Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kali.dondongAvatar border
TS
kali.dondong
3,3 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal di Hutan Mau Diputihkan, Luhut: Terpaksa!
Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 23 Jun 2023 21:00 WIB


Jakarta -Sebanyak 3,3 juta hektare lahan perkebunan kelapa sawit ilegal yang berdiri di atas kawasan hutan bakal diputihkan. Maksudnya, lahan sawit ilegal ini akan dibuat legal dan taat hukum.

Hal itu diungkapkan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Menurutnya, lahan sawit yang berdiri di atas hutan ini sudah terlanjur berjalan dan tidak bisa dicopot lagi.

Dalam temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Luhut memaparkan di Indonesia ada 16,8 juta hektare lahan perkebunan sawit. Sebanyak 3,3 juta hektare di antaranya merupakan lahan ilegal yang berdiri di atas kawasan hutan.

"Iya (akan diputihkan), mau kita apain lagi, masak mau kita copotin? Logikamu saja. Ya kita putihkan terpaksa," kata Luhut dalam konferensi pers di kantornya, bilangan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (23/6/2023).

Luhut bilang pemutihan ini dilakukan agar kebun kelapa sawit yang ilegal itu menjadi taat hukum dan bayar pajak.

"Kita putihkan dia tapi dia (jadi) taat hukum, bayar pajak, taat aturan, dan seterusnya," tegas Luhut.

Dia mengungkapkan dalam UU Cipta Kerja sendiri memang ada pasal yang membolehkan lahan sawit ilegal di atas hutan ini menjadi legal. Hal itu tercantum dalam pasal 101 a dan b.

Dalam Pasal 110 a UU Ciptaker dikatakan, "Perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki Perizinan Berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun."

Kurun waktu yang dimaksud akan berakhir di tanggal 2 November 2023 ini. Luhut bilang Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit Dan Optimalisasi Penerimaan Negara akan melakukan penyelesaian masalah lahan 3,3 juta hektare sesuai pasal 110 a dan b UU Ciptaker.

Sementara, Pasal 110 b menyatakan, "Perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha, tetap dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif."

Baca artikel detikfinance,
3,3 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal di Hutan Mau Diputihkan, Luhut: Terpaksa!

Siap Bapak Luhut, siap mengamankan kebijakan Bapak.
gabener.edan
nomorelies
nomorelies dan gabener.edan memberi reputasi
2
934
46
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan