Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pilotproject715Avatar border
TS
pilotproject715
Bekerja di Perusahaan Pro Israel Apakah Harus Resign? Ini kata MUI


REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh telah mengumumkan fatwa MUI bahwa haram hukumnya bagi seorang muslim untuk membeli produk dari perusahaan yang secara nyata terafiliasi dan mendukung agresi Israel ke Palestina.

Dengan adanya fatwa boikot tersebut, pegawai pun ada yang memilih untuk mengundurkan diri dari perusahaan yang mendukung Israel. Lalu, bagaimana seharusnya sikap yang harus diambil para pegawai itu? 

Menurut Niam, semua tingkatan jabatan dari perusahaan yang pro Israel bisa bertindak untuk memastikan perusahannya berhenti mendukung agresi Israel. 

"Sesuai dengan tingkatannya; memastikan bahwa perusahaannya tidak terus mendukung agresi Israel," ujar Niam saat dihubungi Republika.co.id, Senin (13/11/2023). 

Jika berada di level direksi, menurut dia, maka harus bisa memastikan bahwa kebijkan perusahaannya tdak mendukung agresi Israel, baik secara politik maupun finansial. 

"Jika sebelumnya mendukung, maka dipastikan berhenti," ujar dia.

Sedangkan di level serikat pekerja, lanjut dia, maka bisa meminta direksi perusahaan tersebut untuk tidak mndukung lagi agresi Israel. Jika sebelumnya mendukung, kata dia, maka harus dipastikan berhenti. 

"Di level karyawan, meminta pimpinannya agar memastikan bahwa perusahaan tidak mendukung agresi Israel. Jika sebelumnya mendukung, maka dipastikan untuk berhenti," kata Niam. 

Sebelumnya, Niam juga menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. “Dukungan terhadap Palestina saat ini hukumnya wajib bagi setiap muslim, di antaranya dengan mendistribusikan zakat, infak dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina," ujar Niam dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (10/11/2023).

Tidak hanya mengeluarkan fatwa wajib membela Palestina itu, Niam juga menegaskan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina dan mendukung pendukung Israel hukumnya haram.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam.

republika.co.id
Quote:


Quote:
Diubah oleh pilotproject715 15-11-2023 10:49
avalanchefoes
peluk.aku.say
aldonistic
aldonistic dan 7 lainnya memberi reputasi
8
986
93
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
denbagsAvatar border
denbags
#24
Ni bapak aslinya pernah kerja kantoran apa kaga sih emoticon-Leh Uga
pilotproject715
bukan.bomat
peluk.aku.say
peluk.aku.say dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup