Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

extreme78Avatar border
TS
extreme78
Polisi Tak Tahan Putri Candrawathi, Pakar Hukum Pidana: Tidak Akan Kurangi Hukuman
Konten Sensitif
SuaraJakarta.id - Penyidik Polri mengabulkan permohonan Putri Candrawathi agar tak ditahan dengan alasan kemanusiaan, meski telah menyandang status tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Pakar Hukum Pidana Prof Andi Hamzah menganggap tidak ditahannya Putri Candrawathi salah satu langkah yang wajar. Ia pun turut mempertanyakan alasan mengapa Putri harus ditahan.

"Kenapa mesti ditahan?" katanya saat dihubungi SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Jumat (2/9/2022).

Guru besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Indonesia itu menerangkan, ada sejumlah alasan mengapa seseorang harus ditahan atau tidak, meski sudah menjadi tersangka.

Pertama, kata Andi, harus ada penetapan sah untuk dilakukan penahanan dengan ancaman pidama 5 tahun ke atas. Kedua, ada upaya akan melarikan diri.

Ketiga, mengulangi perbuatan. Keempat menghilangkan barang bukti.

"Perlu ditahan kalau dia ada tanda-tanda melarikan diri. Saya kira dia tidak akan lari dan tidak akan mengulangi perbuatan lagi apalagi menghilangkan barang bukti, karena semua sudah terungkap. Kalau itu tidak ada, sudah tidak perlu ditahan, kenapa mesti ditahan?" papar Andi.

Andi menuturkan, masyarakat tak perlu khawatir dan mengecam dengan keputusan penyidik tidak menahan Putri Candrawathi. Sebab, tidak akan mengurangi hukuman penjara.

"Justru tidak ditahan, tidak akan mengurangi hukuman. Kalau ditahan misalnya dikurung tiga bulan, akan dikurangi hukumannya. Kalau tidak ditahan tidak dikurangi. Tidak ada masalah. Wajar," tuturnya.

"Kenapa masyarakat mesti kejam sekali. Kalau tidak perlu ditahan ya tidak perlu ditahan. Apa perlu ditahan? Mau lari? Tidak akan. Mengulangi perbuatan? Tidak mungkin. Menghilangkan barang bukti apalagi, karena semua sudah terungkap," sambung Andi.


Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, sekaligus Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan, alasan mengapa Putri Candrawathi tak ditahan.

Yakni lantaran ada permintaan dari kuasa hukum Putri Candrawathi agar tersangka pembunuhan Brigadir J itu tidak ditahan.

"Penyidik masih mempertimbangkan, pertama alasan kesehatan, yang kedua (alasan) kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita (anak bawah lima tahun)," kata dia dikutip dari Suara.com.

Putri Candrawathi Dicekal

Bareskim Polri mencekal tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, ke luar negeri. Surat pencekalan itu telah diterima Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

"Sudah. Sudah ada di (daftar) cekal online kami. Kalau di data kami (Putri Chandrawathi dicekal) sejak 23 Agustus," ucap Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Habiburrahman, Kamis (2/9/2022).

Habiburrahman memastikan bila istri Irjen Ferdy Sambo itu tidak akan dapat bepergian ke luar negeri selama surat pencekalan itu berlaku.

"Kalau beliau bersangkutan masuk ke kami. Sudah masuk cekal online kami. Ya, tidak bisa lewat. Pasti dilakukan mencekal untuk tidak berpergian keluar negeri," katanya.

Ia juga menyebutkan, jika Putri Candrawathi melakukan penerbangan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta akan terdeteksi melalui piranti pengenal wajah dari Keimigrasian.

"Kami ada cekal online yang pakai wajah. Pasti terdeteksi melalui perangkat wajah. Untuk memonitor pergerakan orang," ujarnya.

Ia menegaskan, mereka akan bertindak secara tegas dan ditindak lanjuti apabila nanti Putri Candrawathi memaksa untuk berpergian.

"Yang pasti diamankan dan dilaporkan yang berwenang," tutup dia.

https://jakarta.suara.com/read/2022/...hukuman?page=3
Konten Sensitif


Seorang guru besar hukum malah mati nalarnyaemoticon-Cool

Publik bkn khawatir soal PC blablabla.

Tapi publik menilai ada yg tdk adil dalam memperlakukan org dalam proses hukum.

Andakan seorang sepuh dan guru besar hukum pula.

Hukum akan selalu berbicara soal keadilan dalam proses hukumnya.

Nalar sehat dan hati nurani anda kemana.

Di luar sana yg namanya tersangka pembunuhan pasti langsung di amankan.

Bahkan ane berani menantang anda yg guru besar hukum tuk memberikan satu saja berita ada seorang tersangka pembunuhan yg tdk di amankan pihak berwajib.

Di banyak negara dgn metode hukum yg beraneka ragam modelnya bila mengenai soal tersangka pembunuhan maka tindakan mereka pasti mengamankan pelakunya.

Ini bkn kasus pidana ringan yg bisa di toleransi.

Anda menuduh dgn mudahnya publik kejam dgn mengkritik soal ini.

Sangat aneh cara pandang anda melihat org yg kejamemoticon-Cool
Diubah oleh extreme78 03-09-2022 00:03
nomorelies
bas4ra
masgembus
masgembus dan 15 lainnya memberi reputasi
16
989
45
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
adek.chombiAvatar border
adek.chombi
#26
putri kebal krn anak jendral tni
gisel kebal krn buat rakyat bahagia
pilot2isekai078
gabener.edan
gabener.edan dan pilot2isekai078 memberi reputasi
2
Tutup