Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

4574587568Avatar border
TS
4574587568
Anarki Laut China Selatan dan Urgensi Strategi "Zero Conflict"


MENYUSUL semakin memanasnya perselisihan sengketa wilayah di Laut China Selatan, baru-baru ini, Eduardo Ano, seorang penasihat keamanan nasional Filipina, memberikan usulan agar para diplomat China untuk segera angkat kaki dari negara tersebut.
Apabila seruan ini benar dilakukan oleh Pemerintah Filipina, hal ini dapat memantik konfrontasi yang lebih serius dengan China di kemudian hari, hingga adanya potensi konflik lebih besar.

Usulan pengusiran diplomat China dilakukan pascabocornya percakapan telepon antara salah seorang perwira tinggi angkatan laut Filipina dengan diplomat dari Negeri Tirai Bambu tersebut terkait kompromi di Laut China Selatan.
Hingga saat ini, aktivitas militer maupun non-militer China di Laut China Selatan dinilai semakin intens, yang membuat semakin banyaknya China terlibat dalam konfrontasi di wilayah perairan bersama Asia Tenggara tersebut (khususnya dengan Filipina dan Vietnam).

Selain itu, semakin masifnya pembangunan pulau-pulau buatan yang selanjutnya dijadikan pangkalan militer oleh China di perairan ini.
Selain itu, provokasi strategis dari Amerika Serikat, membuat Laut China Selatan berpotensi besar menjadi arena “Perang Dingin Baru” dalam konteks persaingan geopolitik antara AS dengan China.

Sebagai wilayah yang memiliki potensi cadangan migas besar sekaligus jalur perdagangan global, Laut China Selatan adalah salah satu wilayah perairan internasional, di mana pada masa yang akan datang, secara potensial dapat menimbulkan ekskalasi konflik yang melibatkan banyak negara termasuk Indonesia.

Dalam hal pemanfaatan hak berdaulat (sovereign rights), wilayah yang menjadi hotspot utama Indonesia dalam konflik ini adalah wilayah Laut Natuna Utara, yang merupakan bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia sesuai dengan ratifikasi aturan dari United Nations Conventions on The Law of The Sea (UNCLOS) 1982.

Akan tetapi, klaim historis nine-dash line China berdasarkan peta negaranya tahun 1947 membuat negeri tirai bambu seringkali berkonflik dengan negara-negara di sekitar perairan Asia Tenggara, seperti Filipina, Vietnam, Malaysia, Brunei Darussalam, dan tak terkecuali Indonesia.

Selain ketidakjelasan batas wilayah yang berakibat pada banyaknya potensi penindakan kapal-kapal asing, klaim nine-dash line China ini membuat pemanfaatan hak berdaulat yang semula diatur dalam hukum internasional dalam tatanan yang berbasis aturan (rules-based), malah berbalik menjadi kondisi yang berwujud anarki (tanpa aturan).

Pemantik konfrontasi antara Indonesia dengan China di perairan Natuna Utara pertama terjadi pada 2016. Ketika itu, TNI Angkatan Laut menangkap kapal ikan berbendera China, Han Tan Cou 19038, yang melakukan illegal fishing.
Sebelumnya, dua kapal nelayan China juga telah tertangkap akibat melakukan hal serupa di sekitar Laut Natuna Utara dengan mengklaim bahwa perairan tersebut adalah traditional fishing ground bagi nelayan China.

Sadar akan semakin banyaknya keberadaan kapal asing di perairan tersebut, tahun 2018, Indonesia mulai mengintenskan pelaksanaan latihan tempur TNI serta pengembangan pangkalan militer di Natuna.
Konfrontasi ini sempat memuncak pada 2021, ketika Indonesia mulai melakukan pengeboran minyak di perairan Natuna Utara.
Pascadimulainya aktivitas pengeboran, kapal Angkatan Laut RI dan China beberapa kali tercatat saling berlayar membayang-bayangi di sekitar lokasi tersebut.

China merespons dengan berkali-kali memperingatkan serta mengirimkan surat kepada Kementerian Luar Negeri RI agar Indonesia menyetop aktivitas pengeboran minyak di wilayah tersebut.
Sebagai bentuk respons tidak langsung, Indonesia menggelar latihan militer berskala besar bersama AS bertajuk Garuda Shield. Setahun setelahnya, Indonesia kembali melaksanakan latihan militer yang sama, tetapi berskala lebih besar bersama 13 negara lainnya, yang diberi nama Super Garuda Shield.

Latihan ini dinilai strategis bagi Indonesia, demi mengasah interoperabilitas operasi militer antar negara-negara mitra di kawasan Indo-Pasifik, serta mengantisipasi konfrontasi yang lebih serius di kawasan Laut Natuna Utara.

Dalam rangka menjaga kedaulatan wilayah di kawasan Natuna dan sekitarnya, sekaligus hak berdaulat di wilayah ZEE imbas dari konflik di Laut China Selatan, Indonesia dirasa perlu untuk berpartisipasi aktif dan menerapkan suatu strategi khusus demi meraih kepentingan tersebut.

Strategi ini memiliki cakupan yang bersifat intermestik (internasional dan domestik), serta dilaksanakan dengan mengedepankan cara-cara damai tanpa kekerasan demi terwujudnya zero conflict di kawasan.

Berikut beberapa hal yang dapat dilakukan Indonesia terkait hal tersebut.
Pertama, dari sisi pertahanan domestik. Indonesia perlu terus memperkuat aktivitas patroli dan eksistensi angkatan bersenjata di wilayah perairan Natuna, utamanya oleh unsur TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara, serta Bakamla.
Fokus utama aktivitas patroli diutamakan pada perairan utara Natuna, khususnya objek-objek vital pemanfaatan hak berdaulat ZEE seperti lokasi pengeboran dan wilayah melaut para nelayan.

Tak hanya kapal ataupun pesawat intai maritim, alutsista lain berkemampuan surveillance juga perlu dioptimalkan operasionalnya dengan pemanfaatan kombinasi antara satelit citra dengan UAV.

Apabila memungkinkan, menggelar latihan berkala di kawasan Natuna, dengan frekuensi yang tak hanya sekali, tetapi beberapa kali dalam setahun.
Hal ini dilakukan demi menjaga combat readiness Indonesia dalam beberapa tahun mendatang imbas dari konflik yang terjadi di Laut China Selatan.
Penggelaran joint exercise dengan menambah beberapa negara sekutu AS sebagai bagian dari peserta latihan juga perlu untuk dilakukan demi menjaga interoperabilitas operasi militer antarnegara di kawasan tersebut, serta menjaga perimbangan pengaruh antarnegara-negara major power.

Kedua, melakukan eksplorasi yang intensif di sekitar Laut Natuna Utara, dengan tujuan meramaikan aktivitas pemanfaatan hak berdaulat di kawasan tersebut.
Dengan seringnya aktivitas ini dilakukan, Indonesia dapat mengambil keuntungan ekonomi sekaligus menjamah wilayah perairan yang bersinggungan dengan nine-dash line yang diklaim oleh China.

Meskipun hal ini telah dilakukan terlebih dahulu oleh China dengan menempatkan kapal-kapal nelayannya pada beberapa titik di Laut China Selatan, tetapi Indonesia perlu untuk melakukan hal yang serupa, dengan harapan agar eksistensi batas wilayah laut dan ZEE Indonesia (yang semula bersifat maya dan tidak terbagi secara tegas) menjadi semakin nyata dalam wujud aktivitas pemanfaatan sumber daya laut di kawasan tersebut.

Hal ini juga perlu didukung oleh riset yang mendalam, sekaligus pengawalan yang intens dari kapal-kapal Bakamla dan TNI Angkatan Laut.
Ketiga, yakni dari sisi diplomasi dan penegakan hukum laut internasional. Indonesia perlu untuk merangkul ASEAN dalam rangka menggalakkan kembali implementasi Code of Conduct (CoC) di Laut China Selatan.
Namun sebelum itu dilakukan, Indonesia harus mampu menyelaraskan kepentingan bersama ASEAN dalam sengketa Laut China Selatan: mencegah membesarnya eskalasi konflik di laut yang memengaruhi stabilitas ekonomi dan politik negara-negara ASEAN.
Mengingat kompleksnya pengambilan keputusan di organisasi regional tersebut akibat proses konsensus, sebagai pendiri ASEAN, Indonesia perlu membuat sebuah platform baru (selain DoC maupun CoC) yang telah eksis bersama negara-negara anggota dalam rangka menegaskan kembali kepentingan kolektif ASEAN, serta aturan terkait batas-batas wilayah perairannya di Laut China Selatan.

Platform baru ini diharapkan menjadi dasar yang dapat dipedomani oleh negara-negara anggota di tingkat regional, dan dapat ditingkatkan diskursusnya pada forum-forum lain di tingkat global demi semakin melemahkan klaim nine-dash line di Laut China Selatan.
Keempat, menggalakkan aktivitas hubungan bilateral setidaknya dengan dua pihak, yakni China sebagai mitra dagang utama RI, serta negara buffer zone utara Indonesia seperti Malaysia dan Vietnam.
China harus diakui sebagai negara mitra dagang paling berpengaruh di Indonesia, dengan nilai ekspor Indonesia ke China mencapai 64,94 miliar dollar AS, sementara impor sebesar 62,88 miliar dollar AS sepanjang tahun 2023.
Agar keberlanjutan kerja sama ekonomi Indonesia-China tetap terjalin sekaligus menjaga hak berdaulat di Laut Natuna Utara, Indonesia perlu melakukan kesepakatan bersama secara langsung dengan China terkait aktivitas maritimnya di kawasan tersebut melalui pendekatan dagang yang lebih pragmatis (misal: pemberian insentif pada komoditas dagang tertentu dengan syarat aktivitas maritim China di Natuna Utara wajib dikendorkan).

Dengan ini, diharapkan dapat tercipta kondisi saling menghormati antarkedua negara pascaberlakunya kesepakatan dagang serta aktivitas maritimnya di perairan tersebut.
Vietnam dan Malaysia juga diketahui kerap kali bersinggungan dengan Indonesia dalam hal aktivitas maritim di perairan Natuna.

Dengan adanya komunikasi yang lebih intens dalam bentuk kerja sama di ranah pertahanan, diharapkan Indonesia dapat mengambil manfaat dalam hal penegasan teritorial laut, serta pemanfaatan hak berdaulat di Laut Natuna Utara.
Dengan strategi zero conflict ini, diharapkan Indonesia dapat kembali menegaskan kedaulatan serta hak berdaulatnya di wilayah Laut Natuna Utara sesuai dengan kesepakatan UNCLOS 1982, sekaligus memantapkan sikapnya dalam menolak segala bentuk klaim China di perairan tersebut.

Solusi yang bersifat multilateral diharapkan dapat mengalahkan klaim-klaim unilateral, bahkan yang dilakukan oleh negara-negara kuat sekalipun.
Tentu kita tidak mengharapkan perseteruan yang lebih kompleks terjadi di Laut China Selatan, atau lebih buruk, dapat mengancam kedaulatan maupun hak berdaulat Indonesia di wilayah perairan tersebut.

Prof. John Mearsheimer, seorang ilmuwan politik terkenal Amerika Serikat, pernah menyampaikan bahwa skenario konflik bersenjata berskala besar yang memungkinkan terjadi dalam waktu dekat justru akan terjadi di Laut China Selatan, bukan pada konflik seperti Israel-Palestina maupun Rusia-Ukraina, yang hanya melibatkan aktor-aktor regional sebagai proxy negara-negara major power.


Maka dari itu, Indonesia perlu mempersiapkan diri, atau apabila memungkinkan, menjadi bagian dari juru damai yang aktif dalam menyuarakan zero conflict di kawasan.

Hal ini tentunya, sangat erat kaitannya dengan mempertahankan kedaulatan RI di wilayah Laut Natuna Utara.

sumber
0
124
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
TheTickAvatar border
TheTick
#4
Atas ane:
Jawabannya: Amerika kan gak buat pulau buatan dulu, baru claim.

Kalau saya ikuti logikamu berdasar peta:
Berarti USA main cantik bro.
Mengleng main kasar dong.

Itu sudah
0
Tutup