Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

trinurcahyoAvatar border
TS
trinurcahyo
Kepsek yang Diduga Sebar Hoax Bom Surabaya Dibidik Pasal Berlapis

Kepsek yang Diduga Sebar Hoax Bom Surabaya Dibidik Pasal Berlapis
Salah satu lokasi yang di bom di Surabaya. Foto: Istimewa
Jakarta - FSA, Kepala Sekolah SMPN Kayong, Kalimantan Barat, diamankan polisi karena diduga menyebarkan status Facebook bermuatan hoax. FSA dibidik pasal berlapis.

"Ibu Kepala Sekolah SMPN Kayong hari ini dipanggil oleh penyidik Polda Kalbar, oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus. Yang bersangkutan melanggar UU ITE pasal 19 ayat 6 tahun 2002. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun lah dan bisa ditahan," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Nanang Purnomo kepada wartawan, Selasa (15/5/2018).

Baca juga: Densus 88 Amankan Pasutri Warga Malang

Kombes Nanang melanjutkan ada dua pasal yang akan dikenakan. Selain yang telah disebut di atas, polisi juga akan mengenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE.

"Akumulatif nanti, karena dia menyebut SARA kan. Sekarang masih proses pemeriksaan. Penyidik tinggal menentukan unsur-unsur dari kedua pasal ini. Kalau memenuhi unsur tentunya akan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka," tuturnya.

Baca juga: Kepsek yang Diduga Sebar Hoax Bom Surabaya Dibawa ke Polda Kalbar

Meski potensi hukumannya di atas 5 tahun, namun belum tentu FSA akan ditahan. Penyidik yang akan memutuskan penahanan FSA.

"Ditahan atau tidak nantinya itu pertimbangan penyidik," ujar Nanang. (tor/fdn)

https://m.detik.com/news/berita/d-4021265/kepsek-yang-diduga-sebar-hoax-bom-surabaya-dibidik-pasal-berlapis
Diubah oleh trinurcahyo 15-05-2018 06:56
0
2.3K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan