Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

untitledshopAvatar border
TS
untitledshop
Penipuan Jual Beli Mobil
Selamat malam rekan2 kaskus
saya memohon petunjuk bagi teman2 yang paham akan hukum

Kronologi :
saya tertarik dengan iklan mobil di marketplace (facebook) , saya hubungi penjual melalui messenger dan berlanjut di whatsapp untuk bertanya2 dan negosiasi. akhirnya saya dan penjual janjian ketemuan esok hari nya, dan akan dishareloc lokasi tepatnya. kebetulan lokasinya tidak jauh dari rumah.

keesokan harinya saya minta shareloc lokasi tersebut dan segera meluncur kesana.
dan sampai ditempat tujuan saya hubungi penjual, dan penjual blg akan suruh orang untuk segera keluar.
tidak lama kemudian muncul orang dari rumah tersebut dan saya langsung tanya apakah beliau adalah orang yang saya whatsapp. ternyata orang tersebut bukan lah yang saya whatsapp dan saya tanya kepada orang tersebut, orang yang di whatsapp itu Teman nya punya kenalan .
saya pun bertanya kepada orang tersebut, untuk negosiasi saya ke siapa? ke bpk langsung atau ke orang yang saya whatsapp.
dia pun bilang silahkan langsung nego dengan orang yang diwhatsapp tsb.

setelah itu saya pun langsung mengecek kelengkapan dokumen mobil tsb dan mengecek body dan lain2. berhubung saya kurang paham mesin saya mengajak pemilik mobil tsb untuk ke bengkel resmi untuk melakukan pengecekan dan sekalian saya test drive .

singkat cerita
saya sudah cocok dengan kendaraan dan harga saya pun mau melakukan pembayaran.
pembayaran saya lakukan di dalam mobil didepan rumah orang tersebut. saya sempat mengajak pemilik mobil untuk transaksi di dalam rumah, karena diluar signal saya agak lambat.
pemilik kendaraan pun bilang untuk transaksi diluar saja dikarenakan di dalam signal lebih susah.
saya pun menyetujuinya untuk melakukan transaksi di dalam mobil.

sebelumnya si penjual dari facebook (makelar) memberikan informasi nomor rekening untuk pembayaran kesana.
saya pun mengkonfirmasi kepada pemilik mobil, untuk pembayaran dilakukan ke nomor rekening tersebut. pemilik mobil pun Setuju / mengkonfirmasi iya
karena nominal transfer cukup besar saya tidak dapat melakukan dalam 1x transaksi.

lalu pemilik mobil meminta sebagian dibayarkan ke dia sebagai jaminan, karena saya memang serius untuk membeli saya pun tidak keberatan. dan saya blg ke pemilik mobil silahkan km blg ke makelar klo saya akan transfer ke dia.
tidak lama kemudian makelar telp saya untuk konfirmasi transferan yang pertama sudah masuk tinggal sisanya.
saya pun berinisiatif untuk loudspeaker agar dapat didengar oleh pemilik mobil. dan saya mengatakan pemilik mobil minta sebagian ditransfer ke dia. makelar pun blg gampang nanti saya yg kordinasikan dengan penjual.
tidak lama kemudian si makelar mamatikan telp saya dan menelepon pemilik mobil.
si pemilik mobil keluar dari mobil dan berbicara dengan makelar.

selama mereka berdiskusi saya pun hold transfer menunggu keputusan pemilik mobil, selang 5-10 menit pemilik mobil kembali masuk mobil.
lalu saya bertanya kepada dia, sudah aman? saya transfer kemana jadinya?
beliaupun berkata transfer aja ke dia. nanti dia yang transfer ke saya.

karena sudah dapat lampu hijau dari pemilik kendaraan, saya pun melakukan pembayaran sisa ke rekening makelar.
setelah beres pembayaran kamipun masuk ke rumah untuk mempersiapkan kelengkapan dokumen.
tapi tiba2 si pemilik mobil di blokir oleh makelar.

saya pun berinisiatif untuk menyalakan voice record untuk pegangan saya jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

setelah itu kamipun berdebat dan memanggil security komplek. dan disarankan untuk segera lapor dan blokir rekening orang tsb.

saya pun langsung bergegas dengan pemilik mobil untuk ke polres setempat untuk membuat laporan.

kurang lebih seperti itu kronologi kejadiannya.

saya ingin bertanya kepada rekan2 kaskus yang mungkin paham akan hukum
apakah dalam kasus ini sipemilik mobil juga dapat digugat? karena saya melakukan pembayaran atas persetujuan sipemilik mobil sebanyak 2x.
0
1.8K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
titoa.jaAvatar border
titoa.ja
#1
bisa, scr perdata ikatan jual belinya sudah sempurna
ada barang dan harga yg disepakati
cara bayar jg sdh disepakati dan dilunasi
shg penjual hrs menyerahkan barang ke pembeli
0
Tutup