Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

iambacknowAvatar border
TS
iambacknow
Hakim Boleh Saja Jatuhkan Putusan Lebih Berat Dari Tuntutan, Tapi Ini Tidak Lazim
Hakim Boleh Saja Jatuhkan Putusan Lebih Berat Dari Tuntutan, Tapi Ini Tidak Lazim

RMOL. Keluarga Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah men­cabut banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kendati begitu, hingga tiga hari lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga mengajukan banding baru mempertimbangkan untuk mencabut memori banding.

Jika memori banding itu tak juga dicabut JPU, maka praktis sidang banding kasus Ahok di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan tetap dilangsungkan. Lantas apa langkah hukum beri­kutnya yang akan diambil tim kuasa hukum Ahok? Berikut penjelasan tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta;
Setelah pihak anda men­cabut banding, lalu apa yang dilakukan selanjutnya?Ya kami tinggal menunggu perkembangan berikutnya. Kan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mencabut bandingnya.
Tidak ada hal khusus yang disiapkan guna menghadapi banding tersebut?Tidak ada. Kami kan sudah bikin memori banding. Memori banding kami ada 400 halaman lebih. Jadi itu sudah bukan urusan Pak Basuki lagi. Yang penting dia sudah bersikap, menujukan bagaimana niatnya untuk bangsa dan negara ini.
Boleh tahu apa isi memori banding Ahok tersebut?Banyak. Misalnya menyang­kut Pasal 156a, selain menyang­kut Pasal 156. Penjelasan unsur niat, unsur kesengajaan yang tidak terbukti menurut kami. Lalu soal penetapan tersangka. Menurut jaksa kan penetapannya karena menyebabkan keresahan. Padahal yang menyebabkan itu kan Buni Yani (dosen yang dituduh ikut menyebarluaskan pidato penistaan agama yang dilakukan Ahok) Sebab, se­jak pidato dari Pak Basuki itu tidak ada yang marah -marah, tidak ada kegaduhan. Setelah Buni Yani menghilangkan kata pakai, baru timbul. Karena ka­lau menghilangkan kata pakai, artinya bisa berbeda sekali. Ditambah komentar dari Pak Buni Yani, kegaduhan muncul. Jadi ramainya keadaan ini bukan karena Pak Basuki, tapi karena Buni Yani.
Tim pengacara itu kan inginnya banding ya?Bukan pengacara, tapi Pak Basuki sendiri yang mau. Begitu ada putusan tanggal 9 kemarin, beliau berkonsultasi dengan pen­gacara di ruang sidang dan kami setuju naik banding. Pak Basuki pun langsung mengumumkan­nya secara lisan di ruang sidang. Kemudian menindaklanjutinya secara formal, ada rekan-rekan yang pergi ke PN Jakarta Utara siang hari itu juga untuk men­gajukan pernyataan banding tertulis. Sampai kemudian kan kami mengajukan memori band­ingnya Senin kemarin.
Lalu kenapa itu kemudian tiba - tiba dicabut?Itu sebetulnya enggak tiba -tiba juga. Itu diputus melalui komunikasi yang intensif antara kami dan pihak keluarga. Kami sudah hitung untung ruginya, baru diputuskan untuk mencabut banding tersebut, walau pun sebetulnya berat, tidak adil.
Di mana letak ketidakadi­lannya? Pertama, karena putusannya lebih berat dari pada tuntutan. Lalu yang kedua, putusannya berbeda dengan tuntutan dari JPU. Dituntutnya masa percobaan, putusannya penjara. Di polisi dan kejaksaan tidak ditahan,pengadilan malah menahan.
Memang hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan?Boleh saja, itu tidak dilarang. Tapi ini tidak lazim. Walaupun kelaziman itu bukan suatu aturan hukum yang mengikat, walau­pun hakim boleh menjatuhkan putusan yang lebih berat dari­pada tuntutan, tapi sekali kelazi­man itu dilanggar orang akan mempertanyakan, ada apa kok begini? Orang dituntut 1 tahun, putusannya 2 tahun.Selain itu putusan yang lebih berat dari tuntutan juga berarti, hakim telah berlaku tidak adil terhadap tersangka. Karena kan tuntutan jaksa itu berdasarkan pembuktian mereka. Makanya, umumnya majelis hakim dalam memutus sebuah perkara berada di tengah-tengah antara desakan pembela dan JPU. Itu penting demi keadilan yang dicari kedua belah pihak.

Soal hakim yang memutus su­paya Ahok ditahan dan dipen­jara itu memang salah ya?Pertama, penahanan itu harus­nya dilakukan setelah putusan­nya dijatuhkan. Artinya setelah pemeriksaan selesai. Hakim berpendirian berdasarkan pasal 197 KUHAP. Padahal Pasal 197 enggak berdiri sendiri. Harus lihat pasal 20 ayat 3, yang isinya menyatakan penahanan bisa ter­jadi untuk kepentingan pemerik­saan. Nah, ini kan sudah selesai pemeriksaannya. Berarti enggak sesuai dengan Pasal 20 ayat 3. Penahanan boleh terjadi kalau pemeriksaan belum selesai. Lalu yang kedua, kalau itu diputuskan siang hari, kalau bandingnya sudah ditentukan sejak jam 2 siang, itu Pengadilan Negeri (PN) sudah tidak punya kewenangan lagi untuk mena­han Pak Basuki. Karena be­gitu resmi banding kewenangan ada di Pengadilan Tinggi (PT). Sementara kemarin PT baru keluarkan surat penahanan jam 8 malam. Ada pelanggaran di situ. Sekarang siapa yang tanggung jawab. Makanya dunia interna­sional menyoroti. ***
I Wayan Sudirta: Hakim Boleh Saja Jatuhkan Putusan Lebih Berat Dari Tuntutan, Tapi Ini Tidak Lazim
http://www.rmol.co/read/2017/05/28/293099/I-Wayan-Sudirta:-Hakim-Boleh-Saja-Jatuhkan-Putusan-Lebih-Berat-Dari-Tuntutan,-Tapi-Ini-Tidak-Lazim-
yg disoroti itu bukanya blasphemynya ya emoticon-Malu (S)
0
1.1K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan