Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
KNPB: Indonesia wajib berikan referendum ulang untuk Papua
 


Ilustrasi, tuntutan referendum Papua – Jubi/IST
Nabire, Jubi – Juru Bicara Komite Nasional Papua Barat atau KNPB,  Ones Suhuniap mengatakan Indonesia wajib memberikan ruang demokrasi kepada Bangsa Papua untuk menentukan nasib sendiri melalui referendum. Hal itu dinyatakan Suhuniap melalui keterangan pers tertulisnya pada Senin (1/5/2023).
Suhuniap menyatakan pengalihan administrasi pemerintahan wilayah Papua dari Otoritas Eksekutif Sementara PBB (UNTEA) kepada Indonesia pada 1 Mei 1963 disertai mandat mengadakan Hak Penentuan Nasib Sendiri sesuai ketentuan Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 1514 (XV) tentang Deklarasi tentang Pemberian Kemerdekaan kepada Negara dan Rakyat Jajahan. Hal itu juga tertuang dalam Perjanjian New York 15 Agustus 1952.

“Penyerahan administrasi kepada Indonesia untuk mempersiapkan Hak Penentuan Nasib sendiri bagi Bangsa Papua. Penyerahan wilayah Papua kepada Indonesia untuk melaksanakan pelaksanaan referendum secara demokratis, satu orang satu suara, berdasarkan Perjanjian New York,” tulis Suhuniap.

Ia menyatakan Pasal XVIII Perjanjian New York 1962 mengatur hak suara dari setiap orang dewasa di Tanah Papua, baik perempuan maupun laki-laki, untuk memilih dalam Penentuan Nasib Sendiri Bangsa Papua yang seharusnya digelar paling lambat pada 1969. “Setelah Indonesia menerima mandat pada 1 Mei 1963, [Indonesia] tidak menjalankan tugasnya dengan baik, melanggar Resolusi [Majelis Umum PBB] 1514 dan madat Perjanjian New York,” katanya.

Suhuniap mengatakan Komite Khusus PBB tentang Dekolonisasi yang didirikan pada tahun 1962 memfokuskan perhatian kepada dekolonisasi wilayah belum memiliki pemerintahan sendiri. Akan tetapi, Indonesia tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan dekolonisasi di Tanah Papua.

Indonesia telah melanggar prinsip hukum internasional dan tujuan mendirikan PBB. PBB didirikan untuk menjaga perdamaian dan keamanan dunia, memajukan dan mendorong hubungan persaudaraan antar bangsa melalui penghormatan hak asasi manusia, membina kerjasama internasional dalam pembangunan bidang ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan,” kata Suhuniap.

Menurutnya, penyelenggaraan Penentuan Pendapat Rakyat atau Pepera 1969 tidak sesuai aturan Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 1514 (XV) tentang Deklarasi tentang Pemberian Kemerdekaan kepada Negara dan Rakyat Jajahan maupun Perjanjian New York 1962. Ia menilai Pepera 1969 justru dijadikan dasar bagi Indonesia untuk terus mengusai Tanah Papua.

Kami tidak dibenarkan adanya usaha perluasan wilayah [Indonesia]. Setiap bangsa berhak untuk menentukan usahanya sendiri. Setiap bangsa punya hak untuk turut serta dalam perdagangan dunia. Perdamaian dunia harus diciptakan agar setiap bangsa hidup bebas dari rasa takut dan kemiskinan,” katanya.

Suhuniap menolak dalil yang menyatakan hasil Pepera 1969 telah diadopsi Resolusi Majelis Umum PBB 2504. Ia menekankan referendum yang diselenggarakan di Tanah Papua pada 1969 itu tidak demokratis, cacat hukum dan moral.

Menurut Suhuniap, Resolusi Majelis Umum PBB 2504 bukan merupakan resolusi politik atas hasil Pepera 1969. Suhuniap mengatakan KNPB juga menolak Perjanjian Roma 30 September 1962, karena dibuat tanpa keterlibatan Bangsa Papua. “Pelaksanaan referendum di Papua gagal. Dengan demikian, keberadaan Indonesia [di Tanah Papua] saat ini statusnya pemerintahan sementara [yang] hari ini genap 60 Tahun,” kata Suhuniap.

Karena Indonesia belum memenuhi kewajibannya untuk memberikan Hak Penentuan Nasib Sendiri bagi Bangsa Papua, maka referendum ulang harus digelar. “Hak dekolonisasi dan Hak Penentuan Nasib Sendiri bagi Bangsa Papua masih berlaku sampai dengan hari, karena tugas [yang] diberikan PBB kepada Indonesia melalui [penyerahan administrasi wilayah pada] 1 Mei 1963 tidak dilaksanakan sesuai prinsip hukum internasional dan Pasal XVIII Perjanjian New York 1962 [yang mengatur] satu orang satu suara pada tahun 1969,” katanya.

Melalui momentum peringatan 60 tahun penyerahan administrasi pemerintahan wilayah Tanah Papua pada 1 Mei 2023, Suhuniap menyatakan Indonesia tetap memiliki kewajiban moral untuk memenuhi Hak Penentuan Nasib Sendiri Bangsa Papua. “Atas dasar itu kami tetap akan menuntut Indonesia untuk menggelar referendum bagi Papua,” katanya. (*)

https://jubi.id/tanah-papua/2023/knp...g-untuk-papua/



Ini Pernyataan Sikap KNPB dan Mahasiswa Papua Peringati Tanggal 1 Mei

by Dirangga Erga  Selasa, 2 Mei 2023, 12:02 pm in Berita Utama, Kawanua

KNPB, dan mahasiswa Papua beraksi di asrama Cendrawasi V Manado
Manado, BeritaManado.com — Komite Nasional Papua Barat (KNPB) bersama mahasiswa Papua memperingati tanggal 1 Mei di asrama V Cendrawasi Manado Sulawesi Utara (Sulut).

Penanggung jawab KNPB Konsulat Papua Barat David Faluk mengungkapkan, pernyataan sikap yang terdiri dari 16 poin telah disampaikan oleh KNPB bersama rakyat, pemuda, pelajar, dan mahasiswa di Sulut.

Kohaa, Koyao, Kossa, Amakanie, Amolongo, Nimao, Kinaonak, Nare, Yepmum, Dormum, Tabea, Mufa, Walak, Foi Moi, Wainambe, Nayaklak wa,wa,wa,wa, (ungkapan salam kepada 7 wilayah adat orang papua dengan bahasa masing-masing).

Kami telah memperingati 1 Mei 1963 sampai 1 Mei 2023, tentang sejarah bangsa Papua Barat yang di aneksasi,” ungkap David Selasa, (2/5/2023) kepada BeritaManado.com.

David pun bercerita sejarah tentang bangsa Papua Barat sejak tahun 1965 sampai sekarang ini, sembari menegaskan 16 poin yang merupakan sikap KNPB dan mahasiswa Papua pada tanggal 1 Mei.

Berikut 16 poin sikap KNPB, rakyat, pemuda, dan mahasiswa:

1.Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri sebagai Solusi Demokratis bagi Bangsa West Papua;
2.Cabut UU Otonomi Khusus Jilid II;
3.Cabut Omnibus Law
4.Tolak pemekaran DOB di seluruh tanah papua
5.Buka akses jurnalis seluas-luasnya di West Papua
6.Tarik militer organik dan non-organik dari West Papua
7.Hentikan segala bentuk diskriminasi dan intimidasi terhadap mahasiswa West Papua di Indonesia
8.Segerah Bebaskan Victor F. Yeimo dan Bebaskan seluruh tahanan politik West Papua tanpa syarat
9.Tutup PT Freeport, BP, LNG Tangguh serta tolak pengembangan Blok Wabu dan eksploitasi PT Antam di Pegunungan Bintang
10.Usut tuntas pelaku penembakan dua anak di Intan Jaya dan 2 Orang di Dogiyai dan Belasan Orang di Wamena;
11.Tangkap, adili, dan penjarakan jenderal-jenderal pelanggar HAM
12.Hentikan rasisme dan politik rasial yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dan TNI-Polri terhadap mahasiwa dan rakyat west papua
13.Hentikan operasi militer di Nduga, Intan Jaya, Puncak Jaya, puncak papua, Pegunungan Bintang, Maybrat, Yahukimo dan Seluruh Wilayah West Papua lainnya
14.PBB harus bertanggung jawab serta terlibat aktif secara adil dan demokratis dalam proses menentukan nasib sendiri, pelurusan sejarah, dan penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi terhadap bangsa West Papua
15.Mendesak Pemerintah RI untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada Komisi HAM PBB untuk meninjau situasi HAM di West Papua secara langsung
16.Buka Jaminan kebebasan informasi, berekspresi, berorganisasi dan berpendapat bagi bangsa West Papua.
(Erdysep Dirangga)

https://beritamanado.com/ini-pernyat...tanggal-1-mei/
Tuntutan referendum dari KNPB
odjay05
extreme78
extreme78 dan odjay05 memberi reputasi
2
1.3K
58
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
slider88Avatar border
slider88
#4
Siapa sih yang gak pengen merdeka dari Indon singapura aja negara super miskin Jadi negara terkaya di Dunia gegara lepas dari malaysia
extreme78
extreme78 memberi reputasi
1
Tutup