Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

karikai04Avatar border
TS
karikai04
Vanessa Angel Ditangkap Saat Wik Wik Ah Ah, Avriellya Shaqilla Batal Beraksi


POJOKSATU.id, SURABAYA – Penydik Polda Jawa Timur akhirnya melepaskan Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila usai menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam, Minggu (6/1/2019).

Keduanya bebas dari jerat hukum setelah penyidik tak menetapkan status tersangka kepada Vanessa dan Avriellya usai ditangkap pada Sabtu (5/1) sore kemarin.

Sementara, status tersangka disematkan kepada orang orang yakni Endang (37) dan Tantri (25). Keduanya warga Jakarta Selatan.

Diduga, keduanya berperan sebagai mucikari yang menjajakan Vanessa dan Avriellya.

Kini, keduanya pun tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Polda Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengungkap, para mucikari artis yang bisa diajak indehoi itu melancarkan aksinya mealui media sosial.

Setelah mendapatkan calon pemakai jasa lendir selebritis, mucikari lantas melanjutkan komunikasi melalui pesan WhatsApp (WA).

Dalam komunikasi tersebut, terjadi tawar-menawar harga antara mucikari dengan calon ‘pembeli’.

Sebagai tanda jadi, calon pembeli servis ranjang goyang selebritis itu harus menyetor uang muka terlebih dulu.

“Sebelumnya harus membayar DP (uang muka, red) 30 persen sebagai tanda jadi,” katanya di Polda Jatim, Minggu (6/1).

Selanjutnya untuk pelunasan dilakukan di bandara tempat tujuan artis dengan cara ditransfer melalui rekening ke nomor rekening mucikari.

Pada Sabtu (5/1) itu, Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila sedang mendapat bookingan di Surabaya.

Sang pemesan meminta keduanya menuju salah satu hotel mewah di kawasan Surabaya Selatan.

Namun sebelum ke hotel tujuan, dua artis dan seorang manajemen terlebih dahulu mampir di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Surabaya Selatan.

Sesampainya di hotel, kemudian petugas melakukan penggerebekan.

Dalam penggerebekan itu, polisi mendapati Vanessa Angel dan pemakai jasa lendirnya sedang berhubungan badan di dalam kamar nomor 2721.


Sementara tersangka Endang dan saksi AH ditangkap saat berada di kamar nomor 2720.

Sedangkan Avriellya ditangkap saat akan masuk ke dalam kamar dimana seorang laki-laki sudah menunggunya dan belum sempat memberikan servis lendirnya.

“Dua artis itu (Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila) ditangkap saat berada di dalam kamar hotel bersama pria yang bukan suami istri,” tutur Wakil Dirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara Syarifuddin.

Tak berhenti di situ, setelah menangkap empat orang, Sabtu malam, petugas juga melakukan penangkapan terhadap tersangka Tanri di Apartemen Busura City Tower Alamanda, Cipinang, Jakarta Timur.

Kelima perempuan yang ditangkap itu kemudian menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam.

Hasilnya, Endang dan Tantri ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan kedua artis yang diorder untuk memberikan pelayanan seks dilepas dan hanya dikenai wajib lapor bersama asisten Vanessa Angel, AH.

Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Ahmad Yusep mengatakan, kedua mucikari itu telah menjalankan aksinya selama 1 hingga 2 tahun.

Selama itu, kedua mucikari itu telah beraksi di berbagai kota, sesuai dengan pesanan pria hidung belangnya.

“Detailnya masih kami dalami terkait para korbannya mucikari ini. Yang jelas, mucikari ini masih satu jaringan,” kata Yusep.

Phaknya menduga, selain Endang dan Tantri, masih ada pelaku lain dalam kasus prostitusi online yang melibatkan selebritis dalam bisnis goyang ranjang itu.

“(Terkait adanya tersangka lain, red) Masih kami dalami dari data yang ada,” jelasya.

Yusep menjelaskan, dalam aksinya, kedua mucikari itu menjajakan sejumlah selebritis yang bisa diajak indehoi melaui media sosial, baik Instagram maupun media sosial lainnya.

Setelah mendapat pelanggan, kedua mucikari itu memfasilitasi komunikasi antara pria hidung belang dengan si selebritis yang diinginkan.

Kendati demikian, Yusep tidak menjelaskan apa yang didiskusikan.

Yang jelas, kedua mucikari itu meminta uang muka 30 persen dari tarif yang ditentukan atas masing-masing selebritis yang dijajakan.

Tantri dan Endang lantas meminta calon pelanggan untuk mentransfer uang muka melalui transfer rekening.

“Kami sudah blokir rekening saudara TN (Tantri, red). Kami juga masih lakukan pendalaman dan minta bantuan PPATK terkait transaksi keuangannya,” tutur Yusep.

Atas perbuatannya, polisi menjerat keduanya dengan pasal 27 dan 45 UU ITE dan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman selama 1 tahun 4 bulan.

(jpg/ruh/pojoksatu)
Quote:


njay ditangkep pas lagi live
emoticon-Ngakakemoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak


tapi kok dilepas lagi yah emoticon-Bingung
Diubah oleh karikai04 06-01-2019 18:07
4
24.7K
97
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan