Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hanyabelajarAvatar border
TS
hanyabelajar
Sesalkan keputusan Presiden Jokowi menyetujuin kenaikan gaji bagi DPRD
Keputusan Presiden Joko Widodo yang menyetujui kenaikan penghasilan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sangat di sesalkan dimana kondisi ekonomi Indonesia sedang sulit. Di sisi lain, Jokowi sudah berkomitmen untuk memprioritaskan pembangunan infrastruktur.

"Saya kira Jokowi perlu didesak untuk konsisten memprioritaskan anggaran untuk pembangunan infrastruktur," kata peneliti Formappi Lucius Karus saat dihubungi, Rabu (31/8/2016).

Terlebih lagi, Lucius menilai, kinerja DPRD di berbagai kabupaten dan kota selama ini tidak begitu terlihat.

Justru, lanjut dia, banyak anggota DPRD yang terlibat praktik korupsi dan harus berurusan dengan penegak hukum.

"Dengan kenaikan gaji yang sudah disetujui pemerintah pusat, tak ada jaminan bahwa praktik persekongkolan dengan pemda akan berhenti," ucap Lucius.

Lucius menilai, seharusnya pemerintah tidak perlu tertekan dengan desakan DPRD yang meminta kenaikan penghasilan.

Pemerintah, kata dia, harusnya bisa melihat kontribusi apa yang bisa diberikan oleh DPRD sebelum menaikkan penghasilan mereka.

"Tak ada alasan bagi pemerintah pusat untuk takluk pada tuntutan DPRD karena rakyat sesungguhnya sudah antipati dengan wakil mereka yang sibuk mengurusi diri sendiri ketimbang rakyat yang diwakili," ucap Lucius.

Presiden menyetujui rancangan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur mengenai tambahan dan kenaikan tunjangan anggota dan pimpinan DPRD.

PP ini diumumkan Jokowi di hadapan ratusan anggota DPRD saat membuka Rapat Kerja Nasional I Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Jokowi menjanjikan bahwa PP tersebut selambat-lambatnya akan terbit pada akhir tahun ini. PP itu tidak bisa diterapkan saat ini karena pemerintah tengah melakukan penghematan anggaran.

"Tapi yang jelas tidak akan menginjak tahun depan. Saya tahu ini sudah 13 tahun, saya tahu sekali," kata Jokowi yang akhirnya kembali disambut tepuk tangan para anggota DPRD.

Saat ditanya apa yang menjadi pertimbangan menyetujui PP tersebut di tengah kondisi ekonomi yang sulit, Jokowi beralasan, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD di Kabupaten masih minim.

Jokowi menambahkan, kesejahteraan anggota DPRD tidak pernah meningkat selama hampir 13 tahun.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 yang mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD diteken pada akhir era pemerintahan Presiden kelima Megawati Soekarnoputri
Diubah oleh hanyabelajar 01-09-2016 00:20
0
3.5K
49
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan