Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Novena.LiziAvatar border
TS
Novena.Lizi
Ancang-ancang Jakarta Batasi 1 Alamat Hanya untuk 3 Kartu Keluarga
Ancang-ancang Jakarta Batasi 1 Alamat Hanya untuk 3 Kartu Keluarga

Sabtu, 18 Mei 2024 23:04 WIB

Jakarta - Pemprov DKI Jakarta berencana akan membatas satu alamat rumah hanya bisa dipakai maksimal 3 kartu keluarga. Pemprov menyebut ada kasus di mana belasan kartu keluarga memakai satu alamat yang sama.
Rancana aturan baru ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono dalam rapat kerja Gubernur Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama 2024 yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi Pemprov DKI Jakarta. Joko mengatakan aturan tersebut dibuat untuk menangani isu administrasi kependudukan Jakarta.

"Dalam satu alternatif tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga kartu keluarga," kata Joko dalam acara tersebut, dilihat melalui YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (18/5/2024).


Joko mengungkap saat ini, satu alamat bisa digunakan oleh belasan keluarga. Biasanya, kata dia, para keluarga itu tinggal secara bergantian di satu rumah.

"Ini luar biasa dan mungkin tidak terjadi di daerah lain karena itu kita perlu membatasi, kita sepakati bersama agar satu alamat tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki tiga kartu keluarga," tegasnya.


Berdasarkan pendataan Dinas Dukcapil, diketahui bahwa jumlah penduduk ber-KTP Jakarta dan menetap di Jakarta hanya 8,5 juta orang. Sementara itu, total penduduk di Jakarta mencapai belasan juta orang sehingga akan berdampak terhadap APBD Jakarta.

"Dibandingkan dengan angka 13 ini luar biasa, 3 juta sendiri selisihnya. Tentunya ini akan menjadi beban yang luar biasa bagi APBD kita," ucapnya.

Sebagai mitra praja utama, Pemprov DKI ingin supaya APBD digunakan seefisien mungkin. Oleh karena itu, dibutuhkan aturan untuk menangani pendatang.

"Jika pendatang tidak memiliki ketentuan dimaksud, maka penjamin bertanggung jawab memulangkan pendatang ke daerah asal," imbuhnya.


Alasan Pembatasan
Pemprov DKI mengungkap alasan rencana pembatasan ini. Pembatasan dilakukan karena Pemprov kerap mendapati satu alamat dipakai oleh belasan KK.

"Di Jakarta satu alamat bisa sampai 13 sampai 15 KK. Ada juga satu rumah isinya bisa sampai 6 atau 9 kepala keluarga. Jadi gantian, tinggal di rumah tersebut gantian. Ini luar biasa dan mungkin tidak terjadi di daerah lain," kata Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono.

"Karena itu, kita perlu membatasi, kita sepakati bersama agar satu alamat tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki tiga kartu keluarga," sambungnya.

Tak hanya itu, banyaknya jumlah penduduk di Jakarta juga mempengaruhi beban APBD. Mantan Kepala Perwakilan BPK Bali itu mengungkap, berdasarkan pendataan Dinas Dukcapil, diketahui bahwa jumlah penduduk ber-KTP Jakarta dan menetap di Jakarta hanya 8,5 juta orang.


Tanggapan Anggota Dewan
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak merespons soal rencana Pemprov DKI yang akan membatasi 1 alamat untuk 3 KK. Ia mengatakan bahwa hal tersebut harus disosialisasikan terlebih dahulu.

"Sebaiknya aturan yang begitu menyentuh kepentingan semua warga, kalau memang diperlukan untuk penataan, disosialisasikan terlebih dahulu," kata Gilbert saat dihubungi detikcom, Sabtu (18/5).

Sebab menurutnya, beberapa aturan yang sudah dijalankan oleh Pemprov kurang tersosialisasi dengan tepat. Jika nantinya dilakukan sosialisasi dengan tepat, semua data dan kebutuhan warga dapat lebih akurat diberikan kepada warga yang memang membutuhkan.

"Saya melihat beberapa aturan yang sangat menyentuh kepentingan masyarakat, kurang tersosialisasi, langsung mau diatur. Tentu ini akan membuat data kependudukan lebih baik. Data warga untuk sekolah, bansos, dan yang lainnya akan lebih tepat dan akurat," ujarnya.

Di sisi lain dengan adanya rencana tersebut, dia menilai masyarakat menengah ke bawah yang paling terdampak dengan kebijakan itu.

"Warga yang paling terdampak oleh kebijakan ini adalah kalangan bawah. Secara rasional, di daerah padat penduduk. Sebaiknya dicari solusi misalnya dengan membangun rusun," imbuhnya.


https://news.detik.com/berita/d-7347176/ancang-ancang-jakarta-batasi-1-alamat-hanya-untuk-3-kartu-keluarga
Diubah oleh Novena.Lizi 19-05-2024 12:43
0
544
40
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
billynsAvatar border
billyns
#9
mulai mabok pemdanya, melanggar banyak aturan perundangan. dari mulai penonaktifan NIK & KK, sekarang pembatasan jumlah KK per alamat. itu semua melanggar hukum.
misal aturan penonaktifan NIK, sama aja dengan orang itu dihapus sebagai WNI. bukan kewenangan daerah untuk urusan kewarganegaraan.
sekarang membatasi jumlah KK per alamat. kalau sekeluarga WNI ber-NIK 31 tinggal di luar daerah/negeri, rumahnya disewakan atau diminta orang lain jadi penunggu, bagaimana?
kalau masalahnya di subsidi daerah, tinggal lakukan penyisiran aja, nggak sulit kok. misal, subsidi iuran JKN. tinggal minta yang iurannya dibayari pemda jkt & ternyata PPK 1-nya di luar wilayah jkt atau aktif berobat di luar jkt, tinggal kirim surat peringatan.
kalau STNK malah untung buat pemda jkt, mobil sudah dipakai di luar jkt tapi bayar pajaknya tetap ke jkt.
coba kerjakan hal2 lain yang lebih penting & bermanfaat aja, jangan ngadi2 kerjaan tapi melanggar hukum.
gmc.yukon
dalamuka
bas4ra
bas4ra dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup