Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Beragam penjerat PSK, germo, dan konsumen


pramuria, atau pekerja seks komersial (PSK), yang dijajakan oleh germo, adalah korban praktik perdagangan manusia. Namun di Banda Aceh, Aceh, pekan lalu, polisi tak hanya menangkap germo. Polisi juga menciduk tujuh PSK.

Polisi menjerat dua germo dengan pasal 25 ayat (2) Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Adapun ketujuh PSK -- enam di antaranya mahasiswi -- masih dimintai keterangan.

Dalam kasus germo Robby Abbas (2015), yang menjajakan PSK di Jakarta, para korban, yang sebagian artis hiburan, juga hanya dimintai keterangan oleh polisi.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Robby setahun empat bulan. Ganjaran itu pol, sesuai ancaman maksimum Pasal 296 KUHP.

Pengacara Robby, Pieter Ell, berdalih kliennya tak berinisiatif menjadi germo. Si artislah yang menawarkan diri. Juga, konsumenlah yang minta dicarikan (Berita Satu, 26/10/2015).
UU ITE cuma bersua pasfoto
Masih di Aceh, Oktober tahun lalu polisi menangani praktik prostitusi. Germo AI, yang berjuluk papi (sebutan lumrah bisnis pramuriaan), jadi tersangka pelanggar KUHP dengan kesaksian enam PSK.

Adapun mitranya, N, masih buron. Polisi bilang akan menjeratnya dengan UU ITE, tanpa menyebut pasal, karena N menggunakan WhatsApp dalam memasarkan.

Sedangkan di Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tahun lalu, UU ITE juga disebut untuk menjerat papi yang memasarkan korban melalui internet (Tribunnews.com, 26/1/2017).

Dalam UU ITE memang ada pasal yang mengatur kesusilaan konten, yakni pasal 27 ayat (1). Staf Ahli Menteri Kominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa, Hendri Subiakto, juga merujuk pasal itu (Suara.com, 14/4/2015)

Namun jauh hari sebelum kasus di Aceh dan Babel, Ketua Umum Indonesia Cyber Law Community, Teguh Arifiyadi, berpendapat UU ITE tak dapat menjerat prostitusi daring.

Menurut Teguh, KUHP pun sudah cukup untuk menjerat germo dengan pasal 296 dan 506. Bahkan bisa juga penjeratan dengan menambahkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jika korban masih di bawah umur, UU Perlindungan Anak pun dapat diterapkan (Hukumonline.com, 3/5/2015).

Juni 2015, Polda Sulawesi Selatan dan Barat tak dapat menjerat penjaja layanan seks via BlackBerry Messenger dengan UU ITE.

"Bukan foto tanpa busana yang dikirim, tapi foto wajah," ujar Ajun Komisaris Besar Gany Alamsyah, pejabat reserse (Tempo.co, 19/6/2015).
UU Pornografi sebagai penjerat
Ada pendapat, praktik prostitusi yang memanfaatkan internet bisa dijerat dengan UU Pornografi. Misalnya sebuah artikel dalam Lex Crimen, jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara.

Penulis, Andi Brian Palandi (Januari-Februari 2017), merujuk pasal 4 ayat (2) juncto pasal 30. Ia menyimpulkan, pasal tersebut "sangat jelas dapat diterapkan".

Hal senada pernah disampaikan Kepala Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hilarius Duha.

Menurut Hilarius, UU Pornografi dapat dipakai untuk menjerat, "Kalau seandainya dia memasukkan foto-foto dirinya yang merangsang hasrat seksual..." (Sindonews.com, 16/4/2015)
Perda penjerat hidung belang
Jika KUHP hanya menyasar germo, produk hukum lain bisa menjerat PSK maupun konsumennya. Misalnya qanun Aceh tadi.

Menurut qanun, orang yang bukan suami istri dilarang melakukan jarimah ikhtilath -- mencakup berciuman, bercumbu, apalagi yang lebih jauh.

Begitu pun Perda DKI No. 8/2007 tentang Ketertiban Umum. Pasal 42 melarang siapa pun menjadi PSK, germo, maupun pemakai jasa.

Kalau di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Perda 9/2017 melarang pramuria, germo, dan pengguna jasa. Lengkap, di dalam larangan ada "menggunakan media informasi".

Sedangkan di Indramayu, Jawa Barat, Perda No. 19/1999 tak hanya melarang pramuria dan muncikari. Pasal 6 melarang siapa pun bertingkah laku yang "dapat menimbulkan dugaan bahwa ia pramuria". Itu berlaku di jalan, warung, dan tempat hiburan.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...o-dan-konsumen

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Malala mudik ke Pakistan

- Vonis 12 tahun Nur Alam tanpa kerugian akibat kerusakan lingkungan

- PNS bakal punya skema baru tunjangan hari tua

anasabila
tien212700
tien212700 dan anasabila memberi reputasi
2
7.5K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
missjezzAvatar border
missjezz
#1
Opini yg bagus biar di baca ama yg kurang paham @golfman
@kolomkomentar


Hahahhahahaa... Ini di baca bro karna saya real wp bkn agency
ras.okky
ras.okky memberi reputasi
1
Tutup