Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

asmodeus489Avatar border
TS
asmodeus489
Gadis Cantik di Manado yang Terjerumus Prostitusi Online


Sebanyak sembilan gadis cantik ditangkap dari hasil pengungkapan dugaan kasus prostitusi online di Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Mereka diamankan dari sejumlah hotel yang berbeda. 

Para terduga penjaja seks komersil (PSK) itu berhasil terpancing, setelah petugas menyamar menjadi calon pelanggan. Satu di antaranya terduga pelaku yakni gadis berinisial PI. Dia menuturkan, masih menjadi pemain baru dan belum mengetahui seluk beluk dunia hitam tersebut.

Kepada petugas, PI mengaku baru dua minggu menjalani profesi tersebut. Dia baru mengenal dan menggunakan aplikasi pesan singkat yang digunakan untuk menawarkan jasanya secara online kepada para hidung belang. “Baru dua minggu ini saya ikut,” kata PI, Jumat (23/2/2018). Dia menceritakan pengalamannya, selama ini melayani pelanggan yang rata-rata berasal dari luar Manado. 

“Kebanyakan mereka (pelanggan) orang luar Manado. Berasal dari Jakarta, Bandung, dan kota lain,” ucapnya. PI pun berani buka-bukaan soal tarif yang dia pasang. Untuk sekali kencan singkat, dia mematok harga sekitar Rp1 juta. Pelanggan hanya perlu menyediakan dananya, untuk lokasi tempat (hotel) sudah menjadi tanggung jawabnya. 

“Sejuta itu sudah termasuk penginapan, mainnya di hotel kelas melati,” ujarnya. Dia mengaku, pernah menerima bayaran hingga Rp2,5 juta. Tergantung kemauan pelanggan. Selama mereka memiliki dana, maka dia siap melakukan apa saja. 

“Sejuta itu kan untuk sekali kencan. Kalau sudah main di atas 60 menit tarifnya naik jadi Rp1,5 juta,” tuturnya. Saat ini PI hanya bisa tertunduk malu atas perbuatannya. Dia mengungkapkan penyesalan telah terjerumus ke dalam jaringan prostitusi online tersebut. 

Konten Sensitif


“Kalau boleh jujur saya sangat menyesal sekali. Saya melakukan ini lantaran terdesak kehidupan ekonomi,” ucapnya. Sementara itu, Kasubdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulut, AKBP Iwan Permadi mengatakan, pengungkapan kasus itu atas hasil penyelidikan petugas. Polisi menangkap sebanyak 12 terduga pelaku, terdiri atas sembilan gadis dan tiga lelaki yang diduga sebagai mucikari.

 “Kasus ini sudah lama kami selidiki. Kami tinggal menunggu timing yang tepat untuk melakukan penangkapan, dan waktunya saat ini,” kata Permadi. Selain mengamankan ke -12 pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti sejumlah ponsel yang berisi daftar percakapan dengan para pelanggang, alat kontrasepsi, kartu tanda penduduk (KTP), dan uang tunai. Para tersangka diancam dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-Undang (UU) Pornografi, Pasal 30 juncto Pasal 4 UU Pornografi, Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.


a.w.a.w.a.w
khurinpharm328
bogelsiau
bogelsiau dan 15 lainnya memberi reputasi
16
8.6K
63
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan