Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Revisi UU ITE Resmi Diberlakukan, Masyarakat Diimbau Hati-hati


Metrotvnews.com, Jakarta: Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) secara resmi mulai berlaku hari ini, Senin (28/11/2016). Masyarakat diimbau berhati-hati saat memanfaakan ranah media sosial.


Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum Henry Subiakto di Jakarta, akhir pekan lalu, menjelaskan dalam UU ITE masyarakat dilarang membuat dan menyebarkan informasi yang bersifat tuduhan, fitnah, maupun SARA yang mengundang kebencian.


"Yang bisa dijerat bukan hanya yang membuat, tapi justru juga yang mendistribusikan dan mentransmisikannya. Jangan mudah menyebar informasi yang bisa menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu," kata Henry yang juga merupakan ketua panitia kerja pemerintah dalam penyusunan revisi UU ITE ini.


Dia juga menjelaskan dalam Pasal 27, yang disebut-sebut sebagai pasal 'karet' terdapat pengurangan hukuman pidana untuk kasus pencemaran nama baik dari enam tahun menjadi empat tahun penjara.


Kemudian, dalam pasal 29 tentang pengancaman dengan kekerasan, semula berlaku hukuman 11 tahun, kini juga hanya empat tahun.


Aturan ini membuat tersangka baru bisa ditahan setelah keputusan pengadilan inkracht.


Henry meyakini, adanya aturan ini tidak akan ada kasus serupa Prita Mulya Sari. Dalam Pasal 27 ayat 3, juga dijelaskan bahwa tuduhan itu harus ditujukan kepada personal, baru dapat ditindak.


Henry juga menyatakan pemerintah memasukkan konsep baru yang diadopsi dari negara Eropa di dalam pasal 26, yaitu hak untuk dihapuskan informasi di dunia maya yang sudah tidak relevan lagi.


"Sekarang berarti informasi, berita abal-abal bisa dicegah," ucapnya.


Secara terpisah, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan LBH Pers menyatakan perubahan yang dilakukan terkait dengan UU ITE tersebut dapat mengekang sikap kritis masyarakat dengan menambahkan kewenangan baru pemerintah.


ICJR dan LBH Pers berpandangan bahwa norma dan praktik perubahan tersebut masih tetap berpotensi mengancam kebebasan ekspresi.


Disamping itu, ada persoalan duplikasi tindak pidana karena ketentuan-ketentuan yang sama dalam KUHP masih mampu untuk menjangkau perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan medium internet.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...mbau-hati-hati

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
4.9K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan