Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

amekachiAvatar border
TS
amekachi
Sangat Setuju! Peraturan Menlu, Dilarang Kibarkan Bendera Israel di Indonesia!

Sangat Setuju! Peraturan Menlu, Dilarang Kibarkan Bendera Israel dan yang Lain yang Berhubungan dengannya di Indonesia!








Peraturan adalah peraturan apapun alasannya kita harus wajib bersedia mengikutinya ya gansist, apalagi jika ini mengenai peraturan negara yang berguna bagi kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia itu sendiri.

Dari kabar terbaru diberbagai media diberitakan penegasan kembali bahwa pemerintah melalui Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemda dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150 tentang semua hal yang ada hubungannya dengan negara Israel, diambil dari media CNBC Indonesia pada tanggal 28 November 2023, begini rangkumannya:


Quote:





Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 yang berisi larangan mengibarkan bendera serta menyanyikan lagu kebangsaan Israel di Indonesia. Aturan ini disiapkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan hubungan luar negeri.

Dalam pernyataannya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menjelaskan bahwa peraturan ini ditujukan untuk membatasi hubungan resmi antara Pemerintah Indonesia dengan Israel di semua tingkatan. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah tidak diizinkannya pengibaran bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia.


Quote:





Langkah ini diambil dengan tujuan untuk tidak melukai perasaan bangsa Palestina. Mengingat adanya konflik antara Israel dan Palestina, simbol-simbol yang berkaitan dengan Israel dianggap dapat memicu kontroversi dan kegaduhan di masyarakat.

Dengan penerapan aturan ini, diharapkan dapat menjaga stabilitas hubungan antara Indonesia dan Palestina serta memberikan perlindungan bagi masyarakat Indonesia yang sensitif terhadap isu Palestina. Keputusan ini juga sejalan dengan upaya Pemerintah Indonesia untuk mendukung kemerdekaan dan penyelesaian konflik yang adil bagi bangsa Palestina.


Quote:





Tambahannya mungkin kalau masalah peraturan ya sesuai yang buat saja sih, seperti tadi buat 2 thread di Kaskus naik sebentar eh sekarang sudah di take down. Nggak tau masalahnya apa tapi yang pasti peraturan nggak butuh alasan, semuanya tergantung yang berwenang aja. Asiknya gimana?

Dan tambahan ini bukan opini tapi penegasan bahwa peraturan seyogyanya harus dilaksanakan, apapun alasannya. Ingin demokrasi, maka silahkan komplain dan protes ke yang bersangkutan bukan tetap ngeyel melanggar aturan!

'Narasi dan Opini Sendiri'


Tulisan Sendiri:

@amekachi

Sumber Tulisan dan Gambar:

1

2
eMHidayats
soepudin395180
kasihudinsekali
kasihudinsekali dan 22 lainnya memberi reputasi
19
2.5K
187
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
fvckboyz123Avatar border
fvckboyz123
#28
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 1958
TENTANG
PENGGUNAAN BENDERA KEBANGSAAN ASING
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Bahwa disamping peraturan mengenai bendera kebangsaan Republik
Indonesia, perlu diadakan peraturan tentang penggunaan bendera
kebangsaan asing di Indonesia;
Mengingat :
Peraturan Pemerintah No.40 tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan
Republik Indonesia (Lembaran Negara 1958 No.68);
Mendengar :
Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-107 pada tanggal 30 Mei 1958.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGGUNAAN BENDERA KEBANGSAAN ASING.
Pasal 1.
(1) Warganegara asing dapat menggunakan bendera kebangsaannya :
a) Pada hari kebangsaan dan hari berkabung kebangsaan
negaranya.
b) Pada waktu Kepala Negara, Wakil Kepala Negara atau
Perdana Menteri negaranya berkunjung di Indonesia,
ditempat-tempat yang didatangi.
Penggunaan dimaksud sub a dan sub b dilakukan pada rumah
dan/atau kantornya atau dihalaman rumah dan/atau dihalaman
kantor itu.
(2) Warganegara Indonesia dapat menggunakan bendera kebangsaan
asing dalam hal dan ditempat-tempat tersebut dalam ayat 1 sub
b di atas atas anjuran atau idzin Kepala Daerah.
(3) Bendera kebangsaan asing dapat pula digunakan pada
kesempatan-kesempatan lain dengan idzin Kepala Daerah, jika
menurut pendapatnya pada kesempatan-kesempatan itu bendera
kebangsaan asing layak digunakan, seperti pada pertemuanpertemuan internasional. Penggunaan bendera kebangsaan asing
itu dilakukan pada tempat-tempat di mana diadakan kesempatankesempatan tersebut.
(4) Yang dimaksud dengan menggunakan bendera kebangsaan asing
ialah mengibarkan, memasang dan membawa bendera itu di muka

tuh udah ada UUDnya semua bendera negara asing memang dilarang
amekachi
xatria
dxbike
dxbike dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup