Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

p0congkaskusAvatar border
TS
p0congkaskus
Kantongi Bukti, KPK Telisik Aliran Uang ke Yasona Laoly
Kantongi Bukti, KPK Telisik Aliran Uang ke Yasona Laoly



RILIS.ID, Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus bekerja keras mengembangkan penanganan kasus proyek e-KTP. KPK sendiri tak berhenti pada Setya Novanto yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, namun KPK mendalami aliran uang yang digelontorkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong ke sejumlah anggota parlemen.

Salah satu anggota DPR yang diduga kuat menerima aliran uang dari mega korupsi ini yakni Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamongan Laoly.

Informasi yang dihimpun rilis.id, penyidik KPK telah mengantongi bukti tentang dugaan Yasona Laoly menerima uang dari proyek yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu.

"Ada (bukti), tunggu saja dulu (perkembangannya)," kata sumber rilis.id di internal KPK.

Seperti diketahui, Yasona Laoly turut disebut menerima uang dari korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 sebesar 84 ribu Dolar Amerika Serikat.

Uang tersebut diterima Yasonna saat dia masih menjadi anggota Komisi II DPR RI bersamaaan dengan pembagian untuk fraksi PDI Perjuangan. Dalam surat tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto, Yasonna menerima dua tahap. Pertama adalah pemberian dari Miryam S Haryani.

"Adapun pembagian uang tersebut kepada setiap anggota Komisi II DPR RI dengan cara dibagikan melalui Kapoksi atau yang mewakilinya yakni diberikan kepada Yasonna Laoly atau Arief Wibowo untuk anggota fraksi PDI P yang diberikan langsung di ruangan kerjanya," ungkap Jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/6/2017).

Pembagian yang kedua juga dilakukan dengan cara yang sama. Menurut Jaksa, uang tahap pertama yang diterima Miryam untuk dialirkan ke Komisi II sejumlah 1.200.000.000 Dolar Amerika Serikat yang diterima dari terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Pembagian uang tersebut dimulai sejak tahun 2011. Yasonna telah dipanggil dua kali untuk diperiksa di penyidikan KPK. Namun, politikus PDI Perjuangan itu tidak pernah mematuhinya.

Sekadar informasi, kerugian negara akibat perampokan angaran KTP elektronik adalah Rp 2.314.904.234.275, 39 atau Rp2,3 triliun. Anggaran untuk e-KTP adalah Rp5,9 triliun.

sumber: http://rilis.id/kantongi-bukti-kpk-t...ona-laoly.html
0
3.1K
31
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan