Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Kepala Sekolah SMAN 1 Semarang Digugat, Ini Penyebabnya
[img][/img]

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Tim Advokasi Peduli Pendidikan Anak Bangsa, Aris Septiono menggugat Kepala Sekolah SMAN 1 Semarang, Endang Suyatmi Listyaningsih.

Hal itu masih berkaitan dengan kasus dikeluarkannya secara paksa oleh Kepala Sekolah SMAN 1, yakni Muhammad Afif Ashor dan Anindya Puspita Helga Nur Fadhila, yang tercatat sebagai siswa kelas XI sekolah tersebut.

Aris menjelaskan bahwa dirinya hanya melakukan penggugatan atas nama Anin, kepada pihak Kepala Sekolah SMAN 1 Semarang yang telah mengambil keputusan secara sepihak.

"Yang intinya mengembalikan Anin kepada orang tuanya, dan hal itu menurut kami, telah melanggar hukum, dimana dicatat jelaskan di Permendikbud No 82 tahun 2015, bahwa siswa tidak ada yang dikeluarkan, tetapi di tegur secara lisan, tertulis, atau diberi tindakan lain yang edukatif, nah apakah dikembalikan ke orang tuanya adalah tindakan yang edukatif, kan jelas tidak," katanya disela Sidang Pemeriksaan Pendahuluan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu (14/3/2018).

Alasan selanjutnya, lanjut Aris, bahwa di dalam surat keputusan Kepala Sekolah SMAN 1 Semarang tidak menyebutkan secara jelas pelanggaran apa.

"Didasar tata tertib yang dibuat sekolah ada fakta ditemukan bahwa tata tertib itu sempar diperbarui setelah kejadian, dan pengecekan hp. Tata tertib yang baru itu disahkan pada 1 Februari 2018 saat kejadian telah terjadi yang menggunakan tata tertib sebelumnya, yang selalu dipakai SMAN 1 Semarang," bebernya.

Artinya, kata Aris, ada tata tertib yang secara sepihak dan mendadak yang telah disahkan, setelah hal ini mencuat. Sehingga, secara legalitas, tata tertib itu dibuat untuk menunjukkan hal dan kejadian tersebut.

"Untuk itu kali ini kita ajukan gugatan, dan semua isinya sudah lengkap. Selain gugatan, majelis hakim juga kami minta untuk mempertimbangkan gelaran UN itu akan segera diadakan pada 19 April mendatang," katanya.

Sehingga, lanjutnya, dari hasil pertimbangan tersebut, disepakati sidang akan dipercepat sebelum UN berlangsung, mengingat Anin ini merupakan siswa kelas 3, yang menunggu putusan.

"Targetnya tanggal 5 atau 9 April nanti sudah ada putusan dari gugatan ini, karena Anin harus ikut ujian. Dan besok Senin minggu depan akan ada sidang pertama kami dengan agenda pembacaan gugatan sekaligus jawaban tergugat," katanya, yang juga mengatakan Anin tidak akan ikut persidangan karena diwajibkan fokus belajar.

Aris juga menegaskan, bahwa nantinya disidang ini tidak akan ada replik dan duplik, untuk mempercepat hasil sidang.

"Bukti tertulis, ada agenda kumpulan, lalu langsung saja nanti putusan, tidak ada replik atau duplik yang memperlambat sidang, kasus ini akan cepat, karena mengingat sekali lagi, UN akan berlangsung bulan depan, dan sidang nantinya akan berlangsung satu minggu dua kali," katanya.(*)




Sumber : http://www.tribunnews.com/regional/2...ni-penyebabnya

---

Baca Juga :

- Kisah Kepala Ganjar Pranowo Kejebles Saat Tidur di Mobil, Ini Gara-garanya

- Korban Pelecehan Seksual Pelajar SD di Semarang Bertambah, Orangtua Mau Lapor Polisi

- Sandra Dewi Jadikan Semarang Kota Pertama Gerai Rotinya, Harganya Mulai Segini

0
1.1K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan