Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kabar.kaburAvatar border
TS
kabar.kabur
15 Santri Korban Pelecehan Seksual oleh Guru Alami Trauma Berat
AKURAT.CO, Para santri dan juga anak di bawah umur korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh dua oknum pimpinan dan guru di salah satu pondok pesantren di Kota Lhokseumawe, Aceh , mengalami trauma berat

Hal itu disampaikan oleh Psikolog dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Endang Setianingsih, yang menangani penanganan trauma pasca kejadian (trauma healing) para korban.


“Mereka (korban) mengalami trauma berat. Kita melihat korban akan mengalami trauma yang sangat panjang dan tidak ada yang dapat menjamin pemulihan korban,” kata Endang saat dihubungi via telepon, Jumat (12/7/2019).

Endang menceritakan, korban pelecehan seksual dalam jangka waktu panjang akan mengarah ke berbagai masalah. Misalnya kepribadian, disfungsi seksual, sakit kronis, kecanduan, melukai diri sendiri, depresi dan bahkan jika sangat parah akan berkeinginan untuk melakukan bunuh diri.

Menginjak dewasa para korban juga dikhawatirkan akan mengalami gangguan identitas disosiatif atau kecenderungan untuk mengulangi tindakan kekerasan dan bulimia nervosa.

Selain itu Endang menambahkan, korban yang mengalami trauma mendalam terlalu besar akan sering merasa takut melakukan kegiatan harian dalam kondisi tertentu atau setiap hari.

“Bahkan jika sudah terlalu parah, korban akan menangis dan ketakutan,” kata Endang.

Beratnya dampak yang dialami para korban pada kasus pelecehan seksual di salah satu pondok pesantren, Lhokseumawe, membuat Endang menolak jika pelakunya hanya dikenakan hukuman cambuk.

Menurutnya, hukum cambuk tidak membuat pelaku jera dan bahkan bisa saja mengulangi hal yang sama di lain waktu setelah menjalani hukuman. Sementara para korbannya akan mengalami trauma seumur hidup.

Seperti yang diketahui, kedua oknum itu rencananya akan dikenakan pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman cambuk.

“Nah, ini yang saya tidak setuju. Apa pantas hukuman cambuk? Bila melihat psikologis korban. dan sudah seharusnya pengambil keputusan dapat menghukum pelaku dengan cara ada efek jera sehingga pelaku tidak melakukannya lagi,” jelas Endang.

“Saya sangat menolak kalau pelaku diberi hukuman cambuk, karena itu bukan keadilan yang didapat oleh korban. Bisa kita bayangkan orangtua murid mengharapkan pendidikan agama buat putra-putranya tapi kenyataan malah anak mereka menjadi korban pelecehan seksual,” tegasnya.

Dalam pemulihan psikologi atau trauma healing para korban, P2TP2A Provinsi Aceh akan melakukan pendampingan dan terapi dengan meminta bantuan P2TP2A Kota Lhokseumawe untuk menanganinya langsung.

“Kita juga meminta dukungan dan kepedulian dari keluarga untuk mengembalikan rasa percaya diri, terutama pada rasa aman kepada anak untuk bercerita. Selain itu peran lingkungan agar sang anak korban kekerasan tidak dikucilkan lingkungannya,” jelas Endang lagi.

Sebelumnya diberitakan, oknum pimpinan salah satu pondok pesantren di Lhokseumawe berinsial AI (45) dan seorang guru berinsial MY (26), diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Lhokseumawe.

Mereka diduga telah melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, yang korbannya diperkirakan sebanyak 15 orang.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, pelecehan kepada para santri itu sudah dilakukan sejak September 2018 lalu dan dilakukan di pondok pesantren tersebut.[]



[url]http://m.akuraS E N S O Rid-685733-read-15-santri-korban-pelecehan-seksual-oleh-guru-alami-trauma-berat[/url]


greedaon
greedaon memberi reputasi
1
1.8K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan