Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

banyakmikirAvatar border
TS
banyakmikir
Penghasilan Tidak Kena Pajak Turun, Daya Beli Makin Lesu
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah diharapkan tak memangkas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) guna menjaga daya beli masyarakat yang dinilai tengah lesu. Penurunan PTKP pun dikhawatirkan membuat pekerja sektor informal semakin enggan melaporkan penghasilannya. 

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara menuturkan, penurunan PTKP akan berdampak pada masyarakat, terutama pada kelompok menengah ke bawah. Terlebih, daya beli masyarakat kini tengah lesu.

"Meskipun tujuannya untuk mendorong penerimaan negara dan meningkatkan rasio pajak, tapi pelaksanaanya harus dikaji serius. Jangan sampai kebijakan perpajakan blunder bagi perekonomian," ujar Bhima kepada CNNIndonesia.com, Kamis (20/7).

Perubahan kebijakan PTKP menurut dia, juga dikhawatirkan akan memengaruhi perilaku wajib pajak untuk melakukan penghindaran pajak atau tax avoidancejika PTKP terlalu rendah. 

"Untuk wajib pajak baru, rencana penurunan PTKP dinilai kurang tepat," ungkap dia. 

Bhima menjelaskan, PTKP di Indonesia sebesar Rp54 juta per tahun, memang tinggi jika dibandingkan dengan Malaysia yang setara Rp13 juta per tahun. Namun, berbeda dengan Malaysia maupun beberapa negara ASEAN lainnya, pekerja di Indonesia mayoritas bekerja di sektor informal. 

"Malaysia sebagian besar penduduknya ada di sektor formal dengan pencatatan pajak penghasilan pribadi yang lebih tertib. Sementara di Indonesia, dominan bekerja di sektor informal," terang dia.

Dia pun menyarankan Direktorat Jenderal Pajak untuk memperbaiki pendataan basis pajak dengan sosialisasi bagi wajib pajak sektor informal, ketimbang membuat batasan PTKP baru.

Lihat juga:Gali Penerimaan, Penghasilan Tidak Kena Pajak Siap Diubah


Sementara itu, Ekonom PT Bank Permata Tbk Josua Pardede menjelaskan, penurunan PTKP membuat beban masyarakat meningkat. Pasalnya, pajak yang dibayarkan menjadi lebih besar sehingga pendapatan bersih (disposable income) masyarakat cenderung menurun.

"Penurunan disposable income ini berkorelasi secara positif dengan daya beli masyarakat," ungkap dia. 

Penurunan daya beli pun pada akhirnya menurut dia, dapat mempengaruhi tingkat konsumsi rumah tangga dan investasi dalam negeri yang juga merupakan basis penerimaan pajak. 

Lihat juga:Pengusaha Sebut Pertumbuhan Industri Ritel Bakal Stagnan

Josua menilai PTKP sebaiknya dibentuk berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Namun, sebaiknya tak diturunkan setara dengan UMP. "Bukan diturunkan, tapi disesuaikan dengan prosentase kenaikan UMP yang juga bervariasi pada masing-masing provinsi," terang dia. 

Dengan demikian, daya beli masyarakat diharapkan dapat terjaga sehingga penerimaan PPh pun dapat optimal dalam jangka pendek.

https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20170720152959-78-229205/penghasilan-tidak-kena-pajak-turun-daya-beli-makin-lesu/


0
5.4K
43
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan