Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

beacuka1Avatar border
TS
beacuka1
Bea Cukai Minta Pengusaha Malaysia Kenneth Koh Lunasi Denda Rp11,8 M Bila..
Bea Cukai Minta Pengusaha Malaysia Kenneth Koh Lunasi Denda Rp11,8 M Bila Mau 9 Mobil Mewahnya Kembali





TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan syarat bila Kenneth Koh ingin mengambil kembali sembilan mobilnya yang kini disita oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta. Menurut dia, pengusaha asal Malaysia itu cukup melunasi denda yang kini mencapai Rp11,8 miliar.

“Kami menunggu itu. Kalau tidak dibayar ya tidak dilepas,” ujar Nirwala saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa, 14 Mei 2024.

Nirwala menjelaskan, pihak yang wajib membayar denda dalam kasus ini yakni Kenneth Koh. Sebab, dia yang mengimpor mobil-mobil itu melalui prosesur ATA Carnet. Kepada Tempo, Kenneth mengaku hanya dimintai tolong oleh pengusaha asal Indonesia, Rudy Salim.

Bila Kenneth tak kunjung membayar tagihan, Nirwala menyatakan mobil-mobilnya akan terus ditahan. Meski begitu, dia mengatakan mobil-mobil itu tidak akan dilelang sebab melalui prosedur impor sementara atau ATA (Admission Temporaire/Temporary Admission). “Kalau ATA Carnet enggak,” kata dia.

Kenneth Koh, melalui kuasa hukumnya Johny Politon dari kantor OC Kaligis & Associates, kini telah melaporkan Kantor Pelayanan Pusat Bea dan Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Agung. Video yang memuat informasi pelaporan itu beredar di media sosial X. "Pihak Bea Cukai dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang atas sembilan unit mobil mewah," ujar suara dalam video itu.

Dalam cuitan itu, turut disertakan pernyataan kuasa hukum Kenneth usai melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Agung RI. Dia mengatakan sembilan unit mobil mewah tersebut akan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, tetapi kemudian tertahan di Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Kuasa hukum itu juga menyebutkan, sembilan unit mobil tersebut dikirim oleh Kenneth ke Indonesia hanya untuk keperluan pameran mobil. "Hanya untuk kepentingan pameran selesai pameran sudah harus dikembalikan ke negara asal," ujar pengacara dalam video tersebut.

Menanggapi laporan ini, Staf Khusus Komunikasi Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengam Kejaksaan Agung." Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung," ujarnya saat dihubungi Tempo, Ahad, 12 Mei 2024.

Iklan

Yustinus menjelaskan kronologis importasi Supercar itu. Menurut Yustinus, importasi dilakukan dalam kurun waktu 2019-2020. "Dalam kurun waktu tersebut dilakukan pemasukan impor sementara sembilan unit mobil mewah menggunakan prosedur impor sementara ATA Carnet," ujarnya.

Pada 2021, masa berlaku dokumen ATA Carnet kedaluwarsa. Pada Maret 2022, sehubungan dengan kedaluwarsanya masa berlaku dokumen ATA Carnet, Bea Cukai Soekarno-Hatta mengirimkan Surat Pemberitahuan Klaim jaminan Carnet ke Kamar Dagang Indonesia (KADIN). "Dilakukan penyegelan barang dalam rangka pengamanan barang."

Pada September 2022 atau enam bulan sejak surat klaim tidak ada penyerahan jaminan tunai,maka Bea Cukai Soekarno-Hata menerbitkan sembilan Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) terhadap 9 unit mobil tersebut dengan total nilai denda: Rp8.898.930.000

Hingga jatuh tempo pembayaran SPSA (60 hari sejak diterbitkan SPSA) pada Desember 2022, importis masih belum membayar denda. Karena itu, proses dilanjutkan ke mekanisme penagihan aktif dengan menerbitkan Surat Teguran pada tanggal 5 Desember 2022.

Dalam kurun waktu 21 hari sejak Surat Teguran diterbitkan masih belum dilakukan pembayaran, Bea Cukai Soekarno-Hatta menerbitkan Surat Paksa pada 26 Desember 2022. Hingga Maret 2023, hingga jangka waktu 2x24 jam sejak diserahkannya Surat Paksa, importir belum juga pembayaran tagihan. Proses berlanjut dengan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). SPMP diterbitkan pada tanggal 16 Maret 2023

Sampai Mei 2024, importis belum melunasi densanya. Tagihan itu, beserta bunganya, kini mencapai mencapai Rp11,8 miliar." Akan mencapai tagihan maksimum pada November 2024 sebesar Rp13,1 miliar," kata Yustinus.

https://metro.tempo.co/read/1868614/...wahnya-kembali

Negara jangan mau kalah

Terutama dengan cocotnya netinjing
BALI999
daimond25
lubizers
lubizers dan 2 lainnya memberi reputasi
3
857
48
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan