iskrimAvatar border
TS
iskrim
Mobil SUV Plat Polda Makan Bahu Jalan, Kecelakaan, Platnya Berubah Jadi Plat Sipil!


Masih banyak pengemudi yang sulit untuk disiplin atau bisa menolak godaan agar tidak menggunakan bahu jalan yang memang selalu kosong oleh kendaraan lain. Bahu jalan yang berkesan di anak tirikan karena keberadaannya paling kiri dan sempit itu padahal jalur khusus untuk kondisi darurat bukan untuk pamer urat!

Kejadian yang sangat disayangkan, mobil SUV kembali berulah.. lagi dan lagi pelakunya katanya adalah seorang oknum dari Polda Jabar ber plat dinas 7- VIII dengan kecepatan tinggi menyeruduk mobil minibus Elf yang sedang anteng di lajurnya bersama kendaraan lain, akibat diseruduk SUV kontan saja mobil Elf itu langsung terlempar kesana kemari beruntung tidak mencelakakan kendaraan lain. Belum tahu nasib pengendara Elf saat ini seperti apa sebab kondisi mobil Elf terlihat cukup parah.



Kalau dilihat dari video mobil SUV ini pun padahal tidak sedang dalam mengawal atau pengawalan dan hanya diikuti sebuah sedan silver yang ikut masuk bahu jalan.



Sebegitu arogannya kah sang pengemudi SUV ini yang seharusnya menjadi contoh baik dan tertib berkendara dimanapun justru jadi pemicu insiden dan pelanggaran berat? Ini bukan sekali dua kali saja terjadi, tapi terbilang sering terjadi dijalan raya hanya saja jarang terekspos media.



Yang tidak kalah mengejutkan lagi sebuah keanehan terjadi dan terekam oleh kamera yang disaksikan oleh para netizen karena tiba-tiba plat nomor mobil SUV dinas kepolisian Polda Jabar itu berubah berganti jadi plat sipil berwarna putih!

Belum jelas kronologi pastinya dan bagaimana keajaiban perubahan plat nomor polisi itu bisa berganti sekejab mata, mungkin hanya ada dalam cerita dongeng 1001malam yang belum dibukukan.

Kembali ke laptop, berbicara soal penggunaan bahu jalan memang tidak sembarangan orang bebas menggunakannya, bisa dibilang ini adalah jalur steril bagi pemakaian umum. Bahu jalan kalau dilihat dari aturan lalulintas di nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, tertulis jelas apa yang boleh dan tidak dilakukan pada jalur tersebut.



Lebih jelas pada pasal 41 ayat 2, bahu jalan itu hanya digunakan untuk: A. Keadaan darurat, B. kendaraan yang berhenti dalam keadaan darurat, C. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan. D. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan. E. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan. Jika kedapatan menggunakan bahu jalan dengan sengaja diluar situasi dan kondisi diatas akan dikenakan penilangan atau penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp500 juta (Pasal 63 ayat (2) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004).

Pemicu lain mengapa pengemudi dengan sengaja menggunakan bahu jalan karena dia merasa kebal hukum, tidak sabaran karena jalan sedang macet, keterbatasan infrastruktur atau penyempitan jalan, sok jagoan. Jangan ditiru!








Original Thread © 2016 - 2024 iskrim
Member of Thread Creator Gen. 1 - KASKUS
Opini, Ref | img : Tribun Media  



Diubah oleh iskrim 07-05-2024 04:05
semuadiriku
ciecieeeeeeee
ufo60
ufo60 dan 25 lainnya memberi reputasi
26
3.4K
523
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan