Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

cuacarino123740Avatar border
TS
cuacarino123740
Selain Gugat Warisan, Anak di Situbondo Juga Usir Ayahnya dari Rumah
Ide Prima, kuasa hukum Bambang Purwadi (Dok. Istimewa)


Situbondo - Seorang anak di Situbondo menggugat ayah kandungnya sendiri terkait warisan. Dalam gugatannya, anak bernama Nofiandari Safira (26) itu bahkan mengusir ayahnya agar hengkang dari rumah yang ditempatinya.

Rumah yang ditempati sang ayah, Bambang Purwadi, memang menjadi salah satu objek gugatan. Objek gugatan yang lain adalah uang tabungan senilai ratusan juta.

"Penggugat memang sempat meminta agar ayahnya (Bambang Purwadi) untuk mengosongkan dulu rumah tersebut. Katanya , sebelum soal gugatan warisan itu selesai secara hukum," ujar Ide Prima, kuasa hukum Bambang Purwadi, kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).

Ide mengatakan karena gugatan itu Bambang menjadi syok berat. Karena Bambang tak menyangka anak yang dirawatnya sejak kecil dan kini sudah berkeluarga itu tega menggugat dirinya. Terlebih saat ini Bambang dalam usia senja dan sakit.

Dalam gugatan dengan nomor pokok perkara 102 di Pengadilan Agama Situbondo, Nofiandari menggugat kepemilikan rumah beserta perabotnya serta uang yang ada di tabungan sang ayah.

Ide mengatakan kliennya saat ini harus berjuang keras untuk bisa hadir di Pengadilan Agama Situbondo. Karena usia Bambang memang telah senja serta dalam kondisi sakit komplikasi.

"Semoga dalam sidang mediasi selanjutnya penggugat bisa mencabut gugatan yang telah diajukan," ujar Ide.

Ide mengatakan rumah yang digugat anaknya merupakan harta yang dimiliki Bambang Purwadi. Rumah itu diperoleh bersama istrinya atau ibu Nofiandari yang telah tiada. Sementara Bambang sendiri kini sudah menikah lagi secara siri dengan Anik Indrawati pada November 2022.

"Saya sendiri juga bingung. Pengggugat adalah anak satu-satunya. Saat si ayah berpulang nanti, toh harta peninggalannya kan juga jatuh ke dia," tandas Ide.

Detik.com
muhamad.hanif.2
hhendryz
hhendryz dan muhamad.hanif.2 memberi reputasi
2
2.1K
63
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
widya poetraAvatar border
widya poetra
#29
emoticon-Blue Guy Peaceemoticon-Hi

Setelah ane baca2

jadi emaknya meninggal bulan juli 2021
bapaknya nikah lagi bulan november 2022

ane kira anaknya ndak suka bapaknya nikah lagi. Dan kita ndak tau juga apa si bapak berhubungan dengan istri barunya setelah biniknya meninggal atau malah ternyata selingkuh duluan.

Dan harta gono-gini itu 50:50, 50 milik suami, 50 milik istri. Nah ini istrinya meninggal. Jadi 50% dari total harta gono-gini itu menjadi hak waris, ahli waris si istri. Jadi boleh saja sudah dibagikan sebetulnya.

Nah, si anak mungkin ndak rela porsi bagian ibunya (yg 50%) itu nanti malah dinikmati sama ibu tirinya. Makanya gugat pengadilan supaya langsung dibagiin. Yg digugat itu bukan harta bapaknya melainkan harta almarhum ibunya yg mana dia berhak atas harta tersebut.

Ane dukung deh anaknya. Mengingat ada fakta bapaknya kimpoi lagi.
emoticon-Ngakak
Diubah oleh widya poetra 03-02-2023 06:39
elefana
cuacarino123740
salvation101
salvation101 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
Tutup