Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
Koma Dianiaya Mario Dandy, David Ozora Mimpi Bertemu Gus Dur, Tiba-tiba Sadar
Koma Dianiaya Mario Dandy, David Ozora Mimpi Bertemu Gus Dur, Tiba-tiba Sadar: Sini Gue Anterin Aja

Jumat, 19 Januari 2024 11:43

Mimpi ketemu Gus Dur saat koma setelah dianiaya Mario Dandy, David Ozora ingin ikut, malah tiba-tiba sadar karena ini. 





TRIBUNTRENDS.COM - Mulai pulih, David Ozora korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo menceritakan kronologi ia dipukuli dulu.

David Ozora juga menceritakan mimpinya ketika koma.

Setelah dianiaya Mario Dandy, David Ozora langsung koma dan dirawat di rumah sakit kurang lebih selama satu bulan.


Diketahui sebelumnya, David Ozora sempat koma dirawat di rumah sakit selama kurang lebih satu bulan usai menjadi dianiaya Mario Dandy.


Kini, putra Jonathan Latumahina ini terlihat pulih dan normal kembali setelah menjalani berbagai perawatan dan terapi.



Ternyata ada cerita menarik saat David Ozora mengalami koma selama satu bulan itu.

Hal itu diuraikannya saat berbincang bersama Onadio Leonardo di Youtubenya The Leonardo's, Kamis (18/1/2024).

David ingat bahwa saat ia lama koma, dirinya beberapa kali bermimpi panjang.

Salah satunya, David bermimpi bertemu dengan mantan Presiden Republik Indonesia, yaitu KH Abdurahman Wahid alias Gus Dur.



Dalam mimpinya, David melantur ingin ikut jalan bersama Gus Dur di Petronas di Malaysia.

"Yang di Petronas itu malah gue ketemu Gus Dur. Ada, ada. Di dalam mimpi gue ketemu Gus Dur," ujar David, dikutip dari perbincangannya, Jumat (19/1/2024).

Ia kemudian bercerita ngotot ingin ikut Gus Dur.

Namun langkahnya terhenti karena Gus Dur menawarkan untuk mengantarkan David kembali.

Dari sanalah, David Ozora sadarkan diri dari koma panjangnya. Bak pertanda diantarkan untuk kembali sadar.



Konten Sensitif
Terungkap kondisi terbaru David Ozara. (twitter @seeksixsuck/Ig @naoimi_prayogo)

"Habis itu gue ngotot-ngotot mau ikut Gus Dur kan,

"Dia (Gus Dur) bilang kayak, sini gue anterin aja. Terus dianterin. Pas melek, tiba-tiba ada di rumah sakit," kata David.

Selain itu, ia juga bercerita sempat mimpi liburan ke Labuan Bajo.

"Mimpi lu absurd banget ya," timpal Onad.

Meski kini sudah terlihat membaik, David mengaku hingga saat ini masih harus menjalani berbagai macam terapi.

Salah satunya ialah terapi musik untuk melatih bicara.

Kondisi David Ozara saat ini masih dalam proses pemulihan usai mengalami koma berbulan-bulan dianiaya oleh anak Rafael Alun.

"Kondisiku ya udah 70 persen setelah koma," ujar David Ozora.

Meski begitu, David Ozora mengaku saat ini sudah tidak megalami trauma.

Efek Penganiayaan

Akibat penganiayaaan tersebut, David Ozora mengaku efek kejadian itu mash terasa sampai sekarang.

"Di sekolah gue juga nggak bisa nangkep pelajaran, meski pelajaran mudah," ujarnya.

David Ozora mengatakan ia kejadian itu paling parah bagian otak.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, David mengalami koma dianiaya oleh Mario Dandy dkk yang terjadi pada Senin 20 Februari 2023.

Akibat aksi yang dilakukan oleh Mario itu, David harus mengalami koma dan sempat divonis mengalami diffuse axonal injury akibat pemukulan.

Penganiayaan ini bermula dari aduan mantan kekasih Mario, APA, soal perbuatan tidak menyenangkan David ke AGH (15).

AGH sendiri merupakan kekasih Mario Dandy. Menurut keterangan kubu Mario Dandy, APA mengadu pada Mario pada 17 Januari 2023.



Cerita David Ozora ketemu Gus Dur di mimpi saat koma setelah dianiaya Mario Dandy

David Ungkap Kronologi Penganiayaan

Kembali pulih, David kini mampu menceritakan kronologi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.

David Ozora mengalami penganiayaan dan pengeroyokan sesaat setelah dia menerima pesan WhatsApp dari mantan pacarnya berinisial A, Senin 20 Februari 2023 silam.

David Ozora saat itu sedang bermain di rumah salah satu temannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mantan pacar David saat itu mengirim pesan singkat yang pada intinya memberi tahu niatan dia untuk mengembalikan kartu pelajar.

"Agnez mengatakan ia mau ketemu dan balikin kartu pelajar, tapi yang datang saat itu Agnez naik mobil rubicon bersama Mario Dandy," ujarnya.

David pun lantas mengirim titik lokasi rumah teman yang sedang dia kunjungi saat itu.

Tak lama setelah lokasi dikirim, mobil Jeep Rubicon warna hitam yang dikemudikan Mario berhenti di depan rumah teman David tersebut.

Mario Dandy menanyakan alasan pertemuan David Ozora dengan Agnez.

"Jadi tanggal 12 Februari Mario tanya ngapain aja saat bertemu Agnez, terus gue jawab dan gue jelasin," kata David Ozora.

Kemudian, Mario Dandy mengancam David Ozora.

"Kalau lu nggak push up, gue tembak, habis itu gue nurut aja, terus gue disuruh sikap tobat, lalu gue plank, saat itu gue nggak tahu kalau gue bakal ditendang," cerita David Ozora.

"Gue juga sempat diancam-ancam juga, lu kalau gak jujur gue tembak, jadi kan gue takut ya gue lakuin aja dari pada gue mati," sambungnya.

"Tendangan pertama itu gue masih mau bangun, sudah itu ditendang lagi, tendangan ketiga gue gak kuat lagi," tambahnya.

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Akibat penganiayaan tersebut, Mario Dandy Satriyo (20), terdakwa kasus penganiayaan D (17) divonis hukuman penjara selama 12 tahun.

Pembacaan vonis itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Majelis Hakim menilai, Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di ruang sidang, Kamis (7/9/2023).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Shane juga dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun.

Dalam kasus ini, Mario menjadi terdakwa bersama Shane Lukas (19) dan anak AG (15).

Ia dinilai telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara rekannya, Shane Lukas (19) divonis hukuman penjara selama 5 tahun dalam kasus penganiayaan tersebut.

Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Shane terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis (7/9/2023).



https://trends.tribunnews.com/2024/0...n-aja?page=all





Diubah oleh dragonroar 20-01-2024 05:12
pilotproject715
bukan.bomat
madjoeki
madjoeki dan 3 lainnya memberi reputasi
4
490
36
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
0nanimousAvatar border
0nanimous
#11
Harusnya ketemu ama tsubasa ozora
pilotproject715
rinandya
rinandya dan pilotproject715 memberi reputasi
2
Tutup