Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nazuaAvatar border
TS
nazua
Anas Urbaningrum Divonis 8 Tahun Penjara

Liputan6.com, Jakarta - Mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum hari ini menjalani sidang vonis hakim. Sidang vonis ini
berlangsung setelah Anas menjadi
pesakitan di ruang sidang Tipikor sejak
30 Mei 2014. Dalam keputusannya,
majelis hakim menjatuhkan hukuman 8
tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Anas diseret ke meja hijau terkait kasus
dugaan penerimaan gratifikasi terkait
proyek Hambalang, kasus pencucian
uang, serta proyek lain. Selama proses
hukumnya bergulir, Anas didampingi
pengacara senior Adnan Buyung Nasution. Jaksa menuntut mantan anggota KPU itu
hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum juga meminta
majelis hakim mencabut hak politik
Anas. Guna mengungkap keterlibatan mantan
ketua PB HMI itu dalam sejumlah kasus
yang disangkakan, jaksa menghadirkan 250 saksi. Dalam pembelaannya, Anas mengatakan
banyak tuntutan jaksa yang tidak
berdasarkan hukum, bahkan cenderung
berbau politik. Puncaknya, kata Anas,
yaitu saat jaksa menuntut agar hak
politiknya dicabut. "Sungguh tidak rasional, absurd,
mengada-ngada dan hanya berdasarkan
cerita kosong seorang saksi istimewa M.
Nazaruddin," kata Anas saat
membacakan nota keberatan atau
pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 18 September 2014. Di dalam
sidang Anas membacakan pledoi atau
pembelaannya setebal 80 halaman. Saat sidang Anas juga mengungkapkan penyesalannya menerima dorongan rekan-rekannya untuk maju sebagai
Ketua Umum Partai Demokrat pada
kongres di bandung 2010 lalu. Dalam salah satu sidang, sempat terjadi
ketegangan antara Anas dan saksi
Nazaruddin gara-gara Nazar
mengatakan bahwa Anas memperistri
politisi perempuan Partai Demokrat
yakni Nova Riyanti Yusuf. Anas Urbaningrum merupakan salah satu
politisi Partai Demokrat yang diseret ke
meja hijau dengan tuduhan terlibat
korupsi. Sebelumnya KPK telah
memenjarakan Andi Alfian
Mallarangeng, Muhammad Nazaruddin, Angelina Sondakh, dan Hartati Murdaya
terkait dugaan korupsi. Terakhir KPK
menetapkan mantan menteri ESDM Jero
Wacik sebagai tersangka terkait kasus
korupsi dengan pemerasan di lembaga
yang dipimpinnya.

Sumber : http://www.liputan6.com/news/read/21...-tahun-penjara
Diubah oleh nazua 24-09-2014 12:01
0
1.2K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan