ih.sulAvatar border
TS
ih.sul
Hati nurani yang menghalangi


Sebagai seorang mahasiswa kata revisi bukanlah sebuah kata yang asing di telinga. Setiap minggunya laporan laporan yang tidak memenuhi syarat akan dikembalikan dan dipaksa untuk revisi. Begitulah cara untuk memperbaiki laporan agar menjadi lebih baik.

Revisi memang berarti meperbaiki kesalahan yang ada di dalam laporan agar menjadi lebih baik namun bagaimana dengan revisi UU KPK?

Sayangnya revisi UU KPK tidak membawa KPK menjadi organisasi yang lebih baik, atau begitulah menurut ribuan mahasiswa yang memadati jalan dan sibuk berdemo menolak pengesahan revisi UU KPK tersebut.

KPK atau komisi pemberantasan korupsi merupakan sebuah lembaga negara yang bertugas mencari pejabat pejabat yang menyelewengkan uang negara. KPK memiliki banyak kuasa atas seseorang selama hal itu berkaitan dengan pekerjaan mereka. Tak heran jika lembaga ini menjadi lembaga yang ditakuti terutama oleh mereka yang gemar memakan uang haram.

Namun hal yang selalu membatasi kekuatan hukum adalah hati nurani. Kita pasti ingat dengan kasus seorang nenek yang mencuri singkong untuk dimakan terkena hukuman penjara. Tentu kita sangat bersimpati pada nenek tersebut yang hidup susah hingga harus mencuri singkong tetangga namun mencuri adalah mencuri. Nenek tersebut tidak ada bedanya dengan seorang koruptor yang mencuri uang negara.

Namun jika dibandingkan jelas akan lebih banyak orang yang bersimpati pada si nenek dan meminta hukumannya dihapuskan. Tak pernah ada yang bersimpati pada seorang koruptor karna semua orang sudah mengaggap mereka sebagai orang orang jahat yang patut dihukum. Sekali lagi itulah kekuatan hati nurani yang bisa membedakan seorang maling singkong dengan maling uang negara kendati faktanya keduanya sama sama mencuri.

Namun itu pulalah yang digunakan oleh mereka, dengan embel embel hak asasi manusia maka kekuasaan KPK dapat dengan mudah dipertanyakan. Dengan mengatas namakan HAM maka kuasa KPK yang sudah di revisi pun bisa dilawan. Katakanlah dengan hak KPK dalam menyadap alat komunikasi korban, hal ini jelas merupakan penyelewengan dari Privacy target.

Saya yakin banyak orang disini yang berharap agar koruptor di hukum mati atau minimal dipotong tangan. Namun yang namanya manusia memang selalu tidak tega. Revisi UU KPK pun dibuat untuk menjamin adanya hak keamanan sosial bagi setiap manusia tak peduli meski dia koruptor sekalipun. Hal ini jelas amat sangat memicu amarah di hati banyak masyarakat di negara ini.

Pada akhirnya seberapa seringpun UU nya direvisi maka itu hanya akan berakhir sama jika manusia masih takut pada batasan moral. Pada akhirnya kebaikan memang tak bisa menyelesaikan masalah seperti ini. untuk mewujudkan hukum yang sempurna maka kau harus membuang hatimu agar tak dapat merasakan simpati.

Begitu juga dengan revisi, versi revisi harus lebih dan lebih kuat dari sebelumnya. Dan karna itulah revisi UU KPK saat ini gagal memenuhi impian rakyat yang menginginkan perubahan.

Semoga kelak indonesia bisa mencapai tahap baru tanpa rasa manusiawi, memiliki hukum yang sempurna yang tak perlu direvisi lagi.
ningkaAvatar border
zafinsyurgaAvatar border
aldysadiAvatar border
aldysadi dan 8 lainnya memberi reputasi
9
305
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan