Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

frances19Avatar border
TS
frances19
Ahok Lengser, Pengembang Dan DPRD Kembali Main Mata
Metrotvnews.com, Jakarta: Lengsernya Basuki Tjahaja Purnama dari kursi Gubernur DKI Jakarta menjadi angin segar buat sejumlah pihak. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis, Uchok Khadafi, menilai kongkalikong atau kesepakatan jahat antara DPRD dengan Pemprov DKI kembali longgar.
 
Hal itu terlihat dari minimnya saksi yang diberkan kepada pelanggar tata ruang dan perizinan. Salah satunya, pelanggaran koefisien luas bangunan gedung di sejumlha tempat.
 
"Jadi setelah Ahok tidak ada, DPRD merdeka banget nih. Sudah ada info, anggota dewan sebagai beking atas bangunan tinggi yang diduga langgar KLB," kata Uchok dalam keterangan tertulisnya, Jumat 21 Juli 2017.
 
Menurutnya, penegak hukum harus menyelidiki dugaan korupsi dalam pelanggaran KLB tersebut. Sebab, potensi kerugian negara sangat tinggi.

"Logikanya sederhana, kalau menambah KLB itu retribusinya mahal, permeter persegi dikalikan dengan NJOP. Kalau pengembang menyuap oknum DPRD atau oknum PTSP tinggal bayar 10-30 persen dari kewajiban, semua beres. Ini merugikan negara," tegasnya.
 
Uchok juga menyoroti adanya dewan dan PNS yang menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Ia mencontohkan gedung 13 lantai di PIK yang seharusnya masuk ke tahap penyelidikan.
 
"Penegak hukum harus menyelidiki dugaan keterlibatan DPRD dan PNS yang bermain atau yang berkaitan dengan kewenangannya. Oknum seperti ini hanya cari keuntungan pribadi dengan cara menyalahgunakan jabatan," ujarnya.
 
Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Iman Satria mempertanyakan Pemprov DKI yang berbeda sikap atas dugaan pelanggaran Koefisien Luas Bangunan Gedung 13 lantai di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Jadi saya tanya ke PTSP, mereka bilang tidak melanggar tapi Asisten Sekda Bidang Pembangunan (Gamal Sinurat) bilang itu melanggar," kata Iman.
 
Kepala PTSP Edy Junaedi saat dikonfirmasi mengatakan, kawasan itu memang diperbolehkan sampai 18 lantai. Pemohon tidak pernah mengajukan penambahan KLB. Namun saat ditanyakan luasan tanah pemohon berapa, Edy tidak mau menjawab. "Wah kalau detail seperti itu mesti minta ke pemohonnya," kata Edy
 
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham 'Lulung' Lunggana menyebut bangunan itu tak bermasalah dan tidak melanggar aturan. Hal itu sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2014 ‎yang diteken oleh mantan Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi). "Begitu juga dengan RDTR perubahan Tahun 1999, semuanya sudah clear," kata Lulung.

Courtesy : http://m.metrotvnews.com/news/metro/...bali-main-mata
0
8.5K
104
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan