Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

silents.Avatar border
TS
silents.
Fahri Tetap Eksekusi Ganti Rugi Rp 30 M, PKS: Tidak Semudah Itu!
Jakarta - PKS menegaskan tidak akan begitu saja membayar Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah. Sebab, PKS menganggap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyatakan PKS harus membayar ganti rugi Rp 30 miliar ke Fahri non executable (eksekusi tidak bisa dijalankan).

"Sejauh ini Fahri belum bisa melakukan eksekusi terhadap putusan yang ada. Bahkan Putusan tersebut dapat dikatakan sebagai non executable," kata Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru kepada detikcom, Rabu (9/1/2018).

Menurut Zainudin, dalam putusan bernomor 214/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel tidak dijelaskan tentang objek eksekusinya. Dia menyebut Fahri tidak mengajukan penyitaan terhadap barang milik PKS

"Eksekusi harus punya landasan yuridis yang kuat, defenitif dan pasti. Objek eksekusi harus jelas. Jika barang, barang apa, di mana, dan milik siapa? Dan harus disebutkan dalam amar putusan. Sementara dalam amar putusan gugatan Fahri tidak ada perintah (amar) objek eksekusi terhadap suatu barang atau benda tertentu," papar Zainudin.

"Hal ini karena pengacara FH (Fahri Hamzah) dari awal dalam gugatannya tidak pernah mengajukan atau memohon sita jaminan sehingga tidak ada kekuatan memaksa," imbuhnya.

Namun, dalam amar putusan bernomor 214/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel disebutkan, 'Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga ratus milyar rupiah)'.

"Silakan saja tempuh mekanisme hukum untuk sampai pada eksekusi," ucap Zainudin menanggapi petikan putusan di atas.

Fahri sendiri memberikan batas waktu sampai 16 Januari ini kepada PKS untuk membayar Rp 30 miliar. Zainudin menegaskan PKS tak akan begitu saja membayar.

"Tidak semudah itu," tutur Zainuddin.

Sebelumnya, gugatan Fahri terhadap PKS dikabulkan oleh PN Jakarta Selatan. Putusan PN Jaksel terhadap gugatan Fahri kemudian diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor perkara 539/PDT/2017/PT.DKI.

Untuk menangkis dua putusan itu PKS mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi PKS melalui putusan bernomor 1876 K/Pdt/2018.

PKS sendiri siap mematuhi putusan MA yang mewajibkan partai berlambang bulan sabit kembar dan padi itu membayar ganti rugi immateriel sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri. Namun PKS tetap akan menempuh upaya peninjauan kembali (PK).

"Secara prinsip, kami PKS akan mematuhi hukum sambil terus mencari keadilan dan kebenaran hakiki melalui upaya hukum luar biasa (PK)," ujar Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru kepada detikcom, Rabu (9/1).

Kuasa hukum Fahri sebetulnya mempersilakan PKS mengajukan PK. Tapi, menurut pengacara Fahri, itu tak menghalangi eksekusi ganti rugi Rp 30 miliar yang harus dibayarkan PKS.

"Jangan lupa pengajuan PK tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi, itu aturannya. Karena putusan ini bersifat final and binding, berkekuatan hukum tetap," tegas kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, kepada wartawan, Rabu (9/1).

https://news.detik.com/berita/d-4378...773.1374568352

Kri, kali ini gw dukung elu deh. Jangan kasi kendor ya. Maju terus ya kri. Wahahahahaha
Diubah oleh kaskus.infoforum 10-01-2019 03:32
3
4.5K
35
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan