Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

taatpajakhebatAvatar border
TS
taatpajakhebat
Pajak Natura Resmi Berlaku, Pengamat: Sasar Kelompok Kaya


TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meneken peraturan terkait pajak natura. Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, aturan tersebut menyasar kelompok kaya.

Aturan mengenai pajak natura tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Baca Juga:

Terkini: Emas yang Dipamerkan Jemaah Haji Ternyata Imitasi, Sri Mulyani Waspadai Turunnya Penerimaan Pajak

"Ini adalah aturan turunan dari UU HPP (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan)," ungkap Fajry kepada Tempo melalui pesan tertulis, Rabu, 5 Juli 2023.

Dia menuturkan tujuan dari pajak atas natura ini adalah sistem pajak berkeadilan. Lebih lanjut, dia menilai pemberian natura menutup celah dalam menghindari pajak bagi orang kaya.


Dia mencontohkan fasilitas kendaraan dinas yang diterima pegawai dikenai pajak natura bagi yang penghasilan bruto per bulannya di atas Rp 100 juta lebih. Contoh lainnya, fasilitas tempat tinggal yang dikenai pajak natura yang senilai lebih dari Rp 2 juta per bulan.

Baca Juga:

Inflasi di Indonesia Menurun, Deputi Gubernur BI: Terjadi di Semua Kelompok

"Sedangkan fasilitas komputer, laptop, dan pulsa dikecualikan dengan tujuan untuk mengincar kelompok atas," ujar dia. "Jadi ini ditujukan ke kelompok kaya karena mereka memanfaatkan celah regulasi, jadi yang seharusnya kena 35 persen hanya kena 22 persen.

Menurut UU HPP, pajak penghasilan orang pribadi atau PPh OP dengan penghasilan lebih dari Rp 5 miliar per tahun adalah 35 persen. Sedangkan PPh badan adalah 22 persen. "Kelompok tarif 5 persen atau 15 persen bukan sasaran kebijakan ini (pajak natura)," tutur Fajry.

Ditanya perihal kontribusi pajak natura ke penerimaan negara, Fajry menilai tidak begitu besar. "Karena ini kan cuma mengincar kelompok tertentu yang memanfaatkan regulasi untuk menghindari tarif yang lebih tinggi 30 persen atau 35 persen," ujar dia.

PMK Nomor 66 Tahun 2023 resmi berlaku per 1 Juli 2023. Beleid itu meminta pengusaha memotong PPh pegawai atas pemberian natura yang melebihi batasan nilai. Berikut adalah jenis dan batasan nilai untuk natura yang dikecualikan dari objek PPh:

1. Makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai, sementara kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan/minum) maksimal Rp 2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi);

2. Natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja, meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai;

3. Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu, termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai;

4. Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp 3 juta per tahun;

5. Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai;

6. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai;

7. Fasilitas olah raga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp 1,5 juta per tahun;

8. Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal (sewa apartemen/rumah) maksimal Rp 2 juta per bulan;

9. Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp 100 juta per bulan;

10. Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai;

11. Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.

"Peraturan menteri tersebut mulai berlaku 1 Juli 2023 sehingga pemberi natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai mulai tanggal 1 Juli 2023," ujar Ditjen Pajak dalam keterangan resminya, Rabu, 5 Juli 2023.

Pemberian natura pada 2022 dikecualikan dari objek pajak bagi karyawan. Sementara pemberian natura periode Januari sampai Juni 2023 merupakan objek pajak bagi karyawan yang wajib dihitung dan dibayar sendiri, serta dilaporkan oleh karyawan dalam SPT.



Jelas ya drun

emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)

emoticon-Malu (S)

emoticon-Ngacir
nomorelies
nomorelies memberi reputasi
1
673
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
lupineprinceAvatar border
lupineprince
#2
And what makes ya think those corpos won't just cut wages from the low rank employees to recoup that?


Beresin dulu itu DJP kang Rubicon tuh. Ane yg biasanya beranggapan "tax the rich" juga jengah kalau ini keluar dari mulut sumur busuk anti transparansi.
didududi
fan.kay
fan.kay dan didududi memberi reputasi
2
Tutup