian Sementara Seluruh Kegiatan Berdasarkan SK. 354/Menlhk/ Setjen/Kum.9/ 5/2016" yang dipasang di tengah-tengah Pulau C.

Rasio melanjutkan, ada sebelas poin yang harus dipenuhi pengembang jika ingin melanjutkan kegiatan reklamasi di tiga pulau ini. Namun begitu, ia tak menyebutkan secara rinci semua persyaratan tersebut. Yang jelas, hal itu berkaitan dengan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Untuk memenuhi sebelas poin ini, KLHK memberi waktu maksimal 120 hari bagi pengembang reklamasi untuk memenuhi. Jika tak bisa, maka ada sanksi yang akan diterapkan. Rasio mengatakan, sanksi terberat yang mungkin dijatuhkan adalah pembekuan izin reklamasi.

“Di Amdal itu ada janji-janji yang enggak dilakukan, ada juga belum dilakukan. Makanya kita kasih waktu 120 hari. Kalau dia cepat bisa jalan, kalau tidak bisa, ya kita lihat lagi," ujar dia.

(Baca juga: Ahok Ngeles soal Aliran Dana dari Podomoro Land)

Diketahui, Pulau C dan D merupakan proyek reklamasi yang dikerjakan oleh PT Kapuk Indah Niaga, anak perusahaan Agung Sedayu Group. Sedangkan pulau G dikerjakan oleh PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan Agung Podomoro Land. Pembangunan pulau C dan D disatukan, padahal seharusnya pengembang memisahkan dua pulau ini dengan kanal.

Selain itu, di pulau C juga sudah terdapat sejumlah bangunan, padahal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum diterbitkan oleh Pemprov DKI.


http://m.okezone.com/read/2016/05/11...m_source=wp_bt

Ternyata banyak sekali aturan yang dilanggar oleh si Ahok taik dan kroni kroninya.

Dana Kampanye si taik akan tersendat, panastaik tidak bisa gajian.

emoticon-Wkwkwk
0
2.1K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan