Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Tol Padang Sicincin Mangkrak Bertahun-tahun Akibat Ulah Masyarakat Anti Jalan Tol
Sumatera Barat Berbela Sungkawa! Jalan Tol Padang Sicincin Mangkrak Bertahun-tahun Akibat Ulah Masyarakat Anti Jalan Tol dan di Korupsi Berjamaah

 
Jalan tol di Sumbar paling rumit di Indonesia Proses pembebasan lahan Tol Padang Sicincin terbilang alot dan lama dengan diwarnai berbagai penolakan di berbagai Nagari bahkan sebelum proses pembangunan dimulai.

HARIANHALUAN.COM - Awal Mula Pembangunan Jalan Tol Padang Sicincin ini ditandai dengan Grounbreaking Oleh Presiden Jokowi Pada Tanggal 9 Februari 2018.

Rumitnya pembebasan lahan dan banyaknya penolakan membuat proyek pembangunan Tol Padang Sicincin berjalan sangat lambat dan sempat mangkrak selama 1,5 Tahun.

Proses pembebasan lahan Tol Padang Sicincin terbilang alot dan lama dengan diwarnai berbagai penolakan di berbagai Nagari bahkan sebelum proses pembangunan dimulai.

Setelah Proses Grounbreaking oleh Presiden Joko Widodo dan Penetapan Trase Jalan Tol oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pihak terkaitnya, yang diantaranya adalah sebagai berikut :

Kasus 1
Kasus 1 ini berada pada Penetapan Lokasi I yang berada di perbatasan antara Kota Padang dengan Kabupaten Padang Pariaman yang lokasinya masuk kedalam kabupaten Padang Pariaman Kecamatan Batang Anai lebih Tepatnya STA + 00 sampai dengan STA 4+200.

Pada Penlok I ini terdapat Penolakan oleh Masyarakat Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai terhadap besaran ganti rugi Pembebasan yang dimana berdasarkan hasil evaluasi lahan Masyarakat hanya dihargai Rp. 32.000 sampai dengan Rp. 288.000,00 per meter yang dimana nilai tersebuat jauh dibawah NJOP dan tidak sesuai dengan keinginan Masyarakat.

Setelah itu, masyarakat Nagari Kasang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pariaman untuk menolak ganti rugi yang ditetapkan pemerintah, namun berdasarkan hasil putusan Nomor 32Pdt.G/2018/PN, pengadilan menolak untuk membatalkan perkara tersebut.

Meski pengadilan menolak gugatan tersebut, masyarakat Nagari Kasang tetap dengan tegas membantah nilai ganti rugi dan menggelar aksi protes di kantor Gubernur Sumbar pada 23 Januari 2019.

Namun hasil penilaian sudah ditetapkan oleh lembaga penilai. Kelompok tersebut tidak dapat diubah dan masyarakat serta pemerintah kabupaten dan provinsi telah berupaya keras, masyarakat terpaksa menerimanya.

Kasus 2
Kasus Penolakan kembali terjadi kali ini di Nagari Sungai Abang, Nagari Sicincin dan Nagari Lubuk Alung menolak trase pembangunan jalan tol karena dinilai merugikan masyarakat setempat.

Karena lahan yang akan dilewati merupakan lahan produktif dan padat pemukiman, ada sebanyak 246 rumah penduduk dan beberapa fasilitas umum antara lain satu bangunan sekolah dasar, satu puskesmas, dan satu unit masjid.

Serta terdapat sawah produktif di atas tanah ulayat nagari setempat. Warga Masyarakat kemudian Menggugat ke PTUN dan ingin trase di alihkan, kemudian gugatan di menangkan oleh Warga Masyarat.

Untuk menanggapi hal itu kemudian Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung, yang hasilnya tetap dimenangkan oleh Warga Masyarakat.

Kasus 3
Dengan dialihkannya trase tidak lantas membuat pembangunan tol Padang Sicincin menjadi lancar, hal ini dibuktikan dengan masih adanyanya penolakan oleh warga masyarakat Korong Pincuran Tujuh Nagari Kapalo Hilalang yang langsung di mediasi oleh Kapolres Padang Pariaman untuk menemukan solusi terhadap persoalan yang ada.

Kasus 4
Masih di wilayah Nagari Kapalo Hilalang terdapat masyarakat menolak Trase Jalan Tol kewilayahnya karena tanah yang akan dilewati adalah tanah ulayat pusako tinggi yang tidak bisa diperjualbelikan.

Konflik yang terjadi di Nagari Kapalo Hilalang disebabkan oleh masyarakat mengklaim bahwa tanah tersebut adalah tanah ulayat mereka dan mereka kuatir akan hilangnya akses teradap tanah tersebut apabila digunakan untuk pembangunan jalan tol.

Upaya penyelesaian konflik telah dilakukan melalui mediasi diantara kedua belah pihak yaitu masyarakat dari pihak yang menolak dengan pihak penyelenggara jalan tol. Mediator dalam konflik tersebut adalah pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Sumatera Barat

selain itu pada tanggal 27 Desember 2022 terdapat gugatan ke Pengadilan Negeri Padang Pariaman dengan No Perkara 82/Pdt.G/2022/PN.Pmn terhadap bidang tanah yang pemiliknya berbeda suku dengan penggugat.

Sehingga Masyarakat yang tanahnya termasuk ke dalam objek gugatan, merasa dirugikan karena ganti rugi tidak kunjung bisa dicairkan.sehingga terindikasi kuat adanya permainan mafia tanah.

Kasus 5
Terjadi Penolakan juga di Nagari Parit Malintang terhadap trase pembangunan Jalan tol yang melewati daerahnya tetapi dengan mediasi maka terjadilah kesepakatan dengan pihak Hutama Karya.

Akhirnya menerima dan dan setuju dengan model pneyelesaian yang ditawarkan oleh PT. Hutama Karya yang berbentuk sewa lahan masyarakat sebelum adanya ganti rugi yang disepakati dari pihak PUPR, sewa ini dilakukan selama belum ada kesepakatan pelepasahan hak atas lahan kepada pemerintah.

Sewa ini dibayarkan sekali 6 bulan kepada masyarakat pemilik lahan dengan jumlah yang bervariasi dan selanjutnya bisa diperpanjang kembali. Jumlah sewa ini juga tergantung kesepakatan antar pihak yang berkepentingan, dan masing-masing pemilik lahan mendapatkan jumlah kompensasi dalam bentuk sewa yang berbeda-beda.

Selain itu masih di Nagari Parit Malintang ini dimulai dengan kronologi adanya beberapa orang yang mengklaim menguasai lahan terdampak pembangunan jalan tol, setelah Uang Ganti Kerugian (UGK) diterima dan diusut lebih lanjut.

Terungkap bahwa lahan tersebut ternyata masuk dalam bagian luasan Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) Parit Malintang.

Lantas, perkara ini pun diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Pariaman yang kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) dan kemudian ditetapkan 13 orang tersangka yang menurut laporan BPKP Sumbar, kerugian kasus ini mencapai Rp 27 Miliar.

Kasus 6
Pada tanggal 12 Oktober 2023 terjadi melakukan penutupan akses masuk Tol Padang – Sicincin di Gerbang Tol Tarok City di karna kan keluhan nya tidak pernah di tanggapi oleh pemerintah kabupaten karna mereka merasa masih ada lahan tanah mereka.

Yang belum di bayarkan seluas kurang lebih 3000 m² lagi, dan mereka mengakui kalau memang pemkab beranggapan sudah mengganti rugi tanah tersebut walau pun pembayaran nya bukan kepada keluarga Silvi CS.

Pada tanggal 23 November 2023 kembali terjadi pemblokiran di Gerbang tol Tarok City oleh Hanafi CS.

Pemblokiran ini juga dilakukan pemancangan pemberitahuan agar tidak ada lagi aktivitas apapun di atas tanah Pusaka kaum Hanafi mamak kepala waris kaum Dt Tianso Suku Guci yang disaksikan langsung oleh Kuasa Hukum Hanafi cs yakni Nedi Rinaldi Singkuan SH dan tim.

Selain dari masalah diatas ada berbagai masalah teknis lagi diantaranya :

Pembebasan lahan tanah ulayat yang dimana 1 bidang tanah dimiliki oleh beberapa orang dalam satu kaum, maka apabila bersetuju maka dalam proses pembebasan lahannya harus ditandatangi oleh seluruh anggota kaum yang dimana kebanyakan sudah merantau keluar daerah bahkan keluar negeri sehingga hal ini dapat memperlambat proses Pencairan Uang Ganti Kerugian (UGK).

-Masih dalam proses verifikasi,
-Penilaian ulang,
-Berkas belum lengkap,
-Berkas belum ada,

Proses pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar dan sedang berperkara (menunggu berkekuatan hukum tetap).

Orang yang mengaku sebagai pemilik tanah saling menggugat ke pengadilan, belum ada berita acara konsinyasi, sudah ada penilaian ulang, namun masih tahap musyawarah

Pada proses Pembangunan Jalan Tol Padang Sicincin di Nagari Sicincin Kecamatan 2 Kali 116 Lingkung Kabupaten Padang Pariaman tepatnya di STA 35 diduga berdampak terhadap usaha tambak budidaya ikan hias jenis koi dan ikan konsumsi jenis nila dan gurami mati yang menyebabkan gagal panen dan menelan kerugian hingga ratusan juta rupiah dan terancam gulung tikar.

Adapun penyebabnya diduga karena dalam proses penimbunan jalan tol di STA 35 tersebut ada tanah yang mengalir ke saluran irigasi yang mengalir ke kolam para pengusaha tambak warga yang menyebabkan semua kolam tambak menjadi keruh dimulai dari kolam pembibitan sampai kolam pembesaran. Hal tersebut sudah dilaporkan ke PT Hutama Karya Infrastruktur (Persero) sebagai kontraktor pengerjaanya tapi belum ada tanggapan.

Kasus Korupsi Dalam Proses Pembebasan Lahan Jalan Tol Padang Sicincin

Sumatera Barat Berbela Sungkawa! Jalan Tol Padang Sicincin Mangkrak Bertahun-tahun Akibat Ulah Masyarakat Anti Jalan Tol dan di Korupsi Berjamaah
Dalam Proses Pembebasan Lahan Jalan Tol Padang Sicincin ini diwarnai dengan kasus korupsi pembebasan lahan di Nagari Parit Malintang dengan merugikan keuangan Negara sebesar 27 Miliar rupiah.

Pada Tahun 2020 Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melakukan pembebasan lahan di Nagari Parit Malintang yang dimana salah satu lahannya adalah Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) Parit Malintang yang dimana proses penggantian ganti rugi pembebasan lahan diserahkan kepada orang perorang.

Setelah ditelusuri lebih lanjut Menurut catatan bidang aset Badang Pengelola Keuangan (BPK) ternyata Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) masuk kedalam aset pemerintah kabupaten padang pariaman dan juga termasuk objek wisata saat Kabupaten Padang Pariaman memindahkan Ibu Kota Kabupaten ke Parit Malintang pada tahun 2007.

Kasus tersebut kemudian diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Pariaman yang kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumatera Barat.

Pada bulan Juni 2021 Kejari Sumbar menaikan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Dari hasil penyidikan diketahui ada 8 warga yang menerima ganti kerugian dari pemerintah yang diduga dibantu oleh ASN Padang Pariaman, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat hingga Unsur Perangkat Nagari.

Pada Tanggal 27 Oktober 2021 Kejari Sumbar Menetapkan 13 orang tersangka dengan 12 orang ditahan. Setelah berkas lengkap, kemudian kasus dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), para terdakwa dituntut beragam dari 6 hingga 10 tahun penjara.

Pada Tanggal 22 Agustus 2022 Ketua Majelis Hakim Rinaldi Triandoko didampingi Hakim Anggota Juandra dan Hendra Joni, membacakan vonis bebas untuk 13 orang terdakwa.

Dalam Pertimbanganya majelis hakim mengatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ganti rugi Taman Kehati untuk lahan Tol Padang-Pekanbaru.

Dalam vonisnya, dua dari 13 terdakwa yakni Jumadi dan Ricki Novaldi yang merupakan pegawai BPN, seluruh hakim sepakat atau tidak berbeda pendapat (dissenting point).

Sementara untuk 11 terdakwa lainnya, yakni Syamsuardi, Buyung Kenek, Khaidir, Sabri Yuliansyah, Raymon, Husen, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Syafrizal, Yuliswan, dan Terdakwa Upik, salah satu hakim berbeda pendapat. Menanggapi putusan bebas itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan yaitu melalui putusan kasasi Mahkamah Agung RI, nomor 2229 k/Pid.Sus/2023 tanggal 15 juni 2023, menerima kasasi tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang, nomor 09/Pid.Sus.Tpk/2022/Pn.Pdg pada 24 Agustus 2022 lalu yang menyatakan bebas.


Menurut BPKP Sumatera Barat, nomor Sr- 306/Pw03/5/2022 tanggal 18 Februari 2022 yang lalu melaporkan bahwa kerugian negara akibat kasus korupsi ini sebesar Rp. 27.460.213.941,- atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Berdasarkan Situs Mahkamah Agung (MA) Berikut adalah beragam vonis terhadap 11 orang Terdakwa sementara 2 orang lagi menunggu eksekusi yaitu yang bernama Syafrizal dan Syamsurdi.

Setelah Vonis dilakukan kepada para tersangka kasus korupsi oleh Mahkamah Agung (MA) kemudian salinan putusan di serahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar. Setelah menerima salinan putusannya kemudian Kejati Sumbar melakukan Eksekusi terhadap para tersangka korupsi tersebut.

Eksekusi sendiri dilakukan dalam 3 tahap pertama dua orang pada 17 Juli 2023 lalu, lalu satu orang, dan terakhir pada 8 Agustus 2023 lalu sebanyak 7 orang, kemudian ada 1 orang lagi yang dieksekusi jadi ada total 11 orang yang sudah di eksekusi. Semua tersangka kemudian ke LAPAS kelas II A.


Pada tanggal 17 Oktober 2023 turun salinan Putusan Mahkamah Agung RI No.2205 K/ Pid.Sus/ 2023 Atas nama terpidana Syafrizal Amin selaku kepala jorong dalam perkara tipikor dalam pengadaan tanah jalan tol ruas Padang – Pekanbaru Seksi Kapalohilalang di Kabupaten Padangpariaman.

Pada tanggal 18 Oktober 2023 Terpidana Syafrizal Amin menjalani pidana pada Lapas Kelas II B Pariaman selama 6 tahun penjara, denda Rp200 juta Subsidiler 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 3.410.647.000,- subsider 3 tahun penjara.

Kemudian ada 1 terpidana lagi bernama Syamsuardi yang belum dilakukan eksesuki. pihak kejaksaan sudah memanggil terpidana, tapi terpidana mangkir oleh karena itu pihak kejaksaan Negeri Sumbar akan melakukan penangkapan terhadap terpidana syamsuardi.

Jalan Tol Pekanbaru-Padang, Seksi 1 Padang-Sicincin sepanjang 36,6 km


Sumatera Barat Berbela Sungkawa! Jalan Tol Padang Sicincin Mangkrak Bertahun-tahun Akibat Ulah Masyarakat Anti Jalan Tol dan di Korupsi Berjamaah

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya mempercepat pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang akan tersambung dari provinsi Lampung hingga Aceh, berikut sirip/ feedernya.
Pembangunan JTTS ini untuk mendukung kelancaran konektivitas masyarakat di pulau Sumatera.

Dalam kunjungannya ke Sumatera Barat, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, JTTS memiliki total panjang 2.749 km dengan panjang koridor utama 1.889 km dan koridor pendukung 860 km.

“6 ruas jalan tol dengan total panjang 596 km telah beroperasi, dan 7 ruas jalan tol sepanjang 361 km sedang dalam konstruksi. Sisanya, terdapat 4 ruas sepanjang 582 km memasuki Rencana Tahap II, 5 ruas sepanjang 657 km memasuki Rencana Tahap III, dan 6 ruas sepanjang 553 km memasuki Rencana Tahap IV,” jelas Menteri Basuki.

Pada tahun 2024, Kementerian PUPR menargetkan operasional JTTS Koridor Utama antara lain Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat (sebagian Seksi 2 - Seksi 4), Binjai – Langsa Seksi 2, Kisaran – Indrapura, Padang – Pekanbaru (Bangkinang – Pangkalan), Sigli – Banda Aceh Seksi 1, Betung- Jambi Seksi Bayung Lencir – Tempino, Padang – Pekanbaru (Padang – Sicincin), dan Binjai – Langsa (Seksi 3).

Salah satunya termasuk Jalan Tol Pekanbaru-Padang, Seksi 1 Padang-Sicincin sepanjang 36,6 km yang akan menghubungkan provinsi Sumatera Barat dan Riau. Menurut Menteri Basuki, kecepatan pembangunan Jalan Tol Pekanbaru – Padang membutuhkan dukungan pemerintah daerah.

Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian menerangkan, saat ini progress pembebasan lahan Jalan Tol Pekanbaru – Padang, Seksi 1 Padang - Sicincin hampir rampung dan telah mencapai 92,6%. Sementara progress konstruksinya mencapai 47,22%.

“Ditargetkan, Jalan Tol Pekanbaru – Padang, Seksi 1 Padang – Sicincin dapat selesai dan fungsional pada Juli 2024 sehingga dapat mendukung jalur logistik dan jalur pariwisata yang berdampak pada peningkatan perekonomian di provinsi Sumatera Barat dan Riau,” kata Dirjen Hedy.

Jalan Tol Pekanbaru-Padang, Seksi 1 Padang – Sicincin akan terbagi menjadi 2x2 lajur pada tahap awal. Seksi ini akan memiliki 3 gerbang tol yang berada pada STA 1+800, STA 19+000 dan STA 35+800. Seksi ini juga akan memiliki 1 pasang Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP/ Rest Area) Tipe A yang berada di STA 23+000.

Jalan Tol Pekanbaru-Padang memiliki total panjang 254 km dengan rincian Seksi 1 Padang–Sicincin, Seksi 2 Sicincin–Bukittinggi, Seksi 3 Bukittinggi–Payakumbuh, Seksi 4 Payakumbuh–Pangkalan, Seksi 5 Pangkalan–Bangkinang dan Seksi 6 Bangkinang–Pekanbaru.


Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Padang dilaksanakan oleh PT Hutama Karya (Persero) melalui Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol yang ditandatangani pada Oktober 2017 dengan nilai investasi sebesar Rp 9,729 T.***

https://www.harianhaluan.com/news/10...rjamaah?page=6

semoga cepat kelar sebelum Presiden Jokowi mangkat...
salah satu tol yang bikin ribet sama masyarakatnya sendiri..
renofizaldy
Proloque
jlamp
jlamp dan 6 lainnya memberi reputasi
7
1K
58
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
junoonAvatar border
junoon
#17
menolak jalan tol belum tentu menolak infrastruktur, karena sebelum ada jalan tol pun, jalan utama di Sumbar sudah lebih bagus daripada Sumut misalnya

mungkin mereka lebih menginginkan highway seperti di Thailand yang gratis, gak perlu bayar... tapi tetap lebar 3-4 lajur dan bebas hambatan di sekitar 75% ruasnya... Thailand bisa membangun highway2 gratis ini dari ujung ke ujung dari perbatasan ke perbatasan sepanjang lebih dari 2.000 km

salah satu kesalahan utama Jokowi adalah sibuk membangun jalan tol tapi lupa memperbaiki infrastruktur dasar seperti jalan nasional (I'm talking about jalan nasional loh, bukan jalan milik pemprov & pemkab) yang masih rusak parah di beberapa titik, seperti di Aek Latong & Batu Jomba, Sumut... dan belum ada progress nyata pembangunan rel kereta api Trans Sumatera, padahal ini juga penting
thonet
Samurai_batuk
Samurai_batuk dan thonet memberi reputasi
2
Tutup