Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pilotproject715Avatar border
TS
pilotproject715
Ternyata Suhardiansyah Bukan Dipecat Sebagai Dosen UIN Raden Intan Lampung


KILAT.COM - UIN Raden Intan Lampung memberikan sanksi tegas buat Suhardiansyah (SYH) dan Veni Oktaviana (VO).

Sanksi yang diberikan oleh UIN Raden Intan Lampung tersebut sebagai tindak lanjut terungkapnya skandal antara  Suhardiansyah dan Veni Oktaviana.

Sementara Suhardiansyah tercatat sebagai seorang dosen, sedangkan Veni Oktaviana adalah mahasiswi di UIN Raden Intan Lampung.

Sanksi yang diberikan kepada keduanya pun diputuskan setelah UIN Raden Intann Lampung melaksanakan rapat bersama pimpinan.

Hasilnya, Suhardiansyah dan Veni Oktaviana tidak hanya mencoreng nama baik UIN Raden Intan Lampung, namun juga melanggar kode etik.

Veni Oktaviana yang tercatat sebagai mahasiswi semester VII Prodi Manajemen Pendidikan Agama Islam dikeluarkan bahkan diberhentikan sebagai mahasiswi.

Hal ini tentu akan menghancurkan masa depan Veni Oktaviana, secara otomatis ia gagal menyelesaikan perkuliahan yang tidak lama lagi akan sukses dengan gelar sarjana.

Karena skandalnya dengan  Suhardiansyah  sang dosen Veni Oktaviana tidak hanya melanggar kode etik namun juga melanggar tata tertib mahasiswa di UIN Raden Intan Lampung.

Sehingga dikatakan Humas UIN Raden Intan Lampung Anis Handayani, sesuai dengan point 11 tentang larangan, jenis pelanggran serta bentuk dan pemberian sanksi Veni Oktaviana diberhentikan.

"Dalam Kode etik tersebut secara jelas Veni Oktaviana sudah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan nilai moral serta ajaran agama islam," ungkapnya yang dikutip kilat.com dari instagram @rilislampung.id belum lama ini.

Lalu bagaimana dengan oknum dosen yakni Suhardiansyah?

Masih dari sumber yang sama, status Suhardiansyah di UIN Raden Intan Lampung merupakan dosen non ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama (PPPK).

Dirinya hanya mendapatkan sanksi berupa penonkatifan sementara saja dari UIN Raden Intan Lampung.

Suhardiansyah pun dianggap melanggar kode etik serta perjanjian kontraknya sebagai Dosen ASN sehingga UIN Raden Intan Lampung hanya memberikan sanksi berupa penonaktifan.

Diketahui bahwa  Suhardiansyah  merupakan dosen yang mengajar mata kuliah Fakultas Tarbiyah dan keguruan PGMI

Adapun jabatan akademik yang ia emban di UIN Raden Intan Lampung  adalah sebagai asisten ahli.

Meskipun demikian, keduanya patut bersyukur karena atas perbuatanya tersebut mereka bebas dari jeratan hukum pidana, meskipun sempat menjalani pemeriksaan di Polda Lampung.

kilat.com
CaiFuk
bukan.bomat
aldonistic
aldonistic dan 4 lainnya memberi reputasi
5
617
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan