sikoknakduoAvatar border
TS
sikoknakduo
Mahalini Raharja Mantap Mualaf, Siapa yang Berhak Menjadi Wali Nikahnya?


Suara.com - Teka-teki tentang agama Mahalini Raharja menjelang pernikahannya dengan Rizky Febian akhirnya terungkap. Ayah Rizky Febian, Sule, menegaskan bahwa Mahalini akan menjadi mualaf dan menikah secara Islam.

"Alhamdulillah guys semua sudah selesai. Jadi ini tuh acara mepamit, pamitan dari keluarga dan juga leluhurnya Lini bahwasannya Lini Akan berpindah agama," kata Sule dikutip dari YouTube, Selasa (7/5/2024).

Keputusan Mahalini rupanya menuai pertanyaan dari netizen di kolom komentar akun TikTok butterfly3623. Sejumlah netizen bertanya-tanya soal siapa yang akan menjadi wali nikah Mahalini nantinya.

"Nanti yang jadi wali nikahnya Lini siapa ya?" tanya salah satu netizen.



Melansir NU Online, berikut penjelasan soal wali nikah untuk perempuan mualaf seperti Mahalini Raharja.

Wali nikah merupakan salah satu dari lima rukun menikah dalam Islam. Jika rukun yang satu ini tak terpenuhi, akad nikah menjadi batal. Oleh karena itu, wali nikah harus ada ketika menikah.

Perihal siapa yang boleh menjadi wali, fiqih para ulama menetapkan bahwa syarat menjadi wali nikah adalah harus beragama Islam. Jadi seorang non-muslim tidak bisa menjadi wali nikah seorang perempuan muslim.

Hal ini sesudai dengan firman Allah SWT dalam Surat At-Taubah ayat 71:

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ

Artinya: "Orang-orang mukmin laki-laki dan orang-orang mukmin perempuan sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain."



Terkait perempuan mualaf, ada tiga penjelasan soal siapa yang berhak menjadi wali nikah. Siapa saja? Simak rangkuman dari NU Online berikut ini:

Jika ayah kandung perempuan mualaf yang hendak menikah sudah memeluk agama Islam, dia berhak menjadi wali putrinya.

Namun jika ayah kandung perempuan tersebut belum mualaf, maka dia tidak bisa menjadi wali nikah. Sebagai gantinya harus dirunut saudara yang beragama Islam dan bisa menjadi wali nikah. Adapun urutan orang-orang yang dapat menjadi wali nikah sebagaimana ditulis oleh Al-Hishni di dalam kitab Kifâyatul Akhyâr adalah ayah, kakek (bapaknya bapak), saudara laki-laki sekandung (seayah seibu), saudara lak-laki seayah, anak laki-laki saudara laki-laki sekandung, anak laki-laki saudara laki-laki seayah, paman (saudara ayah), dan anak laki-lakinya paman (Abu Bakar Al-Hishni, Kifâyatul Akhyâr, hal. 51).

Jika setelah dirunut tidak ada saudara beragama Islam yang bisa menjadi wali nikah, maka berlaku wali hakim bagi perempuan tersebut. Hal ini sesuai dengan tata perundangan di Indonesia. Wali hakim biasanya adalah Kepala KUA Kecamatan setempat.

Source: https://www.suara.com/lifestyle/2024...-wali-nikahnya
aldonistic
sebelumnyasudah
gmc.yukon
gmc.yukon dan 6 lainnya memberi reputasi
-3
512
35
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
quaeAvatar border
quae
#7
berpindah agama hanya karena pernikahan sebenarnya tidak etis, agama seharusnya bebas atas kehendak hati sendiri bukan karena "alasan" lain, dan pada dasarnya pernikahan beda agama seharusnya boleh-boleh saja karena agama tidak diwariskan melalui keturunan tetapi didapat melalui keyakinan diri, karena agama itu urusan pribadi jadi sesuai sebagaimana keyakinan diri sendiri, itulah yang disebut kebebasan beragama..
BALI999
BALI999 memberi reputasi
1
Tutup