Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

yellowmarkerAvatar border
TS
yellowmarker
TikTok Shop Disuntik Mati, Siapa yang Diuntungkan?

Selasa, 3 Oktober 2023 | 09:00 Share

Penulis : Crysania Suhartanto, Ni Luh Anggela & Nuhansa Mikrefin Yoedo Putra
Editor : Fitri Sartina Dewi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan batas waktu penutupan TikTok Shop jatuh pada hari ini, Selasa 3 Oktober 2023. Penutupan dilakukan seiring dengan adanya larangan media sosial menjalankan bisnis e-commerce di Indonesia.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang resmi diterbikan sejak 26 September 2023.

Dalam aturannya, pemerintah melarang platform media sosial seperti TikTok merangkap menjalankan bisnis e-commerce. Selain itu, dipertegas pula bahwa social commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk menawarkan barang dan jasa.

Pemerintah sendiri telah memberikan waktu sepekan bagi TikTok Shop untuk menghentikan aktivitas perdagangan di platformnya. Tenggat waktu tersebut diberikan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan seiring diterbitkannya revisi Permendag No.50/2020.

“Nggak boleh lagi, mulai kemarin [berlaku] Tapi kita kasih waktu seminggu, ini sosialisasi namanya, besok saya surati itu [TikTok],” kata Zulhas pada akhir September 2023.

Jika merujuk pada tenggat waktu yang diberikan, itu artinya TikTok punya waktu kurang dari 24 jam untuk menutup fitur TikTok Shop-nya, sejak aturan ini diundangkan pada 26 September 2023.

Ancaman Sanksi TikTok Shop 

Kendati demikian, berdasarkan pantauan Bisnis di laman TikTok pada Selasa (3/10/2023), hingga pukul 06.03 WIB, fitur TikTok Shop masih tersedia dan bisa di akses. Namun, bagi para pengguna baru yang baru saja mengunduh aplikasi ini, fitur tersebut sudah hilang dari platform.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim, menyampaikan, kementeriannya akan memberikan peringatan secara tertulis terlebih dahulu, bila TikTok Shop belum memenuhi ketentuan Permendag No.31/2023.

“Dalam hal TikTok Shop belum memenuhi Permendag No.31/2023, Kemendag akan memberikan terlebih dahulu peringatan secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Isy kepada Bisnis, Senin malam (2/10/2023).

Namun, apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mencabut izin usaha. Hal ini sebelumnya sempat disinggung oleh Zulhas.

“Jadi kami akan sampaikan pelanggarnya ini, nanti Kominfo akan buat peringatan dan seterusnya, nanti kalau masih juga [melanggar] ya dicabut izin,” ungkap Zulhas. 

Adapun, sanksi bagi para pelanggar sendiri telah diatur dalam pasal 50 ayat 2. Sanksi diberikan secara bertahap, diawali dengan peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, dimasukkan dalam daftar hitam, pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang, hingga pada pencabutan izin usaha. 

Kehadiran Permendag No.31/2023, termasuk aturan di dalamnya yang melarang TikTok untuk menjalankan fungsi sebagai media sosial dan e-commerce, sebetulnya dimaksudkan untuk mendukung pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah serta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik. 

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki menegaskan, pelarangan tersebut juga tidak akan merugikan para penjual yang menjajakan dagangannya di platform tersebut. Sebab, para penjual masih bisa menaikkan konten promosinya di media sosial TikTok sehingga tak ada lagi shadow banned. 

Selain itu para penjual dapat mengarahkan calon konsumen ke platform lain seperti Whatsapp, toko online, landing page atau kemana pun yang diinginkan penjual. Artinya, pilihan penjual untuk melakukan transaksi menjadi lebih banyak. 

“Jangan mau dibodoh-bodohin lah. Pembelinya juga nggak bakal kesulitan, hanya tinggal klik link out-nya, checkout, beres deh,” ujar Teten dalam unggahan Instagramnya baru-baru ini. 

Efek TikTok Shop Ditutup 

Namun, respons berbeda keluar dari sejumlah pengamat. Alih-alih melindungi UMKM, aturan tersebut justru dinilai merugikan UMKM dan menguntungkan platform e-commerce lain. 

Ketua Indonesia Digital Empowering Community (Idiec), M. Tesar Sandikapura, melihat, hadirnya revisi Permendag No.50/2020 itu untuk mengamankan e-commerce yang sudah ada seperti Tokopedia, Shopee, dan lainnya. 

Tesar menuturkan, kehadiran social commerce memberikan dampak yang cukup banyak bagi e-commerce, apalagi rencana TikTok untuk memperluas pangsa pasarnya di Indonesia dan berinvestasi Rp148 triliun. 

“Saya sudah mencium itu, yang diuntungkan bukan UMKM, tetapi marketplace,” ujarnya akhir September lalu. 

Pendapat senada juga disampaikan oleh Analis Maybank Sekuritas, Kelvin Tan, menyebut pembatasan ruang gerak TikTok Shop akan menimbulkan pergeseran pangsa pada platform e-commerce eksisting seperti shopee. 

“Peraturan apapun yang membatasi TikTok kemungkinan besar akan menghasilkan pasar kompetitif yang lebih rasional,” ungkap Kelvin dalam risetnya. 

Kelvin menjelaskan, kehadiran TikTok Shop dengan biaya toko yang relatif lebih rendah serta agresifnya investasi di Indonesia juga telah mendorong induk Shopee, Sea Ltd. untuk melakukan langkah serupa. Toko orange itu diketahui menggelontorkan lebih banyak investasi melalui subsidi dan pemasaran untuk melindungi market share-nya. 

Analis Maybank Sekuritas, Etta Rusdiana Putra, dalam riset terpisah juga menyebut Tokopedia bakal diuntungkan dengan hadirnya regulasi ini. Pasalnya, pelanggan dari Tokopedia tak dapat melakukan impor secara langsung dari China. 

Memang impor yang dilakukan secara langsung menguntungkan konsumen mengingat harga produk menjadi jauh lebih mudah dan nyaman dibandingkan alternatif lokal. Kendati begitu, hal tersebut dinilai dapat merusak rantai pasok perdagangan di Tanah Air. 

Permintaan di Pasar Tanah Abang misalnya, juga dinilai bakal terdampak dengan kehadiran social commerce karena jumlah pengunjung yang tergerus. 

“Kami percaya peraturan baru mengenai perdagangan digital dan kewajiban sertifikasi halal dapat mengubah lanskap persaingan perdagangan digital di Indonesia,” pungkasnya.


Quote:



Diubah oleh yellowmarker 03-10-2023 06:12
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 memberi reputasi
1
512
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan