Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

victimofgip44Avatar border
TS
victimofgip44
KPK: Mahar politik Sandiaga Uno Rp 500 miliar bukan gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mahar politik Rp 500 miliar yang diberikan Sandiaga Uno selaku calon wakil presiden Prabowo ke partai sebagai bentuk dana kampanye bukanlah sebuah gratifikasi. Hal ini dikatakan Pimpinan KPK Saut Situmorang saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/8).

“Kita belum bisa masuk disana karena ini konteksnya Pilpres. Tapi kalau nanti kita bisa buktikan bahwa dia (Sandiaga Uno) mengambil dari suatu tempat yang kemudian ada kaitannya dengan jabatannya, baru bisa (ditindak KPK),” kata Saut.

Namun terkait pemberian uang untuk dana kampanye partai politik, Saut belum dapat memastikan. Ia mengaku tidak tau terkait dengan ketentuan sumbangan kepada partai dalam mendukung logistik kampanye.

“Kalau dia (Sandiaga) memberikan sekian jumlah itu saya belum tahu. Apakah mereka punya angka minimal yang harus disumbangkan, kalau ketentuan perorangan berapa (tidak tahu). Kita masuk di isu korupsinya,” ujarnya.

Saut menjabarkan KPK hanya berperan ketika hal tersebut sudah berkaitan dengan penggunaan anggaran negara oleh prnyelenggara negara atau diterima oleh penyelenggara negara untuk kepentingan politk, namun jika pemberian dan alokasi itu dilakukan atas nama partai, tidak bisa disebut gratifikasi.

“Itu kita perlu dalami lagi. Kan ada syarat, ketika orang ingin berpartisipasi di Pemilu kita tidak bisa masuk disitu. Kalau kemudian isunya penyelenggara negara, KPK hanya bisa mngatakan bahwa jika itu ada kaitannya dengan jabatannya,” ungkap Saut.

Saut melanjutkan, jika sejauh ini pemberian dana itu sesuai dengan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan undang-undang yang berlaku maka KPK tidak bisa berbuat banyak. Ini karena menyangkut kebijakan untuk Pilpres.

“Kan dia (Sandiaga) berikan ke partai nya. Bukan ke penyelenggara negara, kan atas nama partai bukan atas nama pribadi. Intinya adalah ketika itu diberikan ke partai politik dan sesuai dengan peraturan KPU dan undang-undang yang berlaku, KPK tidak bisa masuk kesitu,” tegas Saut.
Saut menegaskan ranah KPK adalah uang yang digunakan melalui hasil korupsi. Namun ia menilai bahwa pemberian uang ke partai politik bukanlah sebuah gratifikasi.

“Yang jadi ranah kita adalah kalau uang itu hasil korupsi. Kalau itu (pemberian uang ke partai politik) bukan kategori gratifikasi, orang diberi ke partai politik,” tandasnya.


http://amp.kontan.co.id/news/kpk-mah...mpression=true

Kasihan panastaik semakin dibuat dungu oleh Parhat

emoticon-Wkwkwk
Diubah oleh victimofgip44 15-08-2018 02:59
0
3.1K
49
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan