Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jpnn.comAvatar border
TS
jpnn.com
Dipecat KPK, Sosok Ini Berencana Bela Ferdy Sambo CS

Eks Kepala Bagian Perancangan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang di Jakarta, Minggu (8/9). Foto: Aristo S/JPNN.Com

JAKARTA - Sejumlah mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjadi kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mereka ialah eks Juru Bicara Febri Diansyah dan mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang.

Baca Juga:
3 Rekor Fantastis Setelah Timnas Indonesia Libas Curacao

Febri diketahui mengundurkan diri dari KPK karena merasa kondisi politik dan hukum di era pimpinan Filri Bahuri telah berubah dibanding awal dirinya masuk ke lembaga antirasuah itu.

Sementara Rasamala, yang bersangkutan dipecat dari KPK setelah melewati mekanisme uji tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan Firli Bahuri.

Febri membenarkan dirinya menjadi pengacara tersangka itu dalam menjalani proses hukum kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Ya, saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu," kata Febri, Rabu (28/9).

Febri bersedia bergabung dalam tim kuasa hukum setelah mempelajari berkas perkara dan bertemu Putri Candrawathi.

Meski demikian, Febri berjanji akan mendampingi Putri secara objektif.

"Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual. Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan pada konferensi pers sore ini," katanya.

Baca Juga:
Anies Ubah 4 Sekolah Pakai Konsep Net Zero Carbon, Anggarannya Ratusan Miliar

Sementara itu, Rasamala menambahkan dirinya ingin mengawal kasus ini setelah mendapat komitmen dari Ferdy Sambo.

"Pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti. Kedua, adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini termasuk temuan Komnas HAM," jelas dia.

Alasan lainnya, menurut dia, Ferdy dan Putri merupakan warga negara Indonesia punya hak yang sama seperti masyarakat lainnya.

"Terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair, dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih," jelas dia.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan lima tersangka. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharad E, dan Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga:
4 Perwira yang Dipecat Mengajukan Memori Banding, Polri Lakukan Langkah Ini

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo Cs itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (tan/jpnn)

Sumber:
Dipecat dari KPK Era Firli, Sosok Ini Kini Bela Pembunuh Berencana Ferdy Sambo dan Putri


Nikita Mirzani Dukung Pemerintah Naikkan Harga BBM


Diubah oleh jpnn.com 28-09-2022 05:53
nomorelies
vizum78
s.c.a.
s.c.a. dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.6K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan