Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
KPK Ajukan Ratusan Bukti Keterlibatan Novanto dalam e-KTP


Jakarta, GATRAnews - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan ratusan bukti dugaan keterlibatan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011-2012.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (25/9), menyampaikan, pihaknya akan menyerahkan dan membeberkan ratusan bukti dugaan keterlibatan orang nomor satu di DPR RI itu dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini."Setelah dalam persidangan pada Jumat (22/9) KPK menyampaikan jawaban dalam praperadilan e-KTP yang diajukan pihak SN [Setya Novanto], hari ini kami akan menghadirkan bukti-bukti di praperadilan tersebut," katanya.Menurut Febri, ada sekitar 200 bukti dokumen yang akan diajukan Tim Biro Hukum KPK kepada hakim tunggal PN Jaksel, Cepi Iskandar, untuk menguatkan konstruksi dugaan keterlibatan Novanto dalam kasus korusi yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp 2,3 trilyun dari proyek senilai Rp 5,9 trilyun tersebut."Sekitar 200 bukti dokumen akan mulai kita bawa di persidangan hari ini. Dari bukti ini dapat ditunjukkan kuatnya kontruksi dari kasus e-KTP ini, termasuk indikasi keterlibatan tersangka yang sudah kita tetapkan," ujar Febri.Selain mengajukan rastuan bukti, Tim Biro Hukum KPK juga akan menhadirkan ahli hukum pidana, ahli hukum acara pidana, dan ahli hukum tata negara dalam sidang praperadilan untuk melawan tersangka Novanto.KPK meyakini Hakim tunggal Cepi yang memimpin jalannya sidang praperadilan yang diajukan tersangka Novanto akan mempertimbangkan ratusan bukti-bukti yang diajukan Tim Biro Hukum KPK dalam memutus perkara."Kami harap nanti hakim akan mempertimbangkan secara serius bukti-bukti yang dihadirkan tersebut. Dalam rangkaian pembuktian beberapa hari ini juga akan dihadirkan ahli hukum pidana materil, hukum acara pidana dan hukum tata negara," katanya.

Reporter: Iwan Sutiawan

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/286479-kp...to-dalam-e-ktp

---


- KPK Bawa Belasan Dus Bukti Penetapan Tersangka Novanto di e-KTP
0
901
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan