Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ivoox.idAvatar border
TS
ivoox.id
MKMK Putuskan untuk Pecat Ketua Hakim MK Anwar Usman


Ketua MKMK Jilmy Asahidiqie memutuskan memberhentikan ketua MK Anwar Usman dari jabatannya, Selasa (7/11/2023). IVOOX/Fahrurrazi Assyar

Dalam putusan yang diucapkan oleh Ketua MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) Jilmy Asshiddiqie, diputuskan bahwa Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Dalam pernyataan yang diucapkan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, disebutkan bahwa Hakim Terlapor telah melanggar prinsip-prinsip penting yang termaktub dalam Sapta Karsa Hutama, yaitu Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Keputusan ini telah diambil setelah proses penyelidikan yang teliti dan berdasarkan bukti yang kuat.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,” ujar Jimly. Selasa (7/11/2023) di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.

Sebagai konsekuensi dari keputusan ini, Hakim Terlapor, Anwar Usman, dijatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. Selain itu, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi diinstruksikan untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hakim Terlapor tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatannya sebagai Hakim Konstitusi berakhir.

“Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Tertapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir,” ujarnya.

Selain itu, Hakim Terlapor juga dilarang terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

“Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, MKMK menyatakan enam hakim konstitusi telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus putusan batas usia Capres-cawapres
Keenam hakim tersebut terbukti melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan hakim konstitusi dengan tidak menjaga informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang seharusnya bersifat tertutup. Akibat pelanggaran ini, mereka dikenai sanksi berupa teguran lisan yang diberikan secara kolektif.





areszzjay
gabener.edan
caliber
caliber dan 3 lainnya memberi reputasi
-2
245
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan