Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kushkoosAvatar border
TS
kushkoos
4 Terdakwa Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Tuntutan


JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan surat tuntutan atau requisitoir terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Rabu (15/5/2024). 

Keempatnya adalah eks Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Mimika, Totok Suharto; Direktur PT Waringin Megah, Arif Yahya; Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima/Site Engineer PT Geo Inti Spasial Budiyanto Wijaya dan Gustaf Urbanus Pantadianan. 

"Hari ini, Tim Jaksa akan membacakan surat tuntutan dalam perkara pengembangan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika dengan terdakwa Budiyanto Wijaya dkk," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Rabu pagi. 

Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa keempatnya telah merugikan keuangan negara Rp 14,2 miliar terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. 

Menurut Jaksa KPK, tindakan ini dilakukan bersama dengan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dan eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika, Marthen Sawy. 

“Merugikan keuangan negara yang seluruhnya sejumlah Rp 14.261.210.341,“ kata Jaksa KPK Rakhmad Irwan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 18 Januari 2024. 

Jaksa menyebut, Totok Suharto dalam perkara ini merupakan Ketua Panitia Pelelangan Peningkatan Sarana Aparatur dan Prasarana Aparatur Serta Peningkatan Sarana dan Prasarana Peribadatan pada Bagian Kesehteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2015.
 
Totok disebut melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta perubahan berikut peraturan pelaksanaannya. 

Tindakan dimaksud terkait pengaturan dalam penentuan pemenang lelang dalam seleksi umum Jasa Konsultan Perencanaan, Konsultan Pengawasan dan lelang umum pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Tahun Anggaran (TA) 2015. 

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu untuk pekerjaan jasa konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan memperkaya diri terdakwa sebesar Rp 41.000.000,” kata Jaksa. 

Selain diri sendiri, Jaksa menyebut, Totok juga telah memperkaya Budiyanto Wijaya sebesar Rp 2 miliar, Marten Sawy sebesar Rp 90 juta, Gustaf Urbanus Patandianan sebesar Rp 181 juta, dan Hasbullan sebesar Rp 158 juta. 

Sementara itu, untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan, Totok juga disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 25 juta dan memperkaya Eltinus Omaleng sebesar Rp 2,5 miliar, serta Marthen Sawy sebesar Rp 730 juta. 

Tidak hanya itu, eks pejabat Dinas PU itu juga telah memperkaya Teguh Anggara sebesar Rp 3,7 miliar, Budiyanto Wijaya sebesar Rp 978 juta, dan Arif Yahya sebesar Rp 3,41 miliar. 

Kemudian, Gustaf Urbanius Patandianan sebesar Rp 198 juta, Jemmy Sapakoly sebesar Rp 42 juta, Melkisadek Snae sebesar Rp 25 juta, dan almarhum Kasman sebesar Rp 94 juta. 

Dalam perkara ini, kerugian negara sebesar Rp 14,2 miliar terjadi lantaran adanya pembayaran pekerjaan jasa konsultan perencana yang tidak sesuai realisasinya sejumlah Rp 1,4 miliar dan pembayaran pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas yang tidak sesuai dengan realisasinya sejumlah Rp 1,06 miliar. 


Selain itu, ada juga pembayaran pekerjaan pembangunan Gereja yang tidak sesuai dengan realisasinya sejumlah Rp 11,7 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. 

Jumlah ini diketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Pekerjaan Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I TA 2015 Nomor: 31/LHP/XXI/10/2022 Tanggal 7 Oktober 2022. 

Atas perbuatannya, Totok dkk disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).


sumber

layak diapresiasi gan hasil kerja investigasi dari BPK RI. semua aliran dana jadi terbuka emoticon-thumbsup
scorpiolama
scorpiolama memberi reputasi
1
302
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
ushirotaAvatar border
ushirota
#1
bangun gereja butuh kucuran duit yg banyak supaya lolos, mental maling wakanda kan apapun yg bisa dijadiin duit ya ambil, bea cukai yg lagi rameemoticon-Leh Uga
kushkoos
braaivlees
braaivlees dan kushkoos memberi reputasi
2
Tutup