Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Penerimaan pajak masih rendah meski ada amnesti pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani mendengarkan pertanyaan saat paparan realisasi pelaksanaan APBNP 2016 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (3/1/2016).
Masuknya uang tebusan dari program amnesti pajak ternyata mampu menambal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016.

Kementerian Keuangan melaporkan, defisit APBNP 2016 mencapai 2,46 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau sebesar Rp307,7 triliun.

Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet, defisit tersebut merupakan selisih dari realisasi sementara pendapatan negara sebesar Rp1.551,8 triliun (86,9 persen), dan realisasi sementara belanja negara sebesar Rp1.859,5 triliun (89,3 persen).

Pada sisi pendapatan negara, ada faktor penerimaan pajak yang mengalami pertumbuhan 4,2 persen, kendati pertumbuhan penerimaan negara dari pajak nonmigas sebesar -4,9 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, negatifnya pertumbuhan pajak yang tidak termasuk uang tebusan disebabkan masih lemahnya perekonomian dan terkontraksinya harga komoditas. Selain itu, adanya tekanan dari kebijakan pemerintah yang memutuskan mengubah pendapatan tidak kena pajak sebagai salah satu insentif perpajakan.

Lebih terperinci, realisasi pendapatan negara berasal dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.283,6 triliun (83,4 persen) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp262,4 triliun (107 persen). Naiknya penerimaan perpajakan itu tak lepas berkat keberhasilan program amnesti pajak yang berhasil mengumpulkan uang tebusan sekitar Rp107 triliun.

Sementara, realisasi belanja negara terdiri dari belanja pemerintah pusat tercatat sebesar Rp1.148,6 triliun (87,9 persen), berikut transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp710,9 triliun (91,6 persen).

Pada 2015, defisit anggaran yang tercatat mencapai 2,59 persen terhadap PDB atau sebesar Rp298,4 triliun. Oleh karena itu, Sri Mulyani, mengatakan bahwa defisit anggaran 2016 masih aman karena berada di level 2,46 persen dari PDB.

Meski begitu, penerimaan pajak yang tumbuh 4,2 persen tersebut masih lebih rendah Rp33 triliun dari proyeksi shortfall Rp218 triliun. Jika dibandingkan dengan outlook penghematan, realisasi sementara penerimaan perpajakan mencapai Rp1.283 triliun atau 97,2 persen.

Penerimaan pajak nonmigas tercatat tumbuh 5,7 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang mencapai 81,1 persen terhadap APBNP atau sekitar Rp1.069 triliun. Penerimaan bea dan cukai terpantau sebesar Rp178,7 triliun (97,2 persen) atau lebih kecil sedikit dari tahun lalu sebesar Rp179,6 triliun.

Pencapaian penerimaan bukan pajak mencapai Rp262,4 triliun atau Rp17,3 triliun di atas target APBNP. Sri Mulyani mengatakan pencapaian itu didorong oleh realisasi lifting minyak dan gas yang melampaui target, peningkatan peran dividen BUMN, kinerja PNBP Kementerian/Lembaga yang lebih baik, dan peningkatan PNBP Badan Layanan Umum.

"Evaluasi penerimaan pajak ini memberi pesan kuat bahwa reformasi pajak menjadi sangat urgent sehingga kepastian pajak menjadi perlu," ucap Sri Mulyani, Selasa (3/1/2016).

Pengamat perpajakan, Yustinus Prastowo dalam Bisnis Indonesia, menilai performa anggaran 2016 ini menunjukkan dua hal.

Pertama, ada penurunan potensi dan kemampuan memungut pajak. Kedua, jika penurunan penerimaan non-amnesti pajak di 2016 terjadi karena ada kebijakan tersebut, misalnya pemberhentian pemeriksaan dan penyidikan, maka akan terjadi trade off.

Prastowo pun mengingatkan bahwa hal ini penting diwaspadai pemerintah, apalagi target 2017 disebut-sebut sudah lebih realistis dibandingkan dengan target dua tahun terakhir. Pelaksanaan amnesti pajak dan penurunan target seharusnya dijadikan momentum perbaikan yang fundamental dan menyeluruh.

Dalam jangka pendek, imbuhnya, seharusnya ada potensi-potensi baru. Dia memberi contoh salah satunya terkait multiplier effect dari amnesti pajak yakni berupa transaksi dan konsumsi yang meningkat secara alamiah sehingga meningkatkan setoran pajak pertambahan nilai (PPN).

Selain itu, penambahan harta deklarasi dalam amnesti pajak akan meningkatkan setoran pajak penghasilan (PPh) 25 OP/Badan. Dia menegaskan pemerintah perlu memakai strategi compliance risk management dengan mengefektifkan peran audit untuk mendorong ke perilaku patuh.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-amnesti-pajak

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Penjara Filipina diserang, 158 napi melarikan diri

- Perkuat distribusi, Pertamina gandeng NU

- Rapor kepemimpinan Jokowi memang yang paling baik

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
3.1K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan