Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hhs745Avatar border
TS
hhs745
Tolong dibantu informasinya
Hallo. Saya mau cerita dan minta sarannya. Saya blm berapa lama melakukan teken kontrak utk jangka waktu 1 tahun, tidak ada penahanan ijazah dan tidak ada perjanjian membayar penalty sblmnya. tp dalam 2 hari saya merasa tidak cocok, baik itu dlm kesehatan dan pendapat org tua karna sering pulang malam. Akhirnya saya memutuskan berhenti dan dtg ke personalianya. Personalianya menerima surat resign saya, dan blg kalo nomor ktp saya akan di blokir utk tdk dpt bekerja di perusahaan manapun dengan catatan tdk menyelesaikan kontrak dengan baik. Apa itu benar hukumnya apa hanya sekedar ancaman? Apakah perusahaan satu dengan lainnya dapat bekerja sama secara otomotis teridentifikasi bahwa seorang pekerja sudah di blokir dr suatu perusahaan? Mohon bantuannya, terimakasih
0
487
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan