Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

antokperwiraAvatar border
TS
antokperwira
Vonis 12 Tahun untuk Suami yang Tega Mengecor Istrinya di Blitar


Kasus suami yang tega mengecor istrinya sendiri di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, akhirnya mencapai putusan akhir. Suprio Handono, terdakwa dalam kasus ini, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim.

Suprio terbukti melakukan pembunuhan dan pengecoran terhadap istrinya, Fitriani. Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan kematian.

“Terdakwa Suprio Handono dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan kematian,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Blitar, Prabowo Saputro.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya juga menuntut Suprio dengan hukuman 12 tahun penjara. Suprio dinyatakan melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Baik terdakwa maupun JPU menerima putusan majelis hakim tersebut, sehingga tidak ada banding yang diajukan ke proses hukum yang lebih tinggi. Dengan demikian, JPU segera menyiapkan administrasi untuk melaksanakan putusan pengadilan terhadap Suprio.

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam tindak kekerasan dalam rumah tangga dan diharapkan dapat memberikan efek jera serta perlindungan lebih bagi korban kekerasan.



Info lengkapnya DI SINI
0
288
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan