Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pilotproject715Avatar border
TS
pilotproject715
AG Resmi Huni Lapas Anak Usai Segala Upaya Hukum Kandas


Jakarta - Segala upaya hukum anak AG (15) yang divonis hukuman penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) telah kandas. Kini, AG pun telah dijebloskan ke dalam lapas anak.

Sebagaimana diketahui, anak AG (15) divonis hukuman penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Hakim menyatakan AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David.

"Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/4).

"Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," sambungnya.

AG pun menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang merupakan unit pelaksana teknis yang kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Sebagai informasi, LPKA merupakan tempat bagi terdakwa anak menjalani masa pidananya.

Hakim menyatakan AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana. Hakim juga menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan AG.

AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak puas dengan putusan hakim di tingkat pertama, AG pun mengajukan banding atas perkaranya ini.

Banding AG Ditolak
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pun telah menjatuhkan putusan banding yang diajukan anak AG. PT Jakarta memutuskan tetap menghukum AG pidana selama 3,5 tahun.

"Mengadili, menerima permintaan banding penasihat hukum anak dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN JKT.SELATAN tanggal 10 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," kata hakim tunggal Budi Hapsari saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (27/4).

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AG dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan," imbuh hakim.

Kasasi AG Ditolak
Tak juga puas dengan putusan hakim, AG lantas mengajukan kasasi. Upaya hukum ini juga kandas.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan AG dan jaksa sehingga AG tetap dihukum 3,5 tahun pidana dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17). AG harus menjalani pidana 3,5 tahun di LPKA.

"Tolak kasasi jaksa dan anak," demikian bunyi amar singkat MA yang dilansir website-nya, Selasa (13/6/2023).

Putusan itu diketok oleh hakim tunggal Suharto, siang ini. Sehari-hari Suharto adalah hakim agung untuk kamar pidana. Perkara AG di kasasi mengantongi nomor 3202 K/Pid.Sus/2023. Perkara itu masuk kualifikasi penganiayaan berat (anak).

"Panitera pengganti Setia Sri Mariana," ujarnya.

Dijebloskan ke LPKA
AG (15) dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang. AG akan menjalani pidana penjara selama 3,5 tahun terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

"Iya betul saat ini sedang dilaksanakan eksekusi anak AG di LPKA Tangerang," kata Kajari Jaksel Syarief kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).

Detik.com
raptordeltadunn
servesiwi
gabener.edan
gabener.edan dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2.1K
39
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan