harrywjyyAvatar border
TS
harrywjyy
MUI: 'Membeli Kurma Israel Haram Hukumnya!'

Sumber Gambar

Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengeluarkan fatwa yang menegaskan larangan terhadap produk-produk Israel, termasuk kurma, sebagai bentuk dukungan kepada Gaza, Palestina, dalam menghadapi agresi yang dilakukan oleh Israel. Fatwa ini, yang tercantum dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dari agresi Israel adalah suatu kewajiban agama, sementara mendukung agresi Israel terhadap Palestina adalah dianggap sebagai perbuatan yang terlarang menurut ajaran Islam.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, dengan tegas menegaskan bahwa segala jenis produk yang berasal dari Israel, baik itu kurma maupun barang-barang lainnya, secara agama dinyatakan sebagai haram untuk dibeli. Pandangan ini disampaikan sebagai respons terhadap konflik berkepanjangan di Timur Tengah dan juga sebagai bentuk solidaritas yang kuat terhadap rakyat Palestina yang terus menderita akibat tindakan agresif Israel.

Anwar Abbas juga menegaskan bahwa tindakan biadab yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina haruslah dikutuk dengan keras, dan masyarakat tidak boleh mendukung Israel dalam segala aspek. Dengan membeli produk-produk Israel, berarti memberikan dukungan kepada tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap rakyat Palestina. Oleh karena itu, sebagai alternatif, masyarakat disarankan untuk memilih produk-produk dalam negeri atau mencari alternatif lain yang tidak berasal dari Israel.

Adapun poin-poin penting dari fatwa MUI tentang produk-produk Israel antara lain adalah pentingnya mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina sebagai suatu kewajiban agama, serta larangan tegas terhadap mendukung agresi Israel terhadap Palestina. Fatwa ini juga menekankan pentingnya distribusi dana zakat untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina dalam kondisi darurat atau kebutuhan mendesak.

Melalui fatwa ini, MUI juga menilai bahwa agresi dan aneksasi Israel terhadap Palestina telah menyebabkan banyak korban jiwa, pengungsi, serta kerusakan rumah dan fasilitas publik. Oleh karena itu, MUI mengajak umat Islam untuk mendukung perjuangan Palestina dengan berbagai cara, seperti menggalang dana kemanusiaan, berdoa, dan melakukan salat gaib untuk para syuhada Palestina. Selain itu, MUI juga merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina melalui jalur diplomasi dan bantuan kemanusiaan.

Dengan demikian, pandangan MUI terhadap produk-produk Israel sebagai haram untuk dibeli merupakan bentuk solidaritas yang kuat terhadap perjuangan rakyat Palestina. Semoga dengan adanya fatwa ini, kesadaran dan dukungan terhadap perjuangan Palestina semakin bertambah, dan semoga juga situasi di Timur Tengah segera dapat menemukan titik terang yang damai.

Sumber: Link Referensi

emoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Gan
ardjoenalara
fengfu
krukov
krukov dan 9 lainnya memberi reputasi
10
476
35
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan