Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Transaksi kartu kredit minimal Rp1 miliar bakal dilaporkan

Ilustrasi kartu krediit. Pembelanjaan dengan kartu kredit tahun ini, jika lebih dari Rp1 miliar bakal dilaporkan ke Ditjen Pajak.
Setelah sempat membatalkan pelaporan transaksi kartu kredit, Direktorat Pajak akan kembali memberlakukan pelaporan kartu kredit ini.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.

Beleid ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan pada 29 Desember 2017.

Pasal 1 aturan itu menyebut, instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama saat ini penyelenggara kartu kredit tidak perlu menyampaikan data kartu kredit kepada Ditjen Pajak. Namun, hal itu tetap akan diatur nanti dan diberi batasan.

"Sama seperti saldo rekening, kami berikan threshold (batas) juga," kata kepada KONTAN, Jumat (2/2).

Yoga menjelaskan, agar konsisten dengan penerapan UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Tujuan Perbankan, pelaksanaan penyampaian data kartu kredit nantinya akan wajib disampaikan hanya untuk total pembelanjaan paling sedikit Rp1 miliar dalam setahun.

Jadi data yang akan disampaikan adalah pembelanjaan pada Januari-Desember 2018, dengan total tagihan selama setahun paling sedikit Rp 1 miliar. "Dan disampaikan ke Ditjen Pajak paling lambat akhir April 2019," jelasnya.

Data tagihan kartu kredit bisa dipakai untuk melihat profil penghasilan wajib pajak (WP) untuk dilihat atau dinilai kepatuhannya dalam melaporkan penghasilan di laporan pajak SPT tahunannya.

Jika profil pembelanjaan dan laporan pajaknya tak sesuai maka bakal diteliti laporan pajaknya.

"Kalau Anda lapor penghasilan di SPT Tahunan hanya Rp10 juta per bulan, tapi belanja dengan kartu kredit Rp100 juta per bulan, itu mesti diteliti kebenaran pelaporan penghasilan di SPT-nya," ujarnya.

Kebijakan yang terkesan maju mundur ini belum diketahui kalangan penerbit kartu kredit. Menurut Steve Martha, General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), banyak bank penerbit kartu kredit yang belum mengetahui kewajiban pelaporan data kartu kredit tersebut. "Langsung kami konfirmasi ke penerbit, masih banyak yang belum menyadari terkait ini," kata Steve, Sabtu (3/2/2018).

Selama ini, beberapa kali terdengar Ditjen Pajak berencana mengintip data pembelanjaan dengan kartu kredit. Namun beberapa kali pula dibatalkan. Isu yang terulang-ulang ini dikhawatirkan membuat konsumen khawatir dan mengurangi pembelanjaan dengan kartu kredit.

Data Bank Indonesia menyebutkan, isu kewajiban lapor ini tak terlalu mempengaruhi volume transaksi kartu kredit. Tahun lalu mencapai Rp297,76 triliun. Sebagian besar untuk keperluan belanja, Rp288,91 triliun.

Secara jumlah, kartu kredit juga susut. Menurut Steve, susutnya jumlah kartu kredit tak terkait dengan isu pelaporan pajak. Namun karena bank bersih-bersih kartu kredit yang yang jarang digunakan.

"Jadi kartu yang tidak aktif digunakan nasabah ditutup dan dihapus dari pembukuan," kata Steve saat dihubungi detikFinance, Jumat (26/1/2018).



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...kal-dilaporkan

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Mobil mewah bos SBL dan jemaah yang batal berangkat

- Pansus cari perhatian, Jokowi belum pikirkan

- Memahami Bitcoin dan Cryptocurrency lain

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
13.1K
90
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan