Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

terongabusAvatar border
TS
terongabus
Guru Ngaji di Pesantren rudapaksa Santriwati, Anunya Minta Dipegang



jpnn.com, SERANG - Oknum guru ngaji di Kecamatan Bandung berinisial AS (37) ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Serang atas kasus pencabulan.

AS merupakan pengajar di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Serang dengan korban santriwati yang masih berusia 17 tahun.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan pelaku ditangkap pada Senin, 27 Februari 2023 di kediamannya, Desa Blokang, Kecamatan Bandung.
Baca Juga:

Gila, Pimpinan Ponpes Cabuli Santriwati, Korban Dibawa ke Hotel

"Perbuatan cabul yang dilakukan AS terhadap muridnya terjadi pada 17 September 2022 sekitar pukul 18.15 WIB di lingkungan ponpes," ucap Yudha, Rabu (1/3).

AKBP Yudha membeberkan terbongkarnya kasus pencabulan bermula ketika keluarga korban menjenguk ke ponpes.

Keluarga korban heran anaknya mengalami perubahan perilaku, seperti menjadi tempramental.
Baca Juga:

Komnas PA Mendesak Pelaku Pencabulan Santriwati Dihukum Kebiri

"Ketika keluarga menanyakan apa yang telah terjadi, kemudian korban menceritakan semua peristiwa yang menimpa dirinya," ujar dia.

"Korban mengaku telah dilecehkan oleh gurunya, seperti pernah dipaksa untuk memegang kemaluan pelaku serta tindakan lainnya," sambung Yudha.



Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menambahkan pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap muridnya terjadi dengan paksaan.
Baca Juga:

Heti Kustrianingsih: Penghapusan Honorer Bakal Menimbulkan Masalah Baru

"Tindakan pencabulan yang dilakukan AS terhadap muridnya sudah tiga kali terjadi dengan waktu berbeda," ungkap Dedi.

AKP Dedi menegaskan akibat dari perbuatan itu, korban mengalami trauma mendalam.

"Modus tersangka untuk menyalurkan nafsunya dengan merayu korban ditambah tipu muslihat bahwasannya bisa mengobati," jelas dia.

"Jadi, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tambahnya. (mcr34/jpnn)


https://banten.jpnn.com/kriminal/212...minta-dipegang
Proloque
bukan.bomat
wesly771
wesly771 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.3K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan