Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

amekachiAvatar border
TS
amekachi
Sejarah Pulau Pasir dan Kenapa Bisa Jadi Milik Australia?



Setelah memunculkan polemik, Kementerian Luar Negeri Indonesia menegaskan bahwa Pulau Pasir merupakan wilayah milik Australia. Bukan Indonesia.

Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri L Amrih Jinangkung menjelaskan bahwa Pulau Pasir tidak pernah menjadi bagian dari wilayah Hindia Belanda.

Wilayah yang kemudian menjadi Indonesia merdeka.Sejumlah pihak memprotes pernyataan Kementerian Luar Negeri itu.

Pertanyaannya bagaimana sebenarnya asal usul Pulau ini dan kenapa bisa menjadi milik Autralia? Pulau Pasir atau Ashmore Reef adalah pulau tidak berpenghuni yang terletak di perairan antara Indonesia dan Australia.

Pemerintah Australia dalam situs resminya mengatakan pulau ini berjarak sekitar 320 kilometer dari lepas pantai barat laut Australia dan 170 kilometer di sebelah selatan Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur.

Melihat jaraknya Pulau Pasir memang lebih dekat dengan Pulau Rote, yang dikenal sebagai pulau paling selatan Indonesia. Posisi ini yang menjadi dasar dari pendapat bahwa Pulau Pasir seharusnya menjadi bagian dari Indonesia.


Pulau Pasir yang berjarak sekitar 120 km sisi selatan Pulau Rote menjadi rebutan antara Indonesia dan Australia. Pihak Australia menyebut wilayah yang berjarak sekitar 320 km dari wilayahnya ini sebagai Ashmore Reff. Yuk simak kembali sejarah Pulau Pasir.

Merangkum berbagai sumber, Australia menggabung Pulai Pasir dengan Cartier sebagai sebuah gugusan di mana pulau-pulau ini kecil tak berpenghuni. Wilayah ini juga penuh dengan karang dan berpasir.

Sejatinya bagi warga Indonesia, Pulau Pasir adalah tempat istirahat para nelayan tradisional kala mencari ikan, di mana pelaut pada masa kolonial kerap mencari ikan hingga ke daratan Broome, Australia.

Sementara itu,Pulau Pasir juga digunakan sebagai pulau transit bagi nelayan Indonesia yang mencari ikan melalui jalur selatan Indonesia, seperti wilayah Pulau Rote.

Mengingat jaraknya yang dekat dari Pulau Rote, tak heran jika di Pulau Pasir terdapat banyak makam leluhur penghuni Pulau Rote. Di pulau ini juga banyak ditemui artefak-artefak yang berkaitan dengan Pulau Rote.

Belakangan, sikap Australia yang terkesan dingin dan melakukan aktivitas pengeboran minyak bumi di kawasan Pulau Pasir membuat pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Ferdi Tanoni geram.

Menurut Ferdi, klaim Australia atas Pulau Pasir memicu banyak reaksi dari masyarakat di Indonesia. Menurutnya, jika Australia masih berada di gugusan tersebut, pihaknya tak ragu melayangkan gugatan kepemilikan ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra.

Sejarah Pulau Pasir NTT Hingga Jadi Rebutan

Klaim Australian atas Pulau Pasir bermula ketika ada nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Australia pada tahun 1974, di mana dalam MoU ada poin tentang pihak Australia yang berhak membantu mengawasi Pulau Pasir untuk kepentingan konservasi.

Australia kembali melempar klaim atas kepemilikan gugusan Pulau Pasir yang secara garis pantai masuk ke wilayah Indonesia pada tahun 1976.

Pada 2004-2006, polda NTT mencatat setidaknya ada 3 ribu nelayan yang ditangkap ketika masuk ke kawasan Pulau Pasir. Tahun 2021 kapal nelayan bahkan ada yang ditenggelamkan oleh polisi perbatasan Australia karena menangkap ikan di perairan Pulau Pasir.

Kawasan Pulau Pasir diperkirakan memiliki kandungan minyak dan gas bumi (migas) yang cukup besar. Beberapa kawasan selain perairan Pulau Pasir, seperti Laut Timor juga memiliki potensi migas yang jumlahnya mencapai 5 juta barel.

Ada dugaan pihak Australia melakukan eksplorasi di lokasi tersebut dan ingin mendominasi atas migas di kawasan itu karena setelah MoU Tahun 1974 Australia menggandeng kontraktor migas dari negaranya, Woodside, untuk meneliti kandungan minyak di wilayah tersebut.

Ferdi Tanoni menilai tindakan Australia Australia di Pulau Pasir seolah seperti miliknya sendiri, padahal gugusan itu adalah hak mutlak masyarakat adat Timor, Rote, Sabu, dan Alor.

Hal ini juga yang membuat Ferdi Tanoni mendesak Kementerian Sekretariat Negara RI untuk segera menerbitkan izin prakarsa pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara sebagaimana telah diinstruksikan Presiden RI Joko Widodo di bulan Februari 2022.

Itulah sejarah Pulau Pasir yang menjadi rebutan Indonesia dan Australia. Semoga tulisan ini bermanfaat


Sumber 1 :
https://www.google.com/url?q=https:/...zfEvvgFHan0fph

Sumber 2:
https://www.google.com/url?q=https:/...qcdurwPkqXdFNT
pakisal212
goeltom25338186
damel88
damel88 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.7K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan