Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

arsipsumutAvatar border
TS
arsipsumut
Panpel Arema FC Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara


Panpel laga Arema FC vs Persebaya Surabaya dinilai banyak lakukan pelanggara prosedural. (Foto: Avirista Midaada/MPI)

arsipsumut.com

Banyak pelanggaran prosedural yang terkuak dari insiden tewasnya 153 orang di Stadion Kanjuruhan, Malang. Menurut Koordinator Save Our Soccer, Akmal Marhali sanksi bisa diberikan kepada pihak panitia pelaksana (Panpel) laga Arema FC vs Persebaya Surabaya setidaknya lima tahun penjara.

Salah satu aturan yang dilanggar dan sangat krusial terkait kapasitas penonton. Akmal meyebut tiket dijual melebihi dari batas yang ditentukan.

Seperti diketahui, laga Arema vs Persebaya yang berlangsung di Stadion Kanjuruhan di pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 pada Sabtu 1 Oktober 2022 itu berakhir rusuh. Suporter tumpah ruah ke lapangan karena tak puas Arema dikalahkan dengan skor 2-3 oleh Persebaya.

Karena hal itu, maka terjadi gesekkan antara suporter dan petugas keamanan. Keadaan mencekam itu diwarnai beberapa kali tembakan air mata.

Suporter yang panik di tribun berdesakkan keluar sampai terinjak-injak dan kehabisan napas. Akhirnya dikonfirmasi sebanyk 153 orang dinyatakan meninggal dunia.

Menurut Akmalm beberapa pelanggaran prosedural terjadi di laga Arema vs Persebaya. Pertama adalah tidak sesuainya jumlah tiket yang dijual Panitia Pelaksana (Panpel) dengan yang diinstruksikan kepolisian.

“Polisi sudah sampaikan bahwa hanya boleh mencetak 25 ribu tiket, tapi kemudian panpel Arema mencetak sampai 45 ribu tiket. Ini overcapacity dari Stadion Kanjuruhan. Ini pelanggaran prosedural yang sangat fatal,” ucap Akmal kepada MNC Portal lewat pesan Whatsapp, Minggu (2/10/2022).

Atas kelalaian ini, sama saja pihak penyelenggara melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional pasal 103 UU keolahragaan Nasional, yang menyebutkan:

"Penyelenggara kegiatan olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis keolahragaan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik Tersangka terancam penjara maksimal lima tahun denda paling banyak Rp 1 Miliar,” tambahnya.

Tak hanya Panpel, menurut Akmal kelalaian juga dilakukan pihak kepolisian yang melepaskan tembakan gas air mata untuk melerai suporter. Sebab ini melanggar “FIFA Stadium Safety and Security Regulation,” lanjut Akmal.

Begitu juga kelalaian di kubu PSSI dan PT LIB yang masih menyelenggarakan pertandingan di malam hari. Menurut Akmal, dari awal adanya regulasi ini berpotensi rawan untuk ketertiban dan keamanan.

Sumber:

https://bola.okezone.com/read/2022/10/02/49/2679076/jual-tiket-melebihi-kapasitas-yang-ditetapkan-hingga-banyak-pelanggaran-prosedural-panpel-arema-fc-terancam-hukuman-5-tahun-penjara


nomorelies
viniest
akulagi2021
akulagi2021 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
2.3K
69
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post

Post telah dihapus azhuramasda